KEBIJAKAN PAJAK

Rencana PMK Natura: Klausul Relaksasi Sanksi Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 22 Mei 2023 | 11:45 WIB
Rencana PMK Natura: Klausul Relaksasi Sanksi Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam rangka menerapkan UU HPP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait dengan natura, bentuk penghasilan selain uang, masih dalam proses penyelesaian. Direncanakan, PMK ini akan memuat klausul tentang relaksasi sanksi administrasi.

Natura sebagai objek PPh bukanlah konsep baru, melainkan telah berlaku sejak tahun pajak 2022 berdasarkan UU PPh. Namun, PMK yang mengatur lebih detail mengenai pengenaan pajak atas natura ini masih belum terbit hingga saat ini.

"Tidak fair jika peraturan belum lengkap tetapi kita sudah mengenakan sanksi. Kita berupaya bahwa tidak ada sanksi sebelum peraturannya lengkap," ujar Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP, Okky Cahyono Wibowo, dalam kuliah umum bertajuk "Ketentuan Terbaru Peraturan PPh Pasal 21 (Simplifikasi Tarif)" yang digelar oleh PKN STAN.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Relaksasi Sanksi dan Harmonisasi PMK

Relaksasi sanksi tersebut sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

DJP sebelumnya telah menyatakan bahwa PMK terkait pengenaan PPh atas natura sedang diharmonisasi dan ditargetkan selesai pada Juni 2023.

"Natura pada prinsipnya sudah finalisasi. Tinggal kami harmonisasikan di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam sebulan ke depan sudah selesai dan dapat diterbitkan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Natura dan PPh: Perlakuan Pajak yang Diperlakukan

Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa tidak semua natura akan dikenai PPh. PMK yang sedang dirumuskan akan mengedepankan aspek keadilan dan kepantasan dalam pengenaan pajak natura.

"Seperti yang dulu disampaikan, yang basic pasti tidak, alat kerja pasti tidak, terus kemudian ada semacam batasannya," kata Suryo, menambahkan bahwa PMK akan memuat pengecualian tertentu dari pengenaan PPh atas natura.

Pengecualian dalam Pengenaan Pajak Natura

Natura yang rencananya akan dikecualikan dari pengenaan PPh meliputi bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Fasilitas olahraga juga dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

Beberapa natura sudah dikecualikan dari PPh berdasarkan PP 55/2022, antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, dan natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. (sap/bea)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?