MALAYSIA

Rencana Pengaturan Rokok Elektrik Dapat Dukungan Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 16:25 WIB
Rencana Pengaturan Rokok Elektrik Dapat Dukungan Pelaku Usaha

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pelaku usaha rokok ternama menyambut baik langkah pemerintah Malaysia yang tengah menyusun aturan terkait rokok elektrik (e-cigarettes).

Direktur Pelaksana British American Tobacco (BAT) Erik Stoel mengatakan langkah Kementerian Kesehatan yang akan menyiapkan rancangan undang-undang tentang penggunaan vape, tembakau, rokok elektrik, dan shisha diyakini mampu mengatasi masalah peredaran rokok ilegal.

“Kami sangat mendukung langkah pemerintah untuk memperkenalkan undang-undang baru yang mengatur rokok elektrik,” ujarnya, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Namun, dia mengaku kecewa kepada Pemerintah Malaysia karena tidak meminta masukan perusahaannya dalam pembuatan regulasi tersebut. Dia ingin bekerja sama dengan regulator Malaysia untuk memastikan kerangka kerja dan regulasi yang jelas.

“Industri rokok elektrik berkembang pesat di Malaysia dan beberapa laporan menyebutkan negara itu sebagai salah satu pasar rokok elektrik yang lebih besar secara global,” ujarnya.

Rokok elektrik atau vape pada awalnya diperkenalkan sebagai pengganti rokok oleh perusahaan global. Tujuan lain diperkanalkannya rokok elektrik yaitu untuk mengurangi ketergantungan pada tembakau dan menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

BAT dalam sebuah pernyataanya mengatakan Malaysia saat ini sedang berjuang melawan peredaran rokok secara ilegal. Penelitian yang dilakukan oleh Confederation of Malaysian Tobacco Manufacturers menemukan ada 58,9% rokok yang dijual secara ilegal.

Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, Illicit Cigarette Study (ICS) yang dilakukan The Nielsen Company menemukan dari 153.000 bungkus rokok yang sudah terbuang di jalan dan tempat sampah, sebanyak 91% diantaranya tidak memiliki tax stamp dan sisanya memiliki tax stamp palsu. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko