KEBIJAKAN PAJAK

Reorganisasi Instansi Vertikal DJP Berlanjut? Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 22 Februari 2024 | 18:15 WIB
Reorganisasi Instansi Vertikal DJP Berlanjut? Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka ruang untuk kembali melaksanakan reorganisasi instansi vertikal.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan reorganisasi instansi vertikal dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Menurutnya, reorganisasi biasanya dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

"Kami terus konsisten reorganisasi dijalankan. Itu semata-mata karena kepentingan dari organisasi kita yang bergerak," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Suryo menuturkan DJP telah beberapa kali melaksanakan reorganisasi instansi vertikal. Reorganisasi terakhir kali dilakukan dengan menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya melalui penerbitan PMK 184/2020.

Saat ini, lanjutnya, DJP memiliki 352 KPP. Angka itu terdiri atas 4 KPP wajib pajak besar, 9 KPP khusus, 38 KPP madya, dan 301 KPP pratama.

Menurutnya, reorganisasi instansi vertikal dilakukan sesuai dengan kebutuhan DJP. Beberapa aspek yang dipertimbangkan antara lain upaya menjangkau wajib pajak, upaya memberikan pelayanan kepada wajib pajak, serta upaya mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Ke depan, akan kami lakukan secara berkesinambungan," ujarnya.

Melalui PMK 184/2020, diatur pembentukan KPP Madya baru dengan mempertimbangkan besaran kegiatan ekonomi suatu wilayah. Wajib pajak yang memiliki kontribusi besar pada KPP Pratama pun dipindahkan pelayanannya ke KPP Madya.

Dengan demikian, DJP akan lebih mudah mengawasi wajib pajak strategis. Wajib pajak yang dipindahkan pelayanannya ke KPP Madya juga mendapatkan pelayanan yang makin baik.

Penambahan jumlah KPP Madya turut diikuti dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. KPP Pratama kini mengemban tugas pengawasan berbasis kewilayahan dengan tujuan ekstensifikasi pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis