FIA UNIVERSITAS INDONESIA

Revisi UU KUP Dinilai Tidak Bisa Parsial

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Maret 2018 | 19:07 WIB
Revisi UU KUP Dinilai Tidak Bisa Parsial

Suasana diskusi Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di UI. (Foto: FIA UI)

DEPOK, DDTCNews – Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah sekian tahun tidak kunjung menjadi produk hukum yang sah. Padahal, UU KUP menjadi pondasi utama reformasi sistem perpajakan Indonesia.

Senior Partner PreciousNine Consulting Nuryadi Mulyodiwarno menjelaskan reformasi perpajakan tidak cukup dengan perombakan satu produk undang-undang. Pasalnya UU Ketentuan Umum Perpajakan berkaitan erat dengan aturan lain seperti UU PPN dan UU PPh.

"Judulnya reformasi pajak, tapi harusnya reformasi perpajakan karena dalam RUU KUP berkaitan juga dengan UU PPN dan PPh," katanya dalam seminar dan peluncuran buku bertajuk "Mengurai Ketentuan Formal Perpajakan Indonesia (UU KUP dan Perubahannya)" di Auditorium Fakultas Ilmu Administrasi UI, Selasa (13/3).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Hal serupa diungkapkan oleh Guru Besar Kebijakan Pajak UI Prof. Haula Rosdiana yang menyatakan aturan terkait ketentuan umum perpajakan merupakan ruh atau nyawa dari sistem perpajakan suatu negara.

"Perpajakan bukan hanya sebatas soal pajak. UU KUP merupakan suatu kesatuan yang terintegrasi," katanya.

Oleh karena itu, Haula menyarankan agar revisi UU KUP tidak dilakukan secara parsial. Mengingat sentralnya UU ini maka idealnya revisi dilakukan secara komprehensif melalui perubahan paket kebijakan.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Adapun salah satu faktor yang menyebabkan RUU ini tidak kunjung diteken adalah persoalan politis yang sangat kental. Ditambah lagi dengan perombakan aturan yang dilakukan secara parsial.

"Salah satu faktor kenapa tidak kunjung selesai adalah faktor politis yang sangat kental dalam tarik menarik kepentingan dari RUU ini. Semua tahu pajak sekarang merupakan isu yang "seksi' di mana semua pihak ingin ambil bagian," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN