KOTA PALEMBANG

Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Malam Bakal Dinaikkan Jadi 40%

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 11:30 WIB
Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Malam Bakal Dinaikkan Jadi 40%

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan akan menaikkan tarif pajak hiburan malam menjadi 40% mulai 1 Juli 2021 dari sebelumnya sebesar 35%.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan kenaikan tarif tersebut merupakan salah satu upaya pemkot mengerek penerimaan pajak daerah di tengah pandemi Covid-19.

"Saat pergi ke tempat hiburan malam, artinya orang tersebut punya uang dan mampu bayar pajak. Jadi kebijakan pajak tetap dijalankan," katanya, dikutip Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sulaiman menuturkan kenaikan tarif pajak hiburan malam dapat dilakukan meski di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, sektor hiburan tersebut hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu dengan daya beli yang lebih tinggi.

Dengan kenaikan tarif pajak hiburan malam, Sulaiman berharap penerimaan pajak daerah dapat pulih tahun ini. Tahun lalu, ia menyebut realisasi penerimaan pajak hiburan hanya Rp12,16 miliar atau 25% dari target Rp48 miliar.

Selain meningkatkan tarif pajak hiburan malam, pemkot ternyata juga menurunkan tarif pajak hiburan anak. Namun demikian, ketentuan tarif pajak hiburan tersebut belum dijelaskan lebih terperinci oleh pemkot.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan pajak hiburan mencapai Rp49,25 miliar, atau naik 305% dari realisasi tahun lalu senilai Rp12,16 miliar. "Sampai dengan 7 Juni lalu, realisasi pajak hiburan baru Rp4,38 miliar atau 9% dari target," ujarnya seperti dilansir sumselupdate.com.

Revisi perda juga dilakukan pemkot untuk jenis pajak lainnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak restoran. Nanti, tarif pajak restoran akan terdiri atas dua tarif, yaitu tarif 5% dan tarif 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juni 2021 | 21:09 WIB

Kebijakan ini dapat dicontoh oleh daerah lain khususnya daerah yang memiliki jumlah hiburan malam yang cukup tinggi.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra