NUSA TENGGARA TIMUR

Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Sektor Tambang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 11:31 WIB
Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Sektor Tambang

KUPANG, DDTCNews — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menggelar rapat rekonsiliasi pendapatan daerah dari sektor pertambangan dan energi di Hotel Naka, Kamis (23/6). Rapat ini dihadiri para pemangku kepentingan terkait.

Wakil Gubernur Provinsi NTT Benny Litelnoni mengatakan sebelumnya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meninggalkan banyak catatan bagi sektor pertambangan dan energi lantaran hingga saat ini masih banyak piutang pajak air permukaan (PAP) usaha tambang yang belum tertagih.

“Meski NTT baru pertama kali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), namun catatan-catatan BPK tetap menjadi fokus perbaikan kami, untuk itu rapat rekonsiliasi ini kami gelar” ujarnya, Kamis (23/6).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Secara umum rapat tersebut menghasilkan 6 rekomendasi. Pertama, Pemprov NTT berkomitmen mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya dari sektor PAP dengan mengatasi berbagai permasalahan yang timbul, terutama masalah piutang PAP.

Kedua, penegakkan hukum. Para penunggak PAP akan dikenai sanksi maupun denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemprov NTT juga akan menyusun draf peraturan yang bisa menyelesaikan masalah tunggakan PAP.

Ketiga, melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi pertambangan yang ada di NTT agar pemanfaatannya sesuai dengan aspirasi dan kondisi sosial budaya masyarakat, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Keempat, menyiapkan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah baik secara kualitas maupun kuantitas guna mengoptimalkan penerimaan daerah.

Kelima, segera membentuk tim terpadu untuk mengendalikan dan mengawasi proses distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubdi bagi masyarakat.

Keenam, seperti dilansir poskupang.com, Pemprov NTT akan menyiapkan personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen (P3D) yang dibutuhkan, guna mendukung pelaksanaan berbagai program optimalisasi penerimaan daerah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra