INDIA

Restitusi PPN Telat, Ekspor India Lesu

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 November 2017 | 14:57 WIB
Restitusi PPN Telat, Ekspor India Lesu

NEW DELHI, DDTCNews - Perombakan sistem pajak India menimbulkan masalah pada kinerja ekspor negara tersebut. Eksportir India mengeluh kekurangan modal untuk beroperasi setelah terlambatnya restitusi pajak dari pemerintah.

Empat bulan sudah perombakan sistem PPN di India berjalan, namun sistem tersebut terkendala pengembalian pajak kepada eksportir. Para pedagang lintas negara ini masih menunggu pengembalian sebesar 500 miliar rupee (7,7 miliar dolar AS) dari pemerintah.

"Ini situasi yang mengkhawatirkan karena modal menjadi macet. Ujungnya kita kehilangan pendapatan. Sekarang kita banyak melakukan PHK pada pekerja," kata Ketua Regional Federasi Organisasi Eksportir India A. Sakthivel, dilansir Bloomber.com, Senin (27/11).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menerangkan setidaknya 10 ribu orang kehilangan pekerjaan di pusat ekspor Tirupur. Kawasan ini setidaknya memperkerjakan setengah juta orang di negara bagian Tamil Nadu.

Data yang dihimpun Bloomberg, menunjukan kinerja ekspor India yang turun untuk pertama kalinya dalam 15 bulan terakhir. Angkanya turun 1,1 % menjadi 23,1 miliar dolar AS. Ekspor India diperkirakan akan kembali turun di bulan November jika harga minyak mentah dan angka impor India terus meningkat.

Meskipun angka ekspor India cenderung stabil setelah pemberlakuan sistem PPN yang baru. Namun, hal tersebut tidak banyak mendongkrak kinerja ekspor negara yang dipimpin oleh PM Narendra Modi tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sementara itu, Dirjen Federasi Organisasi Ekspor India Ajay Sahai mengatakan saat ini krisis likuiditas telah terjadi karena eksportir masih menunggu pengembalian uang pajak dari pemerintah. Hal ini ditambah dengan keengganan sektor perbankan untuk memberikan pinjaman untuk membayar pajak barang dan jasa.

"Banyak eksportir yang lebih kecil harus berhenti menerima pesanan baru karena kekurangan dana pasca membayar pajak," imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?