Presiden Joko Widodo (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/4/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF).
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) 14/2024, pemerintah menetapkan Indonesia sebagai anggota FATF terhitung sejak keppres ditetapkan, yakni pada 5 April 2024.
"Pelaksanaan penetapan keanggotaan lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tunduk pada ketentuan yang berlaku pada FATF dan sesuai dengan ketentuan," bunyi Diktum Kedua Keppres 14/2024, dikutip pada Minggu (7/4/2024).
Segala biaya yang timbul akibat penetapan keanggotaan Indonesia pada FATF bersumber dari APBN dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, FATF telah menerima Indonesia sebagai anggota terhitung sejak 27 Oktober 2023. Indonesia adalah negara ke-40 yang berhasil menjadi anggota FATF.
"Berdasarkan komitmen politik yang kuat dari Indonesia untuk meningkatkan program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal, FATF Plenary setuju untuk menerima Indonesia sebagai anggota penuh FATF" tulis FATF dalam laporannya.
Presiden Jokowi pun sebelumnya menuturkan bahwa keanggotaan Indonesia dalam FATF diperlukan dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor atas perekonomian Indonesia.
"Keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akhirnya akan berdampak pada meningkatnya confidence, meningkatnya trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi," ujar Jokowi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.