BERITA PAJAK HARI INI

Rencana Pengenaan PPN Final Mulai April 2022, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Maret 2022 | 08:28 WIB
Rencana Pengenaan PPN Final Mulai April 2022, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Selain berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, pemerintah juga akan menerapkan skema pemungutan PPN final mulai 1 April 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (11/3/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut sudah masuk dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah akan mengatur kualifikasi barang/jasa tertentu yang dikenakan PPN final dengan tarif 1%, 2%, dan 3% dari peredaran usaha.

"Ada kualifikasi barang atau jasa tertentu di mana kami menerapkan tarif PPN final. Itu bisa di bidang pendidikan, kesehatan, atau bidang-bidang lainnya yang diberikan kekhususan oleh pemerintah," katanya.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sesuai dengan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

Ketentuan mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, serta besaran PPN final yang dipungut dan disetor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Selain mengenai kebijakan PPN, ada pula bahasan terkait dengan rencana pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) milik Ditjen Pajak (DJP). Ada pula bahasan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan peluncuran e-faktur versi terbaru.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berikut ulasan berita selengkapnya.

UMKM dan Sektor Tertentu

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan skema PPN final diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dan sektor-sektor tertentu yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukannya.

Dalam UU HPP disebutkan pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu antara lain yang mengalami kesulitan administrasi pajak masukan, melakukan transaksi melalui pihak ketiga untuk penyerahan BKP dan/atau JKP maupun pembayarannya, memiliki kompleksitas bisnis sehingga pengenaan PPN tidak memungkinkan dengan mekanisme normal.

Adapun BKP tertentu dan/atau JKP tertentu, dalam UU HPP, merupakan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Ini memberikan kemudahan kepada UMKM dan kegiatan usaha lain yang wajib melaksanakan kewajiban PPN," ujar Suryo. Simak pula hasil Survei DDTCNews mengenai PPN final di sini. (DDTCNews)

Aplikasi Online Ditjen Pajak

Seluruh aplikasi DJP yang diakses melalui internet (online) tidak dapat digunakan selama 2 jam pada hari ini, Jumat (11/3/2022), pukul 22.00—23.59 WIB.

Sesuai dengan pengumuman pada laman resminya, DJP akan melakukan pemeliharaan infrastruktur TIK pada rentang waktu tersebut. Pemeliharaan ini mengakibatkan seluruh aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat digunakan pada waktu tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

E-Faktur Versi 3.1

DJP telah meluncurkan e-faktur versi terbaru, yaitu e-faktur versi 3.1, pada awal tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembaruan e-faktur dilakukan untuk meningkatkan integrasi data antarkementerian.

“Di mana terdapat beberapa dokumen tambahan, sehingga dilakukan pembaruan untuk memfasilitasi dokumen-dokumen tersebut,” kata Neilmaldrin. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2021 hingga Kamis (10/3/2022) mencapai 5,4 juta. Suryo memerinci jumlah tersebut terdiri atas 5,26 juta SPT Tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi dan 135.000 SPT Tahunan 2021 wajib pajak badan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Di tahun ini pandemi Covid-19 sudah agak berbeda dengan tahun kemarin saatnya kita bisa berpartisipasi menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak badan maupun orang pribadi," kata Suryo. (DDTCNews/Kontan)

Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Jokowi melantik keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2022 yang ditetapkan pada 9 Maret 2022.

UU IKN mengatur pembentukan Badan Otorita sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN di Kalimantan Timur. Otorita IKN bertugas menetapkan peraturan penyelenggaraan daerah khusus Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pasal 24 ayat (4) UU IKN juga menyebut otorita IKN dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. Pajak dan retribusi tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pemberian Insentif Fiskal oleh Pemda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong pemda memberikan insentif fiskal, terutama setelah pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sri Mulyani mengatakan pemda dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Apalagi, UU HKPD telah memberikan ruang bagi pemda untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan daya saing investasi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Dalam hal ini daerah juga bisa melakukan APBD-nya memberikan insentif fiskal. Sekarang diberikan landasan hukum dalam UU HKPD," katanya. (DDTCNews)

Denda Terkait Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri

Kementerian Keuangan menetapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara di dalam negeri. PNBP terbaru ini ditetapkan melalui PMK 17/2022.

PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri diberlakukan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Denda terhadap badan usaha pertambangan dikenakan bila badan usaha tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Denda juga dikenakan atas badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri selain penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Adapun dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara adalah PNBP yang dikenakan bila realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun ternyata lebih rendah dari kewajiban per tahun. Simak 'Amankan Pasokan, Kemenkeu Tetapkan PNBP Denda dan Kompensasi Batu Bara'. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?