EFEK VIRUS CORONA

Relaksasi Pembayaran Iuran BP Jamsostek Batal Diumumkan, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Maret 2020 | 07:00 WIB
Relaksasi Pembayaran Iuran BP Jamsostek Batal Diumumkan, Ini Alasannya

Ilustrasi (foto: BPJS)

Batal Diumumkan, BP Jamsostek Masih Kaji Relaksasi Iuran Saat Wabah Corona

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah batal mengumumkan rencana relaksasi berupa pembebasan atau penundaan iuran kepesertaan BP Jamsostek untuk sementara waktu, di tengah wabah virus Corona.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan masih membutuhkan waktu untuk memformulasikan kebijakan pembebasan atau penundaan iuran kepesertaan, yang dipungut dari para pekerja penerima upah.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Apalagi, relaksasi berpotensi menyebabkan perubahan rencana kerja dan anggaran BP Jamsostek tahun ini. Meski begitu, ia memastikan BP Jamsostek siap mendukung pemerintah memulihkan perekonomian di tengah wabah Corona.

“Kami posisinya sebagai badan penyelenggara, dan kami akan koordinasi lebih lanjut dengan menteri teknis untuk memformulasikan [kebijakan] yang paling tepat untuk kami respons dengan segera,” katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Ilyas mengatakan perusahaannya masih mencari keseimbangan agar relaksasi tidak sampai mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial dalam jangka panjang, dan tidak justru mengurangkan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menyatakan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek bakal diumumkan pekan ini. Menurutnya, relaksasi iuran demi menjaga konsumsi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah masih mencari program mana yang akan ditunda atau dibebaskan pembayarannya. Saat ini, program BP Jamsostek itu terdiri dari Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.

“Kami ingin melihat mana yang bermanfaat untuk mendorong relaksasi,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN