ARGENTINA

Rezim Pajak di Santa Fe Dinilai Diskriminatif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Desember 2017 | 11:24 WIB
Rezim Pajak di Santa Fe Dinilai Diskriminatif

BUENOS AIRES, DDTCNews – Mahkamah Agung Argentina resmi memutuskan bahwa penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh negara bagian Santa Fe menyalahi konstitusi negara dan tidak dapat diterapkan pada subjek pajak. Putusan yang sudah lama dinanti ini menjadi angin segar bagi kegiatan ekonomi negeri Tango tersebut.

Putusan yang diketok pada 31 Oktober 2017 itu berangkat dari kebijakan PPN yang diterapkan oleh negara bagian Santa Fe terhadap perusahaan farmasi asal Jerman, Bayer SA. Pasalnya otoritas lokal hanya memberikan tarif pajak khusus bagi perusahaan yang mendirikan kantor dan pabrik di wilayahnya.

Bayer SA sendiri menjadikan negara bagian Buenos Aires sebagai basis operasional. Pada titik inilah otoritas lokal Santa Fe memberikan tarif pajak yang lebih tinggi pada perusahaan farmasi tersebut karena dianggap sebagai entitas bisnis non-residen.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

“Rezim pajak Santa Fe benar-benar diskriminatif. Kebijakan ini mengorbankan kebebasan pergerakan barang dan jasa yang dilindungi secara konstitusional,” bunyi putusan MA dilansir Tax Notes International.

Selain itu, dalam putusannya ini Mahkamah Agung mengatakan seharusnya tidak ada tarif bea cukai di seluruh negara bagian di Argentina. Kecuali yang sudah diatur secara khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Konstitusi Argentina.

Seperti yang diketahui, Argentina menganut tiga lapis administrasi pemerintahan yakni federal, provinsi/negara bagian dan kotamadya. Ketiga tingkatan pemerintahan itu punya otonomi dalam urusan perpajakan dan instrumen PPN merupakan pungutan paling penting bagi pemasukan kas daerah.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Melalui sistem ini, maka pajak berganda menjadi isu penting yang kerap kali mengganggu kegiatan usaha di negara Amerika Selatan ini. Menjawab hal tersebut sebetulnya sudah ada kerangka kerja sama dalam bentuk Kesepakatan Federal/Convenio Multilateral. Melalui kerangka kerja sama ini memungkinkan penetapan prosentasi pajak atas aktivitas bisnis yang dilakukan lintas wilayah di dalam negeri.

Namun kesepakatan tersebut tidak selalu dijadikan pedoman dalam penerapan tarif pajak. Hal inilah yang memicu polemik hingga berujung pada sengketa pajak seperti yang terjadi pada kasus Bayer SA. Kasus pajak Bayer SA ini menjadi pelajaran konstitusi berharga bagi 24 negara bagian yang ada di Argentina.

Ke depannya berkembang wacana dari pemerintah federal untuk menghapuskan instrumen PPN dari kewenangan daerah. Kini, inisiatif politik dimulai oleh parlemen federal untuk menghapuskan aturan tersebut dan keputusan MA ini akan membantu membangun konsesus untuk mendukung inisiatif pemerintah pusat untuk menghapus kewenangan daerah menarik PPN.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra