INDIA

Restitusi PPN Telat, Ekspor India Lesu

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 November 2017 | 14:57 WIB
Restitusi PPN Telat, Ekspor India Lesu

NEW DELHI, DDTCNews - Perombakan sistem pajak India menimbulkan masalah pada kinerja ekspor negara tersebut. Eksportir India mengeluh kekurangan modal untuk beroperasi setelah terlambatnya restitusi pajak dari pemerintah.

Empat bulan sudah perombakan sistem PPN di India berjalan, namun sistem tersebut terkendala pengembalian pajak kepada eksportir. Para pedagang lintas negara ini masih menunggu pengembalian sebesar 500 miliar rupee (7,7 miliar dolar AS) dari pemerintah.

"Ini situasi yang mengkhawatirkan karena modal menjadi macet. Ujungnya kita kehilangan pendapatan. Sekarang kita banyak melakukan PHK pada pekerja," kata Ketua Regional Federasi Organisasi Eksportir India A. Sakthivel, dilansir Bloomber.com, Senin (27/11).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dia menerangkan setidaknya 10 ribu orang kehilangan pekerjaan di pusat ekspor Tirupur. Kawasan ini setidaknya memperkerjakan setengah juta orang di negara bagian Tamil Nadu.

Data yang dihimpun Bloomberg, menunjukan kinerja ekspor India yang turun untuk pertama kalinya dalam 15 bulan terakhir. Angkanya turun 1,1 % menjadi 23,1 miliar dolar AS. Ekspor India diperkirakan akan kembali turun di bulan November jika harga minyak mentah dan angka impor India terus meningkat.

Meskipun angka ekspor India cenderung stabil setelah pemberlakuan sistem PPN yang baru. Namun, hal tersebut tidak banyak mendongkrak kinerja ekspor negara yang dipimpin oleh PM Narendra Modi tersebut.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sementara itu, Dirjen Federasi Organisasi Ekspor India Ajay Sahai mengatakan saat ini krisis likuiditas telah terjadi karena eksportir masih menunggu pengembalian uang pajak dari pemerintah. Hal ini ditambah dengan keengganan sektor perbankan untuk memberikan pinjaman untuk membayar pajak barang dan jasa.

"Banyak eksportir yang lebih kecil harus berhenti menerima pesanan baru karena kekurangan dana pasca membayar pajak," imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini