MANILA, DDTCNews – Produsen makanan meminta agar legislator dapat membebaskan produk susu dari pajak gula (sugar-sweetened beverages/SSBs tax) yang rencananya akan dimasukkan dalam agenda reformasi pajak.
Presiden Philippine Chamber of Food Manufacturers, Inc. Elizabeth de Leon-Lim mengatakan pajak yang dikenakan atas produk susu akan menaikkan harga jual hingga 30%. Peningkatan ini dinilai akan membuat produk susu ini melampaui jangkauan terutama segmen berpenghasilan rendah.
“Kami berharap agar Senat tidak memasukkan pajak susu dalam RUU HB 5636, karena dengan mengenakan pajak susu, ini akan mengurangi pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah dan segmen kurang gizi,” ucapnya, Kamis (10/8).
HB 5636 atau Undang-Undang Reformasi Perpajakan disahkan pada Mei oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini sedang dipertimbangkan oleh Senat karena adanya pertimbangan versi dari Senat dalam aturan (bill) 1408.
Lim mengatakan harga susu bubuk bisa naik sebesar 11% menjadi 26%. Sementara harga susu dengan campuran rasa, khususnya rasa coklat akan naik 11% menjadi 34%.
“Lembaga Penelitian Makanan dan Gizi Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (FNRI-DOST) merekomendasikan satu gelas susu per hari. Oleh karena itu harga yang tinggi akan menghambat konsumsi susu per hari,” jelasnya.
Alih-alih membatasi akses terhadap sumber nutrisi yang terjangkau seperti susu, asosiasi produsen makanan mendesak pemerintah untuk mengarahkan fokus dan sumber dayanya pada intervensi nutrisi yang dapat secara efektif mengurangi kekurangan gizi.
Dilansir dalam manilatimes.net, negara-negara lainnya yang juga menerapkan sugar tax seperti Irlandia, Inggris, Amerika Serikat dan Meksiko telah mengesampingkan produk susu untuk fokus terhadap nilai gizi anak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.