MALAYSIA

Rencana Pengaturan Rokok Elektrik Dapat Dukungan Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 16:25 WIB
Rencana Pengaturan Rokok Elektrik Dapat Dukungan Pelaku Usaha

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pelaku usaha rokok ternama menyambut baik langkah pemerintah Malaysia yang tengah menyusun aturan terkait rokok elektrik (e-cigarettes).

Direktur Pelaksana British American Tobacco (BAT) Erik Stoel mengatakan langkah Kementerian Kesehatan yang akan menyiapkan rancangan undang-undang tentang penggunaan vape, tembakau, rokok elektrik, dan shisha diyakini mampu mengatasi masalah peredaran rokok ilegal.

“Kami sangat mendukung langkah pemerintah untuk memperkenalkan undang-undang baru yang mengatur rokok elektrik,” ujarnya, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Namun, dia mengaku kecewa kepada Pemerintah Malaysia karena tidak meminta masukan perusahaannya dalam pembuatan regulasi tersebut. Dia ingin bekerja sama dengan regulator Malaysia untuk memastikan kerangka kerja dan regulasi yang jelas.

“Industri rokok elektrik berkembang pesat di Malaysia dan beberapa laporan menyebutkan negara itu sebagai salah satu pasar rokok elektrik yang lebih besar secara global,” ujarnya.

Rokok elektrik atau vape pada awalnya diperkenalkan sebagai pengganti rokok oleh perusahaan global. Tujuan lain diperkanalkannya rokok elektrik yaitu untuk mengurangi ketergantungan pada tembakau dan menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BAT dalam sebuah pernyataanya mengatakan Malaysia saat ini sedang berjuang melawan peredaran rokok secara ilegal. Penelitian yang dilakukan oleh Confederation of Malaysian Tobacco Manufacturers menemukan ada 58,9% rokok yang dijual secara ilegal.

Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, Illicit Cigarette Study (ICS) yang dilakukan The Nielsen Company menemukan dari 153.000 bungkus rokok yang sudah terbuang di jalan dan tempat sampah, sebanyak 91% diantaranya tidak memiliki tax stamp dan sisanya memiliki tax stamp palsu. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi