KOTA PALEMBANG

Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Malam Bakal Dinaikkan Jadi 40%

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 11:30 WIB
Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Malam Bakal Dinaikkan Jadi 40%

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan akan menaikkan tarif pajak hiburan malam menjadi 40% mulai 1 Juli 2021 dari sebelumnya sebesar 35%.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan kenaikan tarif tersebut merupakan salah satu upaya pemkot mengerek penerimaan pajak daerah di tengah pandemi Covid-19.

"Saat pergi ke tempat hiburan malam, artinya orang tersebut punya uang dan mampu bayar pajak. Jadi kebijakan pajak tetap dijalankan," katanya, dikutip Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Sulaiman menuturkan kenaikan tarif pajak hiburan malam dapat dilakukan meski di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, sektor hiburan tersebut hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu dengan daya beli yang lebih tinggi.

Dengan kenaikan tarif pajak hiburan malam, Sulaiman berharap penerimaan pajak daerah dapat pulih tahun ini. Tahun lalu, ia menyebut realisasi penerimaan pajak hiburan hanya Rp12,16 miliar atau 25% dari target Rp48 miliar.

Selain meningkatkan tarif pajak hiburan malam, pemkot ternyata juga menurunkan tarif pajak hiburan anak. Namun demikian, ketentuan tarif pajak hiburan tersebut belum dijelaskan lebih terperinci oleh pemkot.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan pajak hiburan mencapai Rp49,25 miliar, atau naik 305% dari realisasi tahun lalu senilai Rp12,16 miliar. "Sampai dengan 7 Juni lalu, realisasi pajak hiburan baru Rp4,38 miliar atau 9% dari target," ujarnya seperti dilansir sumselupdate.com.

Revisi perda juga dilakukan pemkot untuk jenis pajak lainnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak restoran. Nanti, tarif pajak restoran akan terdiri atas dua tarif, yaitu tarif 5% dan tarif 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juni 2021 | 21:09 WIB

Kebijakan ini dapat dicontoh oleh daerah lain khususnya daerah yang memiliki jumlah hiburan malam yang cukup tinggi.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’