PERPPU 2/2022

Resmi Diterbitkan! Pemerintah Rilis Perppu Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Januari 2023 | 12:00 WIB
Resmi Diterbitkan! Pemerintah Rilis Perppu Cipta Kerja

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Penetapan Perppu 2/2022 dilakukan untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.

"Bahwa untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja," bunyi bagian pertimbangan Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Guna menindaklanjuti putusan MK tersebut, pemerintah menetapkan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang di dalamnya turut memuat ketentuan penggunaan metode omnibus dalam penyusunan undang-undang.

Ketentuan mengenai partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation juga telah dimuat dalam UU 13/2022. Pemerintah mengeklaim ketentuan meaningful participation pada UU 13/2022 telah dipenuhi karena pemerintah telah melaksanakan sosialisasi melalui Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Satgas bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L), pemda, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan sosialisasi di berbagai wilayah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"[Sosialisasi] diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap UU Cipta Kerja," tulis pemerintah pada bagian pertimbangan Perppu Cipta Kerja.

Melalui Perppu Cipta Kerja, pemerintah telah melakukan perbaikan atas kesalahan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja seperti kesalahan pengetikan dan rujukan pasal atau ayat yang tidak sesuai.

Perppu Cipta Kerja diundangkan pada 30 Desember 2022 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan. Seluruh aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu Cipta Kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra