Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak dari industri pengolahan pada Oktober 2022 tumbuh 13,4% (yoy) atau melambat dibandingkan dengan September 2022 yang tumbuh 39,7% (yoy).
Dalam Laporan APBN KiTa edisi November 2022, kinerja setoran pajak industri pengolahan yang melambat dikarenakan kenaikan restitusi. Meski begitu, setoran pajak dari industri tersebut secara kumulatif tumbuh 44% ketimbang periode yang sama tahun lalu.
"Perlambatan pertumbuhan pada sektor industri pengolahan merupakan dampak dari meningkatnya restitusi di sektor ini," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi November 2022, dikutip pada Selasa (29/11/2022).
Kemenkeu mencatat realisasi restitusi sampai dengan Oktober 2022 sudah mencapai Rp190,14 triliun atau tumbuh 8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Restitusi PPN tercatat sudah mencapai Rp145,07 triliun dan restitusi PPh badan mencapai Rp38,06 triliun. Restitusi PPN tumbuh 25% dibandingkan dengan Oktober tahun sebelumnya dan restitusi PPh badan tumbuh 25%.
Jika diperinci berdasarkan sumbernya, restitusi dipercepat tercatat sudah mencapai Rp79,62 triliun atau tumbuh 63%. Kemudian, restitusi normal terpantau turun 16% dengan realisasi senilai Rp83,03 triliun.
Sementara itu, restitusi yang timbul akibat upaya hukum mencapai Rp27,49 triliun atau turun 3%. Tambahan informasi, setoran pajak dari industri pengolahan berkontribusi sebesar 29,4% terhadap total penerimaan pajak.
Hingga Oktober 2022, realisasi penerimaan pajak sudah Rp1.448,2 triliun, tumbuh 52%. Realisasi itu setara dengan 97,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Adapun outlook penerimaan pajak tahun ini diperkirakan Rp1.608,1 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.