EFEK VIRUS CORONA

Reza Rahadian Curhat Soal Pajak Industri Film, Ini Respons Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 01 Mei 2020 | 18:18 WIB
Reza Rahadian Curhat Soal Pajak Industri Film, Ini Respons Sri Mulyani

Tangkapan layar live Instagram Reza Rahardian dan Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima curahan hati (curhat) dari aktor Reza Rahadian tentang industri perfilman yang lumpuh akibat pandemi virus Corona.

Perbincangan Sri Mulyani dan Reza terjadi melalui live Instagram. Reza mewakili pelaku industri film menyampaikan beban yang mereka tanggung karena tak ada pendapatan selama pandemi tetapi tetap harus menjalankan kewajiban perpajakan, seperti angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

“Di industri film, tidak ada yang berfungsi sama sekali. Tidak ada perdagangan. Ada juga pengusaha film yang bertanya, bagaimana dengan PPh Pasal 25 yang harus dicicil selama bulan berjalan?" katanya, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menanggapi curhatan Reza tersebut, Sri Mulyani menjelaskan tentang berbagai insentif pajak yang kini telah diperluas hingga hampir semua sektor usaha. Padahal, sebelumnya, insentif tersebut hanya bisa dinikmati pelaku industri manufaktur. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Perluasan Insentif, Termasuk Pajak UMKM’.

Sri Mulyani mengatakan PMK 44/2020 yang baru saja dirilis telah memuat berbagai insentif pajak untuk para pelaku usaha, termasuk para sineas di Indonesia. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25.

Pada lampiran PMK tertulis, salah satu KLU yang mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 adalah produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta. KLU pascaproduksi dan distribusi produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta juga mendapatkan insentif. KLU pemutaran film juga dapat.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Mereka [sineas] sudah termasuk di situ karena kegentingan yang memaksa. Coba bayangkan tidak ada lagi yang datang ke bioskop karena semua social interaction tidak dibolehkan," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, para pelaku industri film bisa menikmati berbagai insentif tersebut bersama-sama pelaku usaha lain yang juga terdampak pandemi virus Corona. "Moga-moga bisa menolong ya," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Reza juga bercerita telah memenuhi kewajibannya membayar pajak dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2019. Menurut Reza, kewajiban perpajakan tersebut tetap dia penuhi meski industri perfilman sedang lesu akibat pandemi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Kemarin saya membayar pajak, meski industri film, seperti yang Ibu ketahui, dari exhibitor, produsen, dan lain-lain tidak ada yang berfungsi sama sekali," ujarnya.

Mendengar cerita tersebut, Sri Mulyani langsung menyampaikan terima kasih karena Reza telah patuh membayar pajak. "Alhamdulillah, terima kasih ya Reza. Berarti masih berusaha mempunyai pendapatan. Terima kasih," kata Sri Mulyani.

Berdasarkan data yang dipublikasikan di laman resmi DJP hari ini, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk per Jumat (1/5/2020) pagi sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta. Simak artikel ‘Hingga Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Masih Turun, Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra