PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Renegosiasi P3B, Kemenkeu Waspadai Praktik Treaty Shopping

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Februari 2020 | 07:30 WIB
Renegosiasi P3B, Kemenkeu Waspadai Praktik Treaty Shopping

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mewaspadai praktik penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dalam bentuk treaty shopping.

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan potensi penyalahgunaan bisa terjadi dari perubahan P3B. Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian Kemenkeu dalam melakukan negosiasi ulang atas P3B dengan negara lain.

“Kita ingin proses renegosiasi P3B Indonesia dengan negara lain agar bisa menghindari terjadinya treaty shopping bagi investor asing,” katanya, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Treaty shopping merupakan suatu upaya subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas P3B dari suatu negara. Namun, subjek pajak tersebut membentuk suatu perusahaan (conduit company) di negara yang mempunyai P3B tersebut untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas perpajakan yang tercantum dalam P3B negara bersangkutan.

Upaya penyalahgunaan P3B tersebut, disebut sebagai abusive karena menggunakan pasal-pasal dalam P3B yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya P3B. Simak Kamus Pajak ‘Memahami Arti Treaty Shopping’.

Rofyanto kemudian memberi contoh hasil renegosiasi P3B Indonesia dengan Singapura. Menurutnya, poin perubahan dalam P3B tersebut sejalan dengan dengan isi P3B Indonesia dengan negara lain di kawasan Asean.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dia menuturkan keseragaman dalam P3B menjadi perhatian utama agar tidak ada penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak menggunakan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, perubahan P3B Indonesia dengan Singapura – seperti pajak atas bunga pascarenegosiasi – sejalan dengan P3B Indonesia dengan negara lain, seperti Malaysia dan Thailand.

“Kami ingin pastikan fairness untuk pengaturan P3B yang sama dengan negara lain. Jadi, untuk P3B dengan Singapura itu inline dengan denga lain di Asean,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam amendemen P3B Indonesia dan Singapura memuat penurunan tarif pajak royalti dan branch profit tax. Tarif pajak royalti dari sebelumnya 15% diturunkan menjadi dua lapis, yaitu 10% dan 8%. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Selain itu ada penghapusan klausul most favoured nation (MFN) atau perlakuan yang sama untuk semua anggota dalam pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan. Simak artikel ‘Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra