NUSA TENGGARA TIMUR

Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Sektor Tambang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 11:31 WIB
Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Sektor Tambang

KUPANG, DDTCNews — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menggelar rapat rekonsiliasi pendapatan daerah dari sektor pertambangan dan energi di Hotel Naka, Kamis (23/6). Rapat ini dihadiri para pemangku kepentingan terkait.

Wakil Gubernur Provinsi NTT Benny Litelnoni mengatakan sebelumnya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meninggalkan banyak catatan bagi sektor pertambangan dan energi lantaran hingga saat ini masih banyak piutang pajak air permukaan (PAP) usaha tambang yang belum tertagih.

“Meski NTT baru pertama kali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), namun catatan-catatan BPK tetap menjadi fokus perbaikan kami, untuk itu rapat rekonsiliasi ini kami gelar” ujarnya, Kamis (23/6).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Secara umum rapat tersebut menghasilkan 6 rekomendasi. Pertama, Pemprov NTT berkomitmen mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya dari sektor PAP dengan mengatasi berbagai permasalahan yang timbul, terutama masalah piutang PAP.

Kedua, penegakkan hukum. Para penunggak PAP akan dikenai sanksi maupun denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemprov NTT juga akan menyusun draf peraturan yang bisa menyelesaikan masalah tunggakan PAP.

Ketiga, melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi pertambangan yang ada di NTT agar pemanfaatannya sesuai dengan aspirasi dan kondisi sosial budaya masyarakat, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Keempat, menyiapkan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah baik secara kualitas maupun kuantitas guna mengoptimalkan penerimaan daerah.

Kelima, segera membentuk tim terpadu untuk mengendalikan dan mengawasi proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubdi bagi masyarakat.

Keenam, seperti dilansir poskupang.com, Pemprov NTT akan menyiapkan personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen (P3D) yang dibutuhkan, guna mendukung pelaksanaan berbagai program optimalisasi penerimaan daerah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6