KABUPATEN MAJALENGKA

Revisi Perda 2/2012, Ini Tarif PBB yang Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 10:52 WIB
Revisi Perda 2/2012, Ini Tarif PBB yang Diusulkan

MAJALENGKA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengusulkan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan tersebut berupa penambahan tarif PBB dari dua kategori menjadi tiga kategori.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lalan Soeherlan menjelaskan rencana penambahan kategori tarif tersebut merupakan upaya Pemkab Majalengka agar wajib pajak yang asetnya hanya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar bisa mendapat penetapan PBB dengan nominal yang lebih terjangkau.

“Aset untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut misalnya dalam bentuk rumah tinggal, sawah, ladang atau kebun sebagai mata pencaharian utama. Batasan nilai aset untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut adalah yang NJOP-nya ditetapkan tidak lebih dari Rp500 juta,” ungkapnya, Selasa (26/9).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 besaran PBB ditetapkan ke dalam dua kategori yakni 0,15% untuk aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar, dan 0,25% untuk aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Adapun, rencana penambahan tarif PBB yang diusulkan dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 yaitu diperuntukkan untuk objek pajak yang asetnya hanya untuk pemenuhan kebutuhan dasar yang akan dikenakan tarif 0,05%.

“Kalau yang harga rumah tinggalnya di atas Rp500 juta, otomatis dikenakan tarif lain karena walaupun termasuk dalam kebutuhan dasar tapi logikanya mereka dikategorikan golongan mampu,” jelasnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara, Kepala Bidang PBB dan BPHTB BKAD Aay Kandar Nurdiansah menambahkan tarif lain yang direncanakan adalah 0,15% untuk niaga. Misalnya untuk bangunan ruko, kios yang disewakan, lahan yang dikomersilkan, dengan NJOP atau harga aset di atas Rp500 juta.

Tarif lain, dilansir dalam radarcirebon.com, rencananya akan dibuat maksimal sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yakni 0,3% bagi lahan atau aset bangunan yang tidak berdaya guna atau dibiarkan oleh pemiliknya.

“Lahan-lahan dan bangunan yang tidak dimanfaatkan pemiliknya, akan kita kenakan tarif maksimal 0,3%. Ini adalah tarif ambang maksimal seperti yang diamanatkan dalam UU PDRD,” imbuhnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan