INDIA

Restitusi PPN Telat, Ekspor India Lesu

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 November 2017 | 14:57 WIB
Restitusi PPN Telat, Ekspor India Lesu

NEW DELHI, DDTCNews - Perombakan sistem pajak India menimbulkan masalah pada kinerja ekspor negara tersebut. Eksportir India mengeluh kekurangan modal untuk beroperasi setelah terlambatnya restitusi pajak dari pemerintah.

Empat bulan sudah perombakan sistem PPN di India berjalan, namun sistem tersebut terkendala pengembalian pajak kepada eksportir. Para pedagang lintas negara ini masih menunggu pengembalian sebesar 500 miliar rupee (7,7 miliar dolar AS) dari pemerintah.

"Ini situasi yang mengkhawatirkan karena modal menjadi macet. Ujungnya kita kehilangan pendapatan. Sekarang kita banyak melakukan PHK pada pekerja," kata Ketua Regional Federasi Organisasi Eksportir India A. Sakthivel, dilansir Bloomber.com, Senin (27/11).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Dia menerangkan setidaknya 10 ribu orang kehilangan pekerjaan di pusat ekspor Tirupur. Kawasan ini setidaknya memperkerjakan setengah juta orang di negara bagian Tamil Nadu.

Data yang dihimpun Bloomberg, menunjukan kinerja ekspor India yang turun untuk pertama kalinya dalam 15 bulan terakhir. Angkanya turun 1,1 % menjadi 23,1 miliar dolar AS. Ekspor India diperkirakan akan kembali turun di bulan November jika harga minyak mentah dan angka impor India terus meningkat.

Meskipun angka ekspor India cenderung stabil setelah pemberlakuan sistem PPN yang baru. Namun, hal tersebut tidak banyak mendongkrak kinerja ekspor negara yang dipimpin oleh PM Narendra Modi tersebut.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, Dirjen Federasi Organisasi Ekspor India Ajay Sahai mengatakan saat ini krisis likuiditas telah terjadi karena eksportir masih menunggu pengembalian uang pajak dari pemerintah. Hal ini ditambah dengan keengganan sektor perbankan untuk memberikan pinjaman untuk membayar pajak barang dan jasa.

"Banyak eksportir yang lebih kecil harus berhenti menerima pesanan baru karena kekurangan dana pasca membayar pajak," imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi