INGGRIS

Relaksasi Pajak Inggris Dipandang Berisiko Perburuk Inflasi

Muhamad Wildan | Jumat, 30 September 2022 | 11:30 WIB
Relaksasi Pajak Inggris Dipandang Berisiko Perburuk Inflasi

Perdana Menteri Inggris Liz Truss. (foto: gulfbusiness.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Rencana kebijakan relaksasi pajak yang diusung Perdana Menteri Inggris Liz Truss mendapatkan sorotan dari pemerintah AS dan Jerman lantaran dipandang dapat memperburuk inflasi.

Menteri Perdagangan AS Gina Raimondo menilai kebijakan fiskal ekspansif melalui pemangkasan tarif pajak dan peningkatan belanja bukan merupakan cara yang tepat untuk menekan laju inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Tampaknya pemerintahan Inggris saat ini tidak benar-benar serius dalam menangani angka inflasi," katanya, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Senada, Kanselir Jerman Olaf Scholz menyebut pemerintah Jerman tidak akan menerapkan kebijakan fiskal ekspansif sebagaimana yang direncanakan oleh Inggris.

Sementara itu, Truss menjelaskan relaksasi pajak diperlukan untuk menekan inflasi dan mengurangi beban pajak yang ditanggung rumah tangga dan pelaku usaha. Terlebih, beban masyarakat di tengah tren kenaikan harga energi juga terus meningkat.

"Sebagai perdana menteri, saya siap mengambil kebijakan dan sulit. Bagi saya, yang terpenting adalah bagaimana kami menggerakkan perekonomian," ujarnya seperti dilansir cnbc.com.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, pemerintah Inggris sebelumnya mengumumkan akan memberikan stimulus besar-besaran melalui relaksasi pajak yang berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga GBP45 miliar atau Rp740,5 triliun.

Secara lebih terperinci, pemerintah bakal membatalkan kebijakan kenaikan tarif PPh badan dari 19% menjadi 25%. Inggris juga menurunkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 40%. Tarif terendah PPh orang pribadi juga diturunkan dari 20% menjadi 19%.

Pemerintah juga memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang berinvestasi di kawasan ekonomi khusus. Dalam kawasan tersebut, investor dapat membeli tanah atau bangunan tanpa harus membayar bea (stamp duty) sebagaimana yang berlaku di luar kawasan ekonomi khusus.

Selain itu, bea atas pembelian rumah juga direlaksasi. Nilai jual tidak kena pajak diputuskan naik dari GBP125.000 menjadi GBP250.000. Inggris juga memberikan relaksasi khusus bagi keluarga yang baru pertama kali membeli rumah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN