BRASIL

Rencana Kenaikan Pajak BBM Ditarget Raih Rp42,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juli 2017 | 17:11 WIB
Rencana Kenaikan Pajak BBM Ditarget Raih Rp42,4 Triliun

BRASILIA, DDTCNews – Pemerintah Brasil berencana untuk mengenakan pajak yang lebih tinggi terhadap bahan bakar minyak (BBM) guna membantu memenuhi target anggaran tahun ini. Langkah tersebut ditempuh guna mengatasi pertumbuhan ekonomi yang semakin melambat.

Menteri Keuangan Brasil Henrique Meirelles mengatakan rencana kenaikan pajak yang mungkin dapat diimplementasikan yaitu melalui kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan pajak atas impor bahan bakar atau bensin.

“Kami berencana menggunakan kenaikan pajak tersebut untuk dapat menambah penerimaan negara sekitar BRL10 miliar atau Rp42,2 triliun tahun ini,” ungkapnya, Kamis (20/7).

Baca Juga:
Brasil Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Hingga Dua Kali Lipat

Sementara itu, kenaikan pajak BBM dinilai akan membawa sedikit dampak inflasi setelah terjadinya penurunan harga secara berturut-turut dari perusahaan minyak yang dikendalikan negara Petroleo Brasileiro SA, yang dikenal sebagai Petrobras.

Mereka berencana untuk membantu produsen etanol menjadi lebih kompetitif dengan bahan bakar fosil setelah bertahun-tahun mengalami kerugian besar dalam industri biofuel.

Pemerintah Brasil menargetkan defisit anggaran sebesar BRL139 miliar atau Rp587,2 triliun tahun ini. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan Brasil mengatakan akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memenuhi tujuan tersebut, setelah bertahun-tahun meleset sehingga menurunkan peringkat kredit kelas investasi negara.

Pendapatan pajak federal, dilansir dalam nydailynews.com, telah meningkat pada bulan Juni lalu karena penciptaan lapangan kerja yang semakin membaik. Kendati demikian, hal tersebut dinilai belum dapat menutupi beban defisit negara yang semakin melebar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

Senin, 18 November 2024 | 12:45 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Kembali Blak-blakan Ungkap Komitmen Indonesia Gabung BRICS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini