PERPPU 2/2022

Resmi Diterbitkan! Pemerintah Rilis Perppu Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Januari 2023 | 12:00 WIB
Resmi Diterbitkan! Pemerintah Rilis Perppu Cipta Kerja

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Penetapan Perppu 2/2022 dilakukan untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan.

"Bahwa untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja," bunyi bagian pertimbangan Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Guna menindaklanjuti putusan MK tersebut, pemerintah menetapkan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang di dalamnya turut memuat ketentuan penggunaan metode omnibus dalam penyusunan undang-undang.

Ketentuan mengenai partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation juga telah dimuat dalam UU 13/2022. Pemerintah mengeklaim ketentuan meaningful participation pada UU 13/2022 telah dipenuhi karena pemerintah telah melaksanakan sosialisasi melalui Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Satgas bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L), pemda, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan sosialisasi di berbagai wilayah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"[Sosialisasi] diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap UU Cipta Kerja," tulis pemerintah pada bagian pertimbangan Perppu Cipta Kerja.

Melalui Perppu Cipta Kerja, pemerintah telah melakukan perbaikan atas kesalahan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja seperti kesalahan pengetikan dan rujukan pasal atau ayat yang tidak sesuai.

Perppu Cipta Kerja diundangkan pada 30 Desember 2022 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan. Seluruh aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu Cipta Kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja