KABUPATEN GRESIK

Retribusi Merosot, PAD Baru Capai 36%

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 09:41 WIB
Retribusi Merosot, PAD Baru Capai 36%

(Foto: Pemkab Gresik)

GRESIK, DDTCNews – Kinerja instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menjadi sorotan. Pasalnya, tidak hanya realisasi program-program publik yang minim, namun kinerja perolehan pendapatan asli daerah juga masih jauh dari target.

Anggota banggar Khoirul huda mengatakan target Rp924,9 miliar selama setahun telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Namun pihaknya masih mempertanyakan faktor apa yang menyebabkan realisasinya masih rendah.

“Tidak hanya dari sektor pajak, namun kinerja penarikan retribusi daerah oleh instansi-instansi Pemkab juga masih terbilang rendah. Mungkin faktor kinerja dan perubahan regulasi yang menjadi pemicunya,” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dari data yang tercatat, realisasi pendapatan daerah selama semester I baru mencapai 36% atau Rp337,5 miliar dari target. Dari seluruh perolehan pendapatan selama enam bulan terakhir, sektor retribusi menjadi “penyumbang’’ terbesar melesetnya target pendapatan selama semester I.

Sebagai contoh, retribusi parkir, dari target selama setahun sebesar Rp9,45 miliar, hingga kini Pemkab baru memperoleh pemasukan sebesar Rp150,7 juta atau 1,5%. Selain itu, yang juga meleset jauh dari target adalah retribusi di bidang perizinan. Hingga enam bulan pertama, Pemkab baru mengantongi Rp25,9 miliar dari sektor retribusi IMB. Padahal, target selama setahun mencapai Rp175 miliar.

Dari sekotor pajak yang perolehannya masih meleset dari target adalah pajak mineral yang ditarget sebesar Rp14,2 miliar. Hingga separuh perjalanan tahun ini, eksekutif baru mengantongi Rp3,7 miliar. Demikian juga sektor pajak bea perolehan hak atas tanah-bangunan (BPHTB) yang baru meraih Rp59,1 miliar dari target setahun sebesar Rp190 miliar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kendati demikian, ada pula sektor pajak yang sudah melebihi target, namun nominalnya masih tidak terlalu besar. Seperti pajak restoran yang sudah mendapat Rp7,2 miliar dari target Rp14 miliar.

Dengan banyaknya pos yang meleset, Pemkab Gresik khawatir. Pasalnya, saat pendapatan asli daerah jauh dari target, sejumlah proyeksi pendapatan daerah lain juga akan terancam tidak tercapai. Salah satunya, dana perimbangan dari pemerintah pusat/pemprov. Hingga saat ini, Kabupaten Gresik baru mendapat Rp744,8 miliar dari proyeksi awal sebesar Rp1,46 triliun.

Ketika dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut, seperti dilansir jawapos.com, Kabaghumas Pemkab Gresik Suyono menyebutkan melesetnya sejumlah proyeksi pendapatan disebabkan masalah regulasi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Cukup banyak retribusi daerah yang kini tidak lagi bisa ditarik, seperti parkir, target Rp9 miliar itu dengan asumsi parkir berlangganan. Tapi, sistem ini tidak lagi berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Gresik Agus Mualif mengatakan target awal retribusi izin belum tercapai karena alasan teknis. ”Sampai saat ini, belum banyak pemohon izin yang sudah menyelesaikan tahapan sehingga kita tidak bisa menarik retribusi,” ucapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra