MALAYSIA

Rencana Pengaturan Rokok Elektrik Dapat Dukungan Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 16:25 WIB
Rencana Pengaturan Rokok Elektrik Dapat Dukungan Pelaku Usaha

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pelaku usaha rokok ternama menyambut baik langkah pemerintah Malaysia yang tengah menyusun aturan terkait rokok elektrik (e-cigarettes).

Direktur Pelaksana British American Tobacco (BAT) Erik Stoel mengatakan langkah Kementerian Kesehatan yang akan menyiapkan rancangan undang-undang tentang penggunaan vape, tembakau, rokok elektrik, dan shisha diyakini mampu mengatasi masalah peredaran rokok ilegal.

“Kami sangat mendukung langkah pemerintah untuk memperkenalkan undang-undang baru yang mengatur rokok elektrik,” ujarnya, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Namun, dia mengaku kecewa kepada Pemerintah Malaysia karena tidak meminta masukan perusahaannya dalam pembuatan regulasi tersebut. Dia ingin bekerja sama dengan regulator Malaysia untuk memastikan kerangka kerja dan regulasi yang jelas.

“Industri rokok elektrik berkembang pesat di Malaysia dan beberapa laporan menyebutkan negara itu sebagai salah satu pasar rokok elektrik yang lebih besar secara global,” ujarnya.

Rokok elektrik atau vape pada awalnya diperkenalkan sebagai pengganti rokok oleh perusahaan global. Tujuan lain diperkanalkannya rokok elektrik yaitu untuk mengurangi ketergantungan pada tembakau dan menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

BAT dalam sebuah pernyataanya mengatakan Malaysia saat ini sedang berjuang melawan peredaran rokok secara ilegal. Penelitian yang dilakukan oleh Confederation of Malaysian Tobacco Manufacturers menemukan ada 58,9% rokok yang dijual secara ilegal.

Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, Illicit Cigarette Study (ICS) yang dilakukan The Nielsen Company menemukan dari 153.000 bungkus rokok yang sudah terbuang di jalan dan tempat sampah, sebanyak 91% diantaranya tidak memiliki tax stamp dan sisanya memiliki tax stamp palsu. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra