EFEK VIRUS CORONA

Reza Rahadian Curhat Soal Pajak Industri Film, Ini Respons Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 01 Mei 2020 | 18:18 WIB
Reza Rahadian Curhat Soal Pajak Industri Film, Ini Respons Sri Mulyani

Tangkapan layar live Instagram Reza Rahardian dan Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima curahan hati (curhat) dari aktor Reza Rahadian tentang industri perfilman yang lumpuh akibat pandemi virus Corona.

Perbincangan Sri Mulyani dan Reza terjadi melalui live Instagram. Reza mewakili pelaku industri film menyampaikan beban yang mereka tanggung karena tak ada pendapatan selama pandemi tetapi tetap harus menjalankan kewajiban perpajakan, seperti angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

“Di industri film, tidak ada yang berfungsi sama sekali. Tidak ada perdagangan. Ada juga pengusaha film yang bertanya, bagaimana dengan PPh Pasal 25 yang harus dicicil selama bulan berjalan?" katanya, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Menanggapi curhatan Reza tersebut, Sri Mulyani menjelaskan tentang berbagai insentif pajak yang kini telah diperluas hingga hampir semua sektor usaha. Padahal, sebelumnya, insentif tersebut hanya bisa dinikmati pelaku industri manufaktur. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Perluasan Insentif, Termasuk Pajak UMKM’.

Sri Mulyani mengatakan PMK 44/2020 yang baru saja dirilis telah memuat berbagai insentif pajak untuk para pelaku usaha, termasuk para sineas di Indonesia. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25.

Pada lampiran PMK tertulis, salah satu KLU yang mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 adalah produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta. KLU pascaproduksi dan distribusi produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta juga mendapatkan insentif. KLU pemutaran film juga dapat.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

“Mereka [sineas] sudah termasuk di situ karena kegentingan yang memaksa. Coba bayangkan tidak ada lagi yang datang ke bioskop karena semua social interaction tidak dibolehkan," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, para pelaku industri film bisa menikmati berbagai insentif tersebut bersama-sama pelaku usaha lain yang juga terdampak pandemi virus Corona. "Moga-moga bisa menolong ya," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Reza juga bercerita telah memenuhi kewajibannya membayar pajak dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2019. Menurut Reza, kewajiban perpajakan tersebut tetap dia penuhi meski industri perfilman sedang lesu akibat pandemi.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"Kemarin saya membayar pajak, meski industri film, seperti yang Ibu ketahui, dari exhibitor, produsen, dan lain-lain tidak ada yang berfungsi sama sekali," ujarnya.

Mendengar cerita tersebut, Sri Mulyani langsung menyampaikan terima kasih karena Reza telah patuh membayar pajak. "Alhamdulillah, terima kasih ya Reza. Berarti masih berusaha mempunyai pendapatan. Terima kasih," kata Sri Mulyani.

Berdasarkan data yang dipublikasikan di laman resmi DJP hari ini, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk per Jumat (1/5/2020) pagi sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta. Simak artikel ‘Hingga Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Masih Turun, Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP