PMK 102/2021

Resmi! Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Unit Mal Hingga Lapak Pasar

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:37 WIB
Resmi! Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Unit Mal Hingga Lapak Pasar

Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 102/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan khusus terkait dengan pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas sewa unit pada pusat perbelanjaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2021.

"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran," bunyi bagian pertimbangan PMK 102/2021, Selasa (3/8/2021).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PMK 102/2021, fasilitas PPN DTP yang diberikan pemerintah tidak hanya mencakup unit mal saja. Sewa ruangan atau bangunan berupa toko yang berdiri sendiri, berada di mal, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, hingga pasar juga diberi fasilitas PPN DTP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Fasilitas PPN DTP atas sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran ini diberikan terhadap PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 hingga Oktober 2021. Adapun yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) dari PPN terutang adalah penggantian, termasuk service charge yang ditagih secara bersamaan dengan tagihan jasa sewa dan yang ditagihkan secara terpisah.

Dengan adanya fasilitas tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan serta menyampaikan laporan realisasi PPN DTP.

Faktur pajak dibuat dengan mencantumkan kode transaksi 07, keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR .../PMK.010.2021, dan frasa "sewa ruangan atau bangunan" beserta keterangan lokasi dan bulan jasa ruangan atau bangunan.

Laporan realisasi PPN DTP berupa faktur pajak dan harus disampaikan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. PMK 102/2021 ini berlaku sejak 30 Juli 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?