FIA UNIVERSITAS INDONESIA

Revisi UU KUP Dinilai Tidak Bisa Parsial

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Maret 2018 | 19:07 WIB
Revisi UU KUP Dinilai Tidak Bisa Parsial

Suasana diskusi Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di UI. (Foto: FIA UI)

DEPOK, DDTCNews – Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah sekian tahun tidak kunjung menjadi produk hukum yang sah. Padahal, UU KUP menjadi pondasi utama reformasi sistem perpajakan Indonesia.

Senior Partner PreciousNine Consulting Nuryadi Mulyodiwarno menjelaskan reformasi perpajakan tidak cukup dengan perombakan satu produk undang-undang. Pasalnya UU Ketentuan Umum Perpajakan berkaitan erat dengan aturan lain seperti UU PPN dan UU PPh.

"Judulnya reformasi pajak, tapi harusnya reformasi perpajakan karena dalam RUU KUP berkaitan juga dengan UU PPN dan PPh," katanya dalam seminar dan peluncuran buku bertajuk "Mengurai Ketentuan Formal Perpajakan Indonesia (UU KUP dan Perubahannya)" di Auditorium Fakultas Ilmu Administrasi UI, Selasa (13/3).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Hal serupa diungkapkan oleh Guru Besar Kebijakan Pajak UI Prof. Haula Rosdiana yang menyatakan aturan terkait ketentuan umum perpajakan merupakan ruh atau nyawa dari sistem perpajakan suatu negara.

"Perpajakan bukan hanya sebatas soal pajak. UU KUP merupakan suatu kesatuan yang terintegrasi," katanya.

Oleh karena itu, Haula menyarankan agar revisi UU KUP tidak dilakukan secara parsial. Mengingat sentralnya UU ini maka idealnya revisi dilakukan secara komprehensif melalui perubahan paket kebijakan.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Adapun salah satu faktor yang menyebabkan RUU ini tidak kunjung diteken adalah persoalan politis yang sangat kental. Ditambah lagi dengan perombakan aturan yang dilakukan secara parsial.

"Salah satu faktor kenapa tidak kunjung selesai adalah faktor politis yang sangat kental dalam tarik menarik kepentingan dari RUU ini. Semua tahu pajak sekarang merupakan isu yang "seksi' di mana semua pihak ingin ambil bagian," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?