KABUPATEN TEGAL

Retribusi Sampah Minim, Disinyalir Ada Kebocoran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2017 | 10:29 WIB
Retribusi Sampah Minim, Disinyalir Ada Kebocoran

SLAWI, DDTCNews – Anggota DPRD Kabupaten Tegal menilai penerimaan retribusi daerah dari sektor persampahan tidak sesuai dengan jumlah sampah di lapangan. Hal itu terbukti pasca dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Penujah Kecamatan Pangkah.

Panitia Khusus VII DPRD Kabupaten Tegal Muhammad Khuzaeni mengatakan sidak ke TPS Penujah merupakan langkah awal kerja Pansus Persampahan untuk mengumpulkan data-data tentang produksi sampah, besaran retribusi sampah dan TPS di Kabupaten Tegal.

"Data yang didapat dari sidak belum lengkap. Tetapi sejauh ini kami menemukan adanya perbedaan antara retribusi sampah dibandingkan dengan kondisi di lapangan," katanya seperti dilansir radartegal.com, Selasa (2/10).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berdasarkan sidak yang dilakukannya, jumlah sampah yang dibuang ke TPA Penujah mencapai sebanyak 300 ton per hari. Sementara jika dikonversikan menjadi satuan rit, maka setiap hari setidaknya ada 60 rit sampah yang masuk ke TPA.

Setiap 1 rit sampah dihargai antara Rp300-500 ribu, tapi dihitung berdasarkan potensi terendah setiap rit yaitu hanya Rp300 ribu. Maka, seharusnya realisasi retribusi sampah yang masuk ke kas daerah mencapai Rp18 juta per hari atau sebesar Rp6,4 miliar per tahunnya.

Sayangnya, selama ini retribusi dari sektor persampahan hanya menyumbang sebanyak Rp220 juta per tahun. Sedangkan, perhitungan tersebut belum termasuk retribusi sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Setidaknya ada 100 TPS di Kabupaten Tegal dengan potensi retribusi sekitar Rp2,1 juta.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Khuzaeni menilai besarnya perbedaan realisasi dari retribusi sampah dengan nilai yang seharusnya, merupakan suatu kebocoran yang harus segera dibenahi. Pasalnya, kontribusi atas retribusi sampah pun turut menyumbang peningkatan kas daerah dalam rangka membangun daerah.

"Pansus akan membedah pendapatan sampah sebenarnya dilarikan ke mana? Apakah ada kebocoran? dan kebocorannya di mana?" ungkapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak