KUPANG, DDTCNews — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menggelar rapat rekonsiliasi pendapatan daerah dari sektor pertambangan dan energi di Hotel Naka, Kamis (23/6). Rapat ini dihadiri para pemangku kepentingan terkait.
Wakil Gubernur Provinsi NTT Benny Litelnoni mengatakan sebelumnya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meninggalkan banyak catatan bagi sektor pertambangan dan energi lantaran hingga saat ini masih banyak piutang pajak air permukaan (PAP) usaha tambang yang belum tertagih.
“Meski NTT baru pertama kali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), namun catatan-catatan BPK tetap menjadi fokus perbaikan kami, untuk itu rapat rekonsiliasi ini kami gelar” ujarnya, Kamis (23/6).
Secara umum rapat tersebut menghasilkan 6 rekomendasi. Pertama, Pemprov NTT berkomitmen mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya dari sektor PAP dengan mengatasi berbagai permasalahan yang timbul, terutama masalah piutang PAP.
Kedua, penegakkan hukum. Para penunggak PAP akan dikenai sanksi maupun denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemprov NTT juga akan menyusun draf peraturan yang bisa menyelesaikan masalah tunggakan PAP.
Ketiga, melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi pertambangan yang ada di NTT agar pemanfaatannya sesuai dengan aspirasi dan kondisi sosial budaya masyarakat, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Keempat, menyiapkan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah baik secara kualitas maupun kuantitas guna mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kelima, segera membentuk tim terpadu untuk mengendalikan dan mengawasi proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubdi bagi masyarakat.
Keenam, seperti dilansir poskupang.com, Pemprov NTT akan menyiapkan personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen (P3D) yang dibutuhkan, guna mendukung pelaksanaan berbagai program optimalisasi penerimaan daerah. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.