AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB
Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memberikan rekomendasi penyesuaian kebijakan pajak untuk merespons perkembangan teknologi artificial intelligence (AI).

Menurut IMF, kebijakan pajak yang bersifat redistributif diperlukan untuk merespons perkembangan AI. Hal ini dikarenakan perkembangan AI memiliki potensi menekan penggunaan tenaga kerja dan mendorong ketimpangan.

"Pajak atas capital gains harus diperkuat dalam rangka melindungi basis pajak dari penurunan PPh orang pribadi karyawan dan merespons peningkatan ketimbangan," jelas IMF dalam laporannya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut IMF, pajak yang dibebankan terhadap capital income cenderung lebih rendah dibandingkan dengan pajak atas labor income. Tren ini sudah berlangsung sejak tahun 1980-an dan kian kentara saat ini.

Tak hanya itu, dalam beberapa tahun terakhir, yurisdiksi-yurisdiksi telah memberikan banyak insentif PPh badan guna mendukung riset dan inovasi di bidang IT, baik riset terkait dengan hardware maupun software.

Akibat insentif tersebut, perusahaan terdorong untuk mengurangi tenaga kerjanya dan lebih mengandalkan automasi dalam proses bisnisnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Guna mencegah turunnya pajak atas capital gains dan kian melebarnya selisih beban pajak antara capital gains dan labor income, IMF merekomendasikan penguatan sistem PPh badan.

Salah cara untuk memperkuat sistem PPh badan pada suatu yurisdiksi adalah dengan mengadopsi pajak minimum global sesuai Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Kemudian, yurisdiksi-yurisdiksi juga perlu mengenakan pajak atas excess profit yang timbul akibat economic rent. Yurisdiksi-yurisdiksi juga perlu meningkatkan pengawasan atas praktik pengelakan pajak yang terkait dengan pemajakan atas capital gains.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Terakhir, yurisdiksi-yurisdiksi perlu memperkuat pengenaan pajak atas capital gains. Sebab, saat ini masih banyak yurisdiksi yang mengenakan pajak capital gains dengan tarif yang berbeda ketimbang tarif umum. Tak hanya itu, capital gains dari beberapa instrumen juga sering mendapatkan perlakuan pajak khusus.

Mengingat kebanyakan capital gains terkonsentrasi pada wajib pajak berpenghasilan tinggi, kenaikan pajak atas capital gains diperlukan untuk menekan ketimpangan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak lewat kebijakan redistributif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?