Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mewaspadai praktik penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dalam bentuk treaty shopping.
Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan potensi penyalahgunaan bisa terjadi dari perubahan P3B. Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian Kemenkeu dalam melakukan negosiasi ulang atas P3B dengan negara lain.
“Kita ingin proses renegosiasi P3B Indonesia dengan negara lain agar bisa menghindari terjadinya treaty shopping bagi investor asing,” katanya, Jumat (7/2/2020).
Treaty shopping merupakan suatu upaya subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas P3B dari suatu negara. Namun, subjek pajak tersebut membentuk suatu perusahaan (conduit company) di negara yang mempunyai P3B tersebut untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas perpajakan yang tercantum dalam P3B negara bersangkutan.
Upaya penyalahgunaan P3B tersebut, disebut sebagai abusive karena menggunakan pasal-pasal dalam P3B yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya P3B. Simak Kamus Pajak ‘Memahami Arti Treaty Shopping’.
Rofyanto kemudian memberi contoh hasil renegosiasi P3B Indonesia dengan Singapura. Menurutnya, poin perubahan dalam P3B tersebut sejalan dengan dengan isi P3B Indonesia dengan negara lain di kawasan Asean.
Dia menuturkan keseragaman dalam P3B menjadi perhatian utama agar tidak ada penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak menggunakan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, perubahan P3B Indonesia dengan Singapura – seperti pajak atas bunga pascarenegosiasi – sejalan dengan P3B Indonesia dengan negara lain, seperti Malaysia dan Thailand.
“Kami ingin pastikan fairness untuk pengaturan P3B yang sama dengan negara lain. Jadi, untuk P3B dengan Singapura itu inline dengan denga lain di Asean,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam amendemen P3B Indonesia dan Singapura memuat penurunan tarif pajak royalti dan branch profit tax. Tarif pajak royalti dari sebelumnya 15% diturunkan menjadi dua lapis, yaitu 10% dan 8%. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%.
Selain itu ada penghapusan klausul most favoured nation (MFN) atau perlakuan yang sama untuk semua anggota dalam pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan. Simak artikel ‘Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.