KEBIJAKAN PAJAK

Reorganisasi Instansi Vertikal DJP Berlanjut? Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 22 Februari 2024 | 18:15 WIB
Reorganisasi Instansi Vertikal DJP Berlanjut? Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka ruang untuk kembali melaksanakan reorganisasi instansi vertikal.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan reorganisasi instansi vertikal dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Menurutnya, reorganisasi biasanya dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

"Kami terus konsisten reorganisasi dijalankan. Itu semata-mata karena kepentingan dari organisasi kita yang bergerak," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo menuturkan DJP telah beberapa kali melaksanakan reorganisasi instansi vertikal. Reorganisasi terakhir kali dilakukan dengan menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya melalui penerbitan PMK 184/2020.

Saat ini, lanjutnya, DJP memiliki 352 KPP. Angka itu terdiri atas 4 KPP wajib pajak besar, 9 KPP khusus, 38 KPP madya, dan 301 KPP pratama.

Menurutnya, reorganisasi instansi vertikal dilakukan sesuai dengan kebutuhan DJP. Beberapa aspek yang dipertimbangkan antara lain upaya menjangkau wajib pajak, upaya memberikan pelayanan kepada wajib pajak, serta upaya mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ke depan, akan kami lakukan secara berkesinambungan," ujarnya.

Melalui PMK 184/2020, diatur pembentukan KPP Madya baru dengan mempertimbangkan besaran kegiatan ekonomi suatu wilayah. Wajib pajak yang memiliki kontribusi besar pada KPP Pratama pun dipindahkan pelayanannya ke KPP Madya.

Dengan demikian, DJP akan lebih mudah mengawasi wajib pajak strategis. Wajib pajak yang dipindahkan pelayanannya ke KPP Madya juga mendapatkan pelayanan yang makin baik.

Penambahan jumlah KPP Madya turut diikuti dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. KPP Pratama kini mengemban tugas pengawasan berbasis kewilayahan dengan tujuan ekstensifikasi pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra