KABUPATEN MAJALENGKA

Revisi Perda 2/2012, Ini Tarif PBB yang Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 10:52 WIB
Revisi Perda 2/2012, Ini Tarif PBB yang Diusulkan

MAJALENGKA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengusulkan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan tersebut berupa penambahan tarif PBB dari dua kategori menjadi tiga kategori.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lalan Soeherlan menjelaskan rencana penambahan kategori tarif tersebut merupakan upaya Pemkab Majalengka agar wajib pajak yang asetnya hanya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar bisa mendapat penetapan PBB dengan nominal yang lebih terjangkau.

“Aset untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut misalnya dalam bentuk rumah tinggal, sawah, ladang atau kebun sebagai mata pencaharian utama. Batasan nilai aset untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut adalah yang NJOP-nya ditetapkan tidak lebih dari Rp500 juta,” ungkapnya, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 besaran PBB ditetapkan ke dalam dua kategori yakni 0,15% untuk aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar, dan 0,25% untuk aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Adapun, rencana penambahan tarif PBB yang diusulkan dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 yaitu diperuntukkan untuk objek pajak yang asetnya hanya untuk pemenuhan kebutuhan dasar yang akan dikenakan tarif 0,05%.

“Kalau yang harga rumah tinggalnya di atas Rp500 juta, otomatis dikenakan tarif lain karena walaupun termasuk dalam kebutuhan dasar tapi logikanya mereka dikategorikan golongan mampu,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara, Kepala Bidang PBB dan BPHTB BKAD Aay Kandar Nurdiansah menambahkan tarif lain yang direncanakan adalah 0,15% untuk niaga. Misalnya untuk bangunan ruko, kios yang disewakan, lahan yang dikomersilkan, dengan NJOP atau harga aset di atas Rp500 juta.

Tarif lain, dilansir dalam radarcirebon.com, rencananya akan dibuat maksimal sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yakni 0,3% bagi lahan atau aset bangunan yang tidak berdaya guna atau dibiarkan oleh pemiliknya.

“Lahan-lahan dan bangunan yang tidak dimanfaatkan pemiliknya, akan kita kenakan tarif maksimal 0,3%. Ini adalah tarif ambang maksimal seperti yang diamanatkan dalam UU PDRD,” imbuhnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN