IRLANDIA

Rencana Pajak Uni Eropa Jadi Ancaman Besar Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 09:29 WIB
Rencana Pajak Uni Eropa Jadi Ancaman Besar Negara Ini

DUBLIN, DDTCNews – Kepala Dewan Penasihat Fiskal Irlandia Seamus Coffey menyatakan rencana harmonisasi pajak perusahaan di Uni Eropa akan menimbulkan ancaman yang lebih besar ke Irlandia dibanding keluarnya Inggris dari Uni Eropa (brexit).

Menurutnya, Irlandia akan kehilangan penerimaan pajak penghasilan perusahaan hingga mencapai €4 miliar atau setara dengan Rp62,9 triliun, jika ketentuan perpajakan Uni Eropa untuk perusahaan multinasional tersebut ditetapkan.

“Eropa harus dapat bertindak lebih cepat dan lebih tegas. Peraturan Uni Eropa harus digunakan untuk mengurangi kekuatan dari masing-masing anggota negara Uni Eropa,” tuturnya, Kamis (14/9).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Peringatan tersebut disampaikan Seamus setelah Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker mengatakan kepada Anggota Parlemen Eropa (MEPs) bahwa peraturan pajak untuk Facebook, Google, Amazon dan perusahaan multinasional digital lainnya seharusnya tidak lagi tunduk pada veto di masing-masing negara anggota.

Deklarasi Juncker dilakukan menjelang pertemuan yang akan dilakukan oleh para menteri keuangan Uni Eropa hari Jumat (8/9), di mana Menteri Keuangan Uni Eropa Paschal Donohoe akan menghadapi rencana Estonia untuk menangani raksasa digital global.

Pidato Juncker di Strasbourg mendorong penolakan langsung dari Dublin. “Pemerintah Irlandia tidak akan menyetujui perubahan apapun terhadap hak suara Uni Eropa yang ada mengenai pajak perusahaan,” ungkap pernyataan Juncker.

Meskipun menolak atas peraturan pajak perusahaan Uni Eropa, dilansir dalam irishtimes.com, Pemerintah Irlandia mendukung langkah-langkah yang diajukan oleh Komisi Eropa pada periode sampai dengan 2019 untuk menyelesaikan peraturan umum mengenai peraturan perbankan dan pasar modal.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya