DUBLIN, DDTCNews – Kepala Dewan Penasihat Fiskal Irlandia Seamus Coffey menyatakan rencana harmonisasi pajak perusahaan di Uni Eropa akan menimbulkan ancaman yang lebih besar ke Irlandia dibanding keluarnya Inggris dari Uni Eropa (brexit).
Menurutnya, Irlandia akan kehilangan penerimaan pajak penghasilan perusahaan hingga mencapai €4 miliar atau setara dengan Rp62,9 triliun, jika ketentuan perpajakan Uni Eropa untuk perusahaan multinasional tersebut ditetapkan.
“Eropa harus dapat bertindak lebih cepat dan lebih tegas. Peraturan Uni Eropa harus digunakan untuk mengurangi kekuatan dari masing-masing anggota negara Uni Eropa,” tuturnya, Kamis (14/9).
Peringatan tersebut disampaikan Seamus setelah Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker mengatakan kepada Anggota Parlemen Eropa (MEPs) bahwa peraturan pajak untuk Facebook, Google, Amazon dan perusahaan multinasional digital lainnya seharusnya tidak lagi tunduk pada veto di masing-masing negara anggota.
Deklarasi Juncker dilakukan menjelang pertemuan yang akan dilakukan oleh para menteri keuangan Uni Eropa hari Jumat (8/9), di mana Menteri Keuangan Uni Eropa Paschal Donohoe akan menghadapi rencana Estonia untuk menangani raksasa digital global.
Pidato Juncker di Strasbourg mendorong penolakan langsung dari Dublin. “Pemerintah Irlandia tidak akan menyetujui perubahan apapun terhadap hak suara Uni Eropa yang ada mengenai pajak perusahaan,” ungkap pernyataan Juncker.
Meskipun menolak atas peraturan pajak perusahaan Uni Eropa, dilansir dalam irishtimes.com, Pemerintah Irlandia mendukung langkah-langkah yang diajukan oleh Komisi Eropa pada periode sampai dengan 2019 untuk menyelesaikan peraturan umum mengenai peraturan perbankan dan pasar modal.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.