KOTA TARAKAN

Retribusi Semua Jasa Digenjot

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 16:35 WIB
Retribusi Semua Jasa Digenjot

Salah satu sudut Kota Tarakan

TARAKAN, DDTCNews -- Pemkot Tarakan memberi arahan kepada petugas pemungut retribusi agar bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan Hamid Amren mengatakan Perda Retribusi Jasa harus bisa meningkatkan realisasi PAD. Perda tersebut sejatinya juga berlaku kepada seluruh retribusi jasa, baik jasa umum maupun jasa usaha, tidak hanya berlaku pada retribusi parkir saja.

"Dalam Perda itu tidak hanya mengacu pada retribusi parkir saja, tapi justru seluruh retribusi yang ada di Tarakan," ujarnya di Tarakan, Kamis (3/7).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Adapun, retribusi atas jasa umum meliputi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setta retribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sedangkan, retribusi atas jasa usaha antara lain retribusi pariwisata, retribusi parkir dan lainnya.

Di samping itu, Hamid mengakui masih ada sebagian kecil kalangan masyarakat yang enggan membayar parkir lantaran tidak menyediakan uang pas maupun alasan lainnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat patuh membayar parkir dan meminta karcis parkir sehingga partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam meningkatkan PAD. Karena itu, ia mengaku kerap memberikan arahan kepada petugas parkir untuk memberi pelayanan yang baik.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

"Karena terkadang ada petugas yang sengaja tidak memberikan karcis kalau tidak diminta. Saling kontrol saja. Saya sudah beri arahan juga ke petugas," tuturnya seperti dilansir

Hingga saat ini, ada sekitar 120 ribu kendaraan roda dua dan 20 ribu kendaraan roda empat di Tarakan. Sementara, Pemkot hanya memiliki 37 petugas parkir dengan pembagian jam kerja masing-masing atau shift.

Dishub Tarakan sebelumnya berencana menerapkan parkir langganan atau parkir yang dibayar sekaligus per bulannya. Namun, hal tersebut ditunda karena perlu kerja sama dengan instansi lain dan harus ada pengkajian dari sisi efektivitas, pertimbangan, dan payung hukumnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?