KOTA MATARAM

Restoran yang Tak Jujur Lapor Omzet Diperiksa, Siap-Siap Kena Denda

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Restoran yang Tak Jujur Lapor Omzet Diperiksa, Siap-Siap Kena Denda

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, NTB melakukan pengawasan atas pelaporan omzet oleh pelaku usaha restoran. Pasalnya, terdapat sejumlah restoran yang terindikasi tidak jujur melaporkan omzet usahanya.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan pengawasan telah dilakukan atas beberapa restoran yang secara kasat mata ramai dikunjungi konsumen.

"Pengawasan sudah dimulai sejak 1 Agustus dan evaluasinya setiap minggu," ujar Amrin, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Setelah 1 pekan dilakukannya pengawasan, Amrin mengatakan terdapat 6 pengusaha restoran yang terindikasi tidak jujur melaporkan pajak mereka kepada BKD Kota Mataram.

Menurutnya, 6 restoran tersebut seharusnya melaporkan omzet senilai Rp20 juta hingga Rp30 juta per hari.

Adapun salah satu cara pengawasan yang diupayakan oleh BKD Kota Mataram adalah dengan menempatkan pengawas pajak langsung di samping kasir.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Namun, upaya ini mendapatkan penolakan dari wajib pajak. "Wajib pajak ini menolak ada petugas duduk di samping kasir," ujar Amrin.

Tak kehabisan akal, petugas pajak pun melakukan pengawasan dengan menanyakan jumlah pembayaran secara langsung kepada konsumen.

Langkah ini mendapatkan sambutan positif dari pelanggan restoran. "Justru masyarakat antusias dan belum ada kita temukan penolakan," ujar Amrin seperti dilansir suarantb.com.

Amrin pun mengingatkan kepada pelaku usaha restoran untuk jujur dalam melaporkan omzet dan membayar pajak. Wajib pajak yang tak mematuhi ketentuan pajak daerah bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar 2% dari kekurangan pembayaran pajak hingga pencabutan izin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini