PMK 141/2023

Resmi! Fasilitas Kepabeanan Impor Barang Kiriman untuk Pekerja Migran

Dian Kurniati | Selasa, 12 Desember 2023 | 14:39 WIB
Resmi! Fasilitas Kepabeanan Impor Barang Kiriman untuk Pekerja Migran

Dirjen Bea dan Cukai Askolani saat menyampaikan keterangan kepada media massa tentang PMK 141/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 141/2023 yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman para pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan tersebut resmi berlaku sejak kemarin.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan fasilitas ini menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada PMI yang ingin mengirimkan barang ke kampung halaman. Melalui PMK 141/2023, diatur pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman PMI senilai total US$1.500 per tahun.

"Fasilitas ini akan bermanfaat untuk PMI yang melakukan aktivitas barang kiriman," katanya, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Askolani mengatakan PMK 141/2023 antara lain memuat beberapa hal pokok seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

Dia menjelaskan sebelum adanya PMK 141/2023, pengiriman barang PMI masih mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

Melalui ketentuan yang baru, ketentuan atas impor barang kiriman PMI akan lebih longgar, baik secara fiskal atau prosedural. Saat ini, pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Ketentuan itu berlaku dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

"Apabila nilai barang lebih dari US$500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 7,5%," ujarnya," ujarnya.

Askolani menambahkan pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Sementara untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

Menurutnya, DJBC berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk PMI. Dia berharap kebijakan tersebut dapat membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, serta berdampak positif pada perekonomian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra