PERPPU 2/2022

Resmi Diterbitkan! Pemerintah Rilis Perppu Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Januari 2023 | 12:00 WIB
Resmi Diterbitkan! Pemerintah Rilis Perppu Cipta Kerja

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Penetapan Perppu 2/2022 dilakukan untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.

"Bahwa untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja," bunyi bagian pertimbangan Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Guna menindaklanjuti putusan MK tersebut, pemerintah menetapkan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang di dalamnya turut memuat ketentuan penggunaan metode omnibus dalam penyusunan undang-undang.

Ketentuan mengenai partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation juga telah dimuat dalam UU 13/2022. Pemerintah mengeklaim ketentuan meaningful participation pada UU 13/2022 telah dipenuhi karena pemerintah telah melaksanakan sosialisasi melalui Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Satgas bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L), pemda, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan sosialisasi di berbagai wilayah.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

"[Sosialisasi] diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap UU Cipta Kerja," tulis pemerintah pada bagian pertimbangan Perppu Cipta Kerja.

Melalui Perppu Cipta Kerja, pemerintah telah melakukan perbaikan atas kesalahan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja seperti kesalahan pengetikan dan rujukan pasal atau ayat yang tidak sesuai.

Perppu Cipta Kerja diundangkan pada 30 Desember 2022 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan. Seluruh aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu Cipta Kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?