KEBIJAKAN PAJAK

Rencana PMK Natura: Klausul Relaksasi Sanksi Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 22 Mei 2023 | 11:45 WIB
Rencana PMK Natura: Klausul Relaksasi Sanksi Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam rangka menerapkan UU HPP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait dengan natura, bentuk penghasilan selain uang, masih dalam proses penyelesaian. Direncanakan, PMK ini akan memuat klausul tentang relaksasi sanksi administrasi.

Natura sebagai objek PPh bukanlah konsep baru, melainkan telah berlaku sejak tahun pajak 2022 berdasarkan UU PPh. Namun, PMK yang mengatur lebih detail mengenai pengenaan pajak atas natura ini masih belum terbit hingga saat ini.

"Tidak fair jika peraturan belum lengkap tetapi kita sudah mengenakan sanksi. Kita berupaya bahwa tidak ada sanksi sebelum peraturannya lengkap," ujar Pelaksana Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi DJP, Okky Cahyono Wibowo, dalam kuliah umum bertajuk "Ketentuan Terbaru Peraturan PPh Pasal 21 (Simplifikasi Tarif)" yang digelar oleh PKN STAN.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Relaksasi Sanksi dan Harmonisasi PMK

Relaksasi sanksi tersebut sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

DJP sebelumnya telah menyatakan bahwa PMK terkait pengenaan PPh atas natura sedang diharmonisasi dan ditargetkan selesai pada Juni 2023.

"Natura pada prinsipnya sudah finalisasi. Tinggal kami harmonisasikan di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam sebulan ke depan sudah selesai dan dapat diterbitkan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Natura dan PPh: Perlakuan Pajak yang Diperlakukan

Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa tidak semua natura akan dikenai PPh. PMK yang sedang dirumuskan akan mengedepankan aspek keadilan dan kepantasan dalam pengenaan pajak natura.

"Seperti yang dulu disampaikan, yang basic pasti tidak, alat kerja pasti tidak, terus kemudian ada semacam batasannya," kata Suryo, menambahkan bahwa PMK akan memuat pengecualian tertentu dari pengenaan PPh atas natura.

Pengecualian dalam Pengenaan Pajak Natura

Natura yang rencananya akan dikecualikan dari pengenaan PPh meliputi bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Fasilitas olahraga juga dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

Beberapa natura sudah dikecualikan dari PPh berdasarkan PP 55/2022, antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, dan natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. (sap/bea)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi