KABUPATEN MAJALENGKA

Revisi Perda 2/2012, Ini Tarif PBB yang Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 10:52 WIB
Revisi Perda 2/2012, Ini Tarif PBB yang Diusulkan

MAJALENGKA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengusulkan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan tersebut berupa penambahan tarif PBB dari dua kategori menjadi tiga kategori.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lalan Soeherlan menjelaskan rencana penambahan kategori tarif tersebut merupakan upaya Pemkab Majalengka agar wajib pajak yang asetnya hanya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar bisa mendapat penetapan PBB dengan nominal yang lebih terjangkau.

“Aset untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut misalnya dalam bentuk rumah tinggal, sawah, ladang atau kebun sebagai mata pencaharian utama. Batasan nilai aset untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut adalah yang NJOP-nya ditetapkan tidak lebih dari Rp500 juta,” ungkapnya, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 besaran PBB ditetapkan ke dalam dua kategori yakni 0,15% untuk aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar, dan 0,25% untuk aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Adapun, rencana penambahan tarif PBB yang diusulkan dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 yaitu diperuntukkan untuk objek pajak yang asetnya hanya untuk pemenuhan kebutuhan dasar yang akan dikenakan tarif 0,05%.

“Kalau yang harga rumah tinggalnya di atas Rp500 juta, otomatis dikenakan tarif lain karena walaupun termasuk dalam kebutuhan dasar tapi logikanya mereka dikategorikan golongan mampu,” jelasnya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sementara, Kepala Bidang PBB dan BPHTB BKAD Aay Kandar Nurdiansah menambahkan tarif lain yang direncanakan adalah 0,15% untuk niaga. Misalnya untuk bangunan ruko, kios yang disewakan, lahan yang dikomersilkan, dengan NJOP atau harga aset di atas Rp500 juta.

Tarif lain, dilansir dalam radarcirebon.com, rencananya akan dibuat maksimal sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yakni 0,3% bagi lahan atau aset bangunan yang tidak berdaya guna atau dibiarkan oleh pemiliknya.

“Lahan-lahan dan bangunan yang tidak dimanfaatkan pemiliknya, akan kita kenakan tarif maksimal 0,3%. Ini adalah tarif ambang maksimal seperti yang diamanatkan dalam UU PDRD,” imbuhnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini