LEBANON

Revisi UU Pajak Disetujui, Tarif PPN Naik Jadi 11%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 09:36 WIB
Revisi UU Pajak Disetujui, Tarif PPN Naik Jadi 11%

BEIRUT, DDTCNews – Parlemen Libanon telah menyetujui revisi undang-undang (UU) pajak yang dirancang untuk mendanai kenaikan gaji sektor publik. Perubahan tersebut berupa kenaikan tarif dari beberapa jenis pajak dan cukai.

Menteri Keuangan Lebanon Ali Hassan Khalil mengatakan pada September lalu, revisi UU pajak ini sempat mendapat penolakan dari Dewan Konstitusional Lebanon lantaran adanya tuntutan hukum yang diajukan oleh sebuah partai politik.

“Beberapa anggota Parlemen oposisi juga menentang rencana revisi tersebut karena menilai tujuan dari kenaikan pajak yang kurang tepat. Namun, tujuan sebenarnya dari rencana kenaikan pajak adalah untuk mengurangi hutang publik,” tuturnya, Senin (9/10).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Khalil memaparkan isi dari revisi UU tersebut yakni kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kemudian, meningkatkan cukai atas minuman beralkohol, rokok impor, perangko dan jalur telepon darat.

Ketua Partai Kataeb Samy Gemayel mengungkapkan para pejabat akan menggunakan dana yang baru dihasilkan dari penerimaan kenaikan pajak untuk membiayai kampanye pemilihan umum yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Mereka tidak ada hubungannya dengan skala upah baru, itulah sebabnya kami menentangnya,” tuturnya.

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Jika revisi UU pajak diajukan kepada Dewan Konstitusional, maka pemerintah dan parlemen akan menghadapi konfrontasi dengan Serikat Buruh Umum dan serikat pekerja lainnya yang telah mengancam untuk melakukan pemogokan umum terbuka.

“Selama pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang berdaulat, maka tidak akan bisa mengadopsi rencana yang efektif dan produktif karena suaranya telah dirampas," tambahnya.

Sementara itu, dilansir dalam aawsat.com, Anggota Partai Mustaqbal Ammar Houri mengatakan pengajuan banding atas revisi UU dapat dilakukan jika sepuluh dari anggota parlemen menandatangani permintaan tersebut.

Namun, lanjutnya, saat ini yang memungkinkan untuk membiayai skala gaji baru bagi sektor publik hanya bisa mengandalkan pajak, dengan mengesampingkan bahwa UU tersebut kebanyakan menargetkan orang-orang miskin.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini