AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB
Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memberikan rekomendasi penyesuaian kebijakan pajak untuk merespons perkembangan teknologi artificial intelligence (AI).

Menurut IMF, kebijakan pajak yang bersifat redistributif diperlukan untuk merespons perkembangan AI. Hal ini dikarenakan perkembangan AI memiliki potensi menekan penggunaan tenaga kerja dan mendorong ketimpangan.

"Pajak atas capital gains harus diperkuat dalam rangka melindungi basis pajak dari penurunan PPh orang pribadi karyawan dan merespons peningkatan ketimbangan," jelas IMF dalam laporannya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut IMF, pajak yang dibebankan terhadap capital income cenderung lebih rendah dibandingkan dengan pajak atas labor income. Tren ini sudah berlangsung sejak tahun 1980-an dan kian kentara saat ini.

Tak hanya itu, dalam beberapa tahun terakhir, yurisdiksi-yurisdiksi telah memberikan banyak insentif PPh badan guna mendukung riset dan inovasi di bidang IT, baik riset terkait dengan hardware maupun software.

Akibat insentif tersebut, perusahaan terdorong untuk mengurangi tenaga kerjanya dan lebih mengandalkan automasi dalam proses bisnisnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Guna mencegah turunnya pajak atas capital gains dan kian melebarnya selisih beban pajak antara capital gains dan labor income, IMF merekomendasikan penguatan sistem PPh badan.

Salah cara untuk memperkuat sistem PPh badan pada suatu yurisdiksi adalah dengan mengadopsi pajak minimum global sesuai Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Kemudian, yurisdiksi-yurisdiksi juga perlu mengenakan pajak atas excess profit yang timbul akibat economic rent. Yurisdiksi-yurisdiksi juga perlu meningkatkan pengawasan atas praktik pengelakan pajak yang terkait dengan pemajakan atas capital gains.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Terakhir, yurisdiksi-yurisdiksi perlu memperkuat pengenaan pajak atas capital gains. Sebab, saat ini masih banyak yurisdiksi yang mengenakan pajak capital gains dengan tarif yang berbeda ketimbang tarif umum. Tak hanya itu, capital gains dari beberapa instrumen juga sering mendapatkan perlakuan pajak khusus.

Mengingat kebanyakan capital gains terkonsentrasi pada wajib pajak berpenghasilan tinggi, kenaikan pajak atas capital gains diperlukan untuk menekan ketimpangan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak lewat kebijakan redistributif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja