ARGENTINA

Rezim Pajak di Santa Fe Dinilai Diskriminatif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Desember 2017 | 11:24 WIB
Rezim Pajak di Santa Fe Dinilai Diskriminatif

BUENOS AIRES, DDTCNews – Mahkamah Agung Argentina resmi memutuskan bahwa penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh negara bagian Santa Fe menyalahi konstitusi negara dan tidak dapat diterapkan pada subjek pajak. Putusan yang sudah lama dinanti ini menjadi angin segar bagi kegiatan ekonomi negeri Tango tersebut.

Putusan yang diketok pada 31 Oktober 2017 itu berangkat dari kebijakan PPN yang diterapkan oleh negara bagian Santa Fe terhadap perusahaan farmasi asal Jerman, Bayer SA. Pasalnya otoritas lokal hanya memberikan tarif pajak khusus bagi perusahaan yang mendirikan kantor dan pabrik di wilayahnya.

Bayer SA sendiri menjadikan negara bagian Buenos Aires sebagai basis operasional. Pada titik inilah otoritas lokal Santa Fe memberikan tarif pajak yang lebih tinggi pada perusahaan farmasi tersebut karena dianggap sebagai entitas bisnis non-residen.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

“Rezim pajak Santa Fe benar-benar diskriminatif. Kebijakan ini mengorbankan kebebasan pergerakan barang dan jasa yang dilindungi secara konstitusional,” bunyi putusan MA dilansir Tax Notes International.

Selain itu, dalam putusannya ini Mahkamah Agung mengatakan seharusnya tidak ada tarif bea cukai di seluruh negara bagian di Argentina. Kecuali yang sudah diatur secara khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Konstitusi Argentina.

Seperti yang diketahui, Argentina menganut tiga lapis administrasi pemerintahan yakni federal, provinsi/negara bagian dan kotamadya. Ketiga tingkatan pemerintahan itu punya otonomi dalam urusan perpajakan dan instrumen PPN merupakan pungutan paling penting bagi pemasukan kas daerah.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Melalui sistem ini, maka pajak berganda menjadi isu penting yang kerap kali mengganggu kegiatan usaha di negara Amerika Selatan ini. Menjawab hal tersebut sebetulnya sudah ada kerangka kerja sama dalam bentuk Kesepakatan Federal/Convenio Multilateral. Melalui kerangka kerja sama ini memungkinkan penetapan prosentasi pajak atas aktivitas bisnis yang dilakukan lintas wilayah di dalam negeri.

Namun kesepakatan tersebut tidak selalu dijadikan pedoman dalam penerapan tarif pajak. Hal inilah yang memicu polemik hingga berujung pada sengketa pajak seperti yang terjadi pada kasus Bayer SA. Kasus pajak Bayer SA ini menjadi pelajaran konstitusi berharga bagi 24 negara bagian yang ada di Argentina.

Ke depannya berkembang wacana dari pemerintah federal untuk menghapuskan instrumen PPN dari kewenangan daerah. Kini, inisiatif politik dimulai oleh parlemen federal untuk menghapuskan aturan tersebut dan keputusan MA ini akan membantu membangun konsesus untuk mendukung inisiatif pemerintah pusat untuk menghapus kewenangan daerah menarik PPN.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN