EFEK VIRUS CORONA

Relaksasi Pembayaran Iuran BP Jamsostek Batal Diumumkan, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Maret 2020 | 07:00 WIB
Relaksasi Pembayaran Iuran BP Jamsostek Batal Diumumkan, Ini Alasannya

Ilustrasi (foto: BPJS)

Batal Diumumkan, BP Jamsostek Masih Kaji Relaksasi Iuran Saat Wabah Corona

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah batal mengumumkan rencana relaksasi berupa pembebasan atau penundaan iuran kepesertaan BP Jamsostek untuk sementara waktu, di tengah wabah virus Corona.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan masih membutuhkan waktu untuk memformulasikan kebijakan pembebasan atau penundaan iuran kepesertaan, yang dipungut dari para pekerja penerima upah.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Apalagi, relaksasi berpotensi menyebabkan perubahan rencana kerja dan anggaran BP Jamsostek tahun ini. Meski begitu, ia memastikan BP Jamsostek siap mendukung pemerintah memulihkan perekonomian di tengah wabah Corona.

“Kami posisinya sebagai badan penyelenggara, dan kami akan koordinasi lebih lanjut dengan menteri teknis untuk memformulasikan [kebijakan] yang paling tepat untuk kami respons dengan segera,” katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Ilyas mengatakan perusahaannya masih mencari keseimbangan agar relaksasi tidak sampai mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial dalam jangka panjang, dan tidak justru mengurangkan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menyatakan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek bakal diumumkan pekan ini. Menurutnya, relaksasi iuran demi menjaga konsumsi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah masih mencari program mana yang akan ditunda atau dibebaskan pembayarannya. Saat ini, program BP Jamsostek itu terdiri dari Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.

“Kami ingin melihat mana yang bermanfaat untuk mendorong relaksasi,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses