KOTA MATARAM

Restoran yang Tak Jujur Lapor Omzet Diperiksa, Siap-Siap Kena Denda

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Restoran yang Tak Jujur Lapor Omzet Diperiksa, Siap-Siap Kena Denda

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, NTB melakukan pengawasan atas pelaporan omzet oleh pelaku usaha restoran. Pasalnya, terdapat sejumlah restoran yang terindikasi tidak jujur melaporkan omzet usahanya.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan pengawasan telah dilakukan atas beberapa restoran yang secara kasat mata ramai dikunjungi konsumen.

"Pengawasan sudah dimulai sejak 1 Agustus dan evaluasinya setiap minggu," ujar Amrin, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Setelah 1 pekan dilakukannya pengawasan, Amrin mengatakan terdapat 6 pengusaha restoran yang terindikasi tidak jujur melaporkan pajak mereka kepada BKD Kota Mataram.

Menurutnya, 6 restoran tersebut seharusnya melaporkan omzet senilai Rp20 juta hingga Rp30 juta per hari.

Adapun salah satu cara pengawasan yang diupayakan oleh BKD Kota Mataram adalah dengan menempatkan pengawas pajak langsung di samping kasir.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Namun, upaya ini mendapatkan penolakan dari wajib pajak. "Wajib pajak ini menolak ada petugas duduk di samping kasir," ujar Amrin.

Tak kehabisan akal, petugas pajak pun melakukan pengawasan dengan menanyakan jumlah pembayaran secara langsung kepada konsumen.

Langkah ini mendapatkan sambutan positif dari pelanggan restoran. "Justru masyarakat antusias dan belum ada kita temukan penolakan," ujar Amrin seperti dilansir suarantb.com.

Amrin pun mengingatkan kepada pelaku usaha restoran untuk jujur dalam melaporkan omzet dan membayar pajak. Wajib pajak yang tak mematuhi ketentuan pajak daerah bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar 2% dari kekurangan pembayaran pajak hingga pencabutan izin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?