AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB
Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memberikan rekomendasi penyesuaian kebijakan pajak untuk merespons perkembangan teknologi artificial intelligence (AI).

Menurut IMF, kebijakan pajak yang bersifat redistributif diperlukan untuk merespons perkembangan AI. Hal ini dikarenakan perkembangan AI memiliki potensi menekan penggunaan tenaga kerja dan mendorong ketimpangan.

"Pajak atas capital gains harus diperkuat dalam rangka melindungi basis pajak dari penurunan PPh orang pribadi karyawan dan merespons peningkatan ketimbangan," jelas IMF dalam laporannya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Menurut IMF, pajak yang dibebankan terhadap capital income cenderung lebih rendah dibandingkan dengan pajak atas labor income. Tren ini sudah berlangsung sejak tahun 1980-an dan kian kentara saat ini.

Tak hanya itu, dalam beberapa tahun terakhir, yurisdiksi-yurisdiksi telah memberikan banyak insentif PPh badan guna mendukung riset dan inovasi di bidang IT, baik riset terkait dengan hardware maupun software.

Akibat insentif tersebut, perusahaan terdorong untuk mengurangi tenaga kerjanya dan lebih mengandalkan automasi dalam proses bisnisnya.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Guna mencegah turunnya pajak atas capital gains dan kian melebarnya selisih beban pajak antara capital gains dan labor income, IMF merekomendasikan penguatan sistem PPh badan.

Salah cara untuk memperkuat sistem PPh badan pada suatu yurisdiksi adalah dengan mengadopsi pajak minimum global sesuai Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Kemudian, yurisdiksi-yurisdiksi juga perlu mengenakan pajak atas excess profit yang timbul akibat economic rent. Yurisdiksi-yurisdiksi juga perlu meningkatkan pengawasan atas praktik pengelakan pajak yang terkait dengan pemajakan atas capital gains.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Terakhir, yurisdiksi-yurisdiksi perlu memperkuat pengenaan pajak atas capital gains. Sebab, saat ini masih banyak yurisdiksi yang mengenakan pajak capital gains dengan tarif yang berbeda ketimbang tarif umum. Tak hanya itu, capital gains dari beberapa instrumen juga sering mendapatkan perlakuan pajak khusus.

Mengingat kebanyakan capital gains terkonsentrasi pada wajib pajak berpenghasilan tinggi, kenaikan pajak atas capital gains diperlukan untuk menekan ketimpangan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak lewat kebijakan redistributif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan