Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka ruang untuk kembali melaksanakan reorganisasi instansi vertikal.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan reorganisasi instansi vertikal dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Menurutnya, reorganisasi biasanya dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
"Kami terus konsisten reorganisasi dijalankan. Itu semata-mata karena kepentingan dari organisasi kita yang bergerak," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).
Suryo menuturkan DJP telah beberapa kali melaksanakan reorganisasi instansi vertikal. Reorganisasi terakhir kali dilakukan dengan menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya melalui penerbitan PMK 184/2020.
Saat ini, lanjutnya, DJP memiliki 352 KPP. Angka itu terdiri atas 4 KPP wajib pajak besar, 9 KPP khusus, 38 KPP madya, dan 301 KPP pratama.
Menurutnya, reorganisasi instansi vertikal dilakukan sesuai dengan kebutuhan DJP. Beberapa aspek yang dipertimbangkan antara lain upaya menjangkau wajib pajak, upaya memberikan pelayanan kepada wajib pajak, serta upaya mengoptimalkan penerimaan negara.
"Ke depan, akan kami lakukan secara berkesinambungan," ujarnya.
Melalui PMK 184/2020, diatur pembentukan KPP Madya baru dengan mempertimbangkan besaran kegiatan ekonomi suatu wilayah. Wajib pajak yang memiliki kontribusi besar pada KPP Pratama pun dipindahkan pelayanannya ke KPP Madya.
Dengan demikian, DJP akan lebih mudah mengawasi wajib pajak strategis. Wajib pajak yang dipindahkan pelayanannya ke KPP Madya juga mendapatkan pelayanan yang makin baik.
Penambahan jumlah KPP Madya turut diikuti dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. KPP Pratama kini mengemban tugas pengawasan berbasis kewilayahan dengan tujuan ekstensifikasi pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.