KEBIJAKAN PAJAK

Relawan Pajak 2024 Bakal Fokus Bikin Konten Medsos dan Asistensi WP

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Relawan Pajak 2024 Bakal Fokus Bikin Konten Medsos dan Asistensi WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pendayagunaan relawan pajak pada tahun ini akan difokuskan pada kegiatan pembuatan konten di media sosial (medsos) dalam rangka mendukung kegiatan kehumasan serta asistensi wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan relawan pajak 2024 juga akan berpartisipasi dalam pemberian asistensi SPT Tahunan orang pribadi dan business development service (BDS).

"Jadwal pelaksanaan atau pendayagunaan relawan nantinya akan diumumkan oleh kanwil DJP," katanya, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Waktu pelaksanaan relawan pajak 2024 pada setiap kanwil DJP akan ditentukan oleh masing-masing kanwil sesuai dengan kebutuhan kanwil dimaksud.

Merujuk pada petunjuk teknis manajemen relawan pajak yang dipublikasikan oleh DJP, relawan pajak yang terpilih akan dialokasikan oleh kanwil DJP sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan oleh tiap-tiap instansi vertikal.

Apabila relawan telah dialokasikan, akun Renjani akan berubah status dari calon relawan menjadi relawan. Pelaksanaan kegiatan relawan didokumentasi pada menu Pelaksanaan yang tersedia pada aplikasi Renjani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah relawan merekam kegiatannya pada menu Pelaksanaan, admin kanwil DJP akan mereviu pelaksanaan yang telah direkam. Admin kanwil bakal meneliti kebenaran dari pelaksanaan kegiatan relawan dan bisa menyetujui ataupun menolak dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

Sebagai informasi, mahasiswa berkesempatan diri menjadi relawan pajak dengan cara mendaftarkan diri pada program Renjani. Pendaftaran dibuka pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2023.

DJP mengungkapkan program Renjani adalah wadah bagi relawan yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikiran lewat edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Program Renjani diklaim akan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk membangun networking, leadership, dan experience based learning.

DJP tidak memberikan fee ataupun bayaran kepada mahasiswa yang menjadi relawan pada program Renjani. Walau demikian, Kemenkeu saat ini mempertimbangkan untuk mempermudah relawan pajak memperoleh izin konsultan pajak.

"Ke depan kami mungkin juga akan mempertimbangkan keterlibatan dalam relawan pajak sebagai salah satu elemen yang dipertimbangkan ketika nanti mereka mengajukan menjadi konsultan pajak," ujar Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto pada Juli 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra