KOTA TARAKAN

Retribusi Semua Jasa Digenjot

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 16:35 WIB
Retribusi Semua Jasa Digenjot

Salah satu sudut Kota Tarakan

TARAKAN, DDTCNews -- Pemkot Tarakan memberi arahan kepada petugas pemungut retribusi agar bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan Hamid Amren mengatakan Perda Retribusi Jasa harus bisa meningkatkan realisasi PAD. Perda tersebut sejatinya juga berlaku kepada seluruh retribusi jasa, baik jasa umum maupun jasa usaha, tidak hanya berlaku pada retribusi parkir saja.

"Dalam Perda itu tidak hanya mengacu pada retribusi parkir saja, tapi justru seluruh retribusi yang ada di Tarakan," ujarnya di Tarakan, Kamis (3/7).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Adapun, retribusi atas jasa umum meliputi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setta retribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sedangkan, retribusi atas jasa usaha antara lain retribusi pariwisata, retribusi parkir dan lainnya.

Di samping itu, Hamid mengakui masih ada sebagian kecil kalangan masyarakat yang enggan membayar parkir lantaran tidak menyediakan uang pas maupun alasan lainnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat patuh membayar parkir dan meminta karcis parkir sehingga partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam meningkatkan PAD. Karena itu, ia mengaku kerap memberikan arahan kepada petugas parkir untuk memberi pelayanan yang baik.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Karena terkadang ada petugas yang sengaja tidak memberikan karcis kalau tidak diminta. Saling kontrol saja. Saya sudah beri arahan juga ke petugas," tuturnya seperti dilansir

Hingga saat ini, ada sekitar 120 ribu kendaraan roda dua dan 20 ribu kendaraan roda empat di Tarakan. Sementara, Pemkot hanya memiliki 37 petugas parkir dengan pembagian jam kerja masing-masing atau shift.

Dishub Tarakan sebelumnya berencana menerapkan parkir langganan atau parkir yang dibayar sekaligus per bulannya. Namun, hal tersebut ditunda karena perlu kerja sama dengan instansi lain dan harus ada pengkajian dari sisi efektivitas, pertimbangan, dan payung hukumnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi