KABUPATEN GRESIK

Retribusi Merosot, PAD Baru Capai 36%

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 09:41 WIB
Retribusi Merosot, PAD Baru Capai 36%

(Foto: Pemkab Gresik)

GRESIK, DDTCNews – Kinerja instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menjadi sorotan. Pasalnya, tidak hanya realisasi program-program publik yang minim, namun kinerja perolehan pendapatan asli daerah juga masih jauh dari target.

Anggota banggar Khoirul huda mengatakan target Rp924,9 miliar selama setahun telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Namun pihaknya masih mempertanyakan faktor apa yang menyebabkan realisasinya masih rendah.

“Tidak hanya dari sektor pajak, namun kinerja penarikan retribusi daerah oleh instansi-instansi Pemkab juga masih terbilang rendah. Mungkin faktor kinerja dan perubahan regulasi yang menjadi pemicunya,” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dari data yang tercatat, realisasi pendapatan daerah selama semester I baru mencapai 36% atau Rp337,5 miliar dari target. Dari seluruh perolehan pendapatan selama enam bulan terakhir, sektor retribusi menjadi “penyumbang’’ terbesar melesetnya target pendapatan selama semester I.

Sebagai contoh, retribusi parkir, dari target selama setahun sebesar Rp9,45 miliar, hingga kini Pemkab baru memperoleh pemasukan sebesar Rp150,7 juta atau 1,5%. Selain itu, yang juga meleset jauh dari target adalah retribusi di bidang perizinan. Hingga enam bulan pertama, Pemkab baru mengantongi Rp25,9 miliar dari sektor retribusi IMB. Padahal, target selama setahun mencapai Rp175 miliar.

Dari sekotor pajak yang perolehannya masih meleset dari target adalah pajak mineral yang ditarget sebesar Rp14,2 miliar. Hingga separuh perjalanan tahun ini, eksekutif baru mengantongi Rp3,7 miliar. Demikian juga sektor pajak bea perolehan hak atas tanah-bangunan (BPHTB) yang baru meraih Rp59,1 miliar dari target setahun sebesar Rp190 miliar.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Kendati demikian, ada pula sektor pajak yang sudah melebihi target, namun nominalnya masih tidak terlalu besar. Seperti pajak restoran yang sudah mendapat Rp7,2 miliar dari target Rp14 miliar.

Dengan banyaknya pos yang meleset, Pemkab Gresik khawatir. Pasalnya, saat pendapatan asli daerah jauh dari target, sejumlah proyeksi pendapatan daerah lain juga akan terancam tidak tercapai. Salah satunya, dana perimbangan dari pemerintah pusat/pemprov. Hingga saat ini, Kabupaten Gresik baru mendapat Rp744,8 miliar dari proyeksi awal sebesar Rp1,46 triliun.

Ketika dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut, seperti dilansir jawapos.com, Kabaghumas Pemkab Gresik Suyono menyebutkan melesetnya sejumlah proyeksi pendapatan disebabkan masalah regulasi.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

“Cukup banyak retribusi daerah yang kini tidak lagi bisa ditarik, seperti parkir, target Rp9 miliar itu dengan asumsi parkir berlangganan. Tapi, sistem ini tidak lagi berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Gresik Agus Mualif mengatakan target awal retribusi izin belum tercapai karena alasan teknis. ”Sampai saat ini, belum banyak pemohon izin yang sudah menyelesaikan tahapan sehingga kita tidak bisa menarik retribusi,” ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini