KEUANGAN NEGARA

Resmikan Asrama Pusdiklat Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 14 November 2018 | 16:13 WIB
Resmikan Asrama Pusdiklat Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani prasasti peresmian gedung asrama Pusdiklat Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan gedung asrama Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak.

Peresmian asrama 11 lantai ini dilakukannya seusai memberikan sambutan pada Simposium Nasional Keuangan Negara, Rabu (14/11/2018). Asrama Pusdiklat Pajak baru ini bisa menampung 1.500 peserta pelatihan. Kamar khusus ibu hamil dan peserta difabel pun tersedia.

“Semoga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak menjadi sumber untuk menghasilkan manusia-manusia tangguh dalam mengumpulkan pajak bagi NKRI,” tulis Sri Mulyani dalam prasasti peresmian gedung, seperti diinformasikan melalui laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Pusdiklat Pajak juga akan menyiapkan ruang terbuka hijau. Dengan berbagai fasilitas yang disediakan, asrama Pusdiklat Pajak ini diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran selama pelatihan, terutama memberi kemudahan bagi para peserta dari luar kota.

Saat membuka Simposium Nasional Keuangan Negara, Sri Mulyani berharap kualitas kebijakan keuangan negara dapat meningkat melalui penelitian data dan bukti yang cukup. Hal ini diharapkan mampu menciptakan efektivitas kebijakan fiskal.

Bagaimanapun, masyarakat telah diterpa dengan berbagai informasi seiring dengan kemajuan teknologi. Dengan demikian, tradisi riset dan penelitian harus terus ditingkatkan. Dengan metodologi evidence based, dia berharap penyusunan kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Kita harus membanjiri masyarakat dengan hal-hal positif, konstruktif, kualitas baik, secara intelektual lebih puas, sehingga kualitas bangsa menjadi meningkat,” ungkap Sri Mulyani.

Dia pun mengatakan keuangan negara, baik dari sisi penerimaan, belanja, maupun pembiayaan, menjadi tulang punggung untuk mewujudkan tujuan bernegara. Dengan demikian, efektivitas dari kebijakan menjadi krusial. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru