Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan mandat pemberian rekomendasi pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona dari sebelumnya Menteri Perdagangan.
Penyerahan mandat itu tertuang di dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona atau Covid-19. Adapun ketua gugus tugas itu juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi pasal 13A, dikutip Senin (22/3/2020).
Jokowi menyisipkan pasal 13A tersebut di antara pasal 13 dan pasal 14 dari Keppres yang lama. Keppres Nomor 9 Tahun 2020 itu Jokowi tanda tangani pada 20 Maret 2020, dan langsung berlaku sejak tanggal penetapan.
Keppres itu menjelaskan bahwa penyerahan mandate pemberian rekomendasi pengecualian perizinan tata niaga impor adalah demi mempermudah dan mempercepat importasi barang yang dibutuhkan untuk penanganan virus Corona.
Sebelumnya, pengaturan tata niaga impor menjadi wewenang Menteri Perdagangan menurut Keppres No. 260/1967 tentang Penetapan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri.
Namun Jokowi memberikan mandat penerbitan rekomendasi pengecualian tata niaga impor kepada BNPB karena dampak virus tersebut telah meluas hingga aspek sosial, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.
Rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor tersebut bisa diberikan secara online. Dengan proses yang cepat itu, diharapkan penanganan virus Corona oleh Gugus Tugas bisa lebih cepat.
Dalam percepatan pelayanan impor untuk penanggulangan virus Corona, kini pemerintah telah menyiapkan empat fasilitas, yakni pembebasan bea masuk dan cukai, pembebasan pungutan PPn dan PPnBM, pembebasan PPh 22 impor, serta pengecualian ketentuan tata niaga impor.
Pemberian fasilitas impor barang untuk penanganan virus Corona oleh pemerintah maupun yayasan/lembaga nonprofit harus berdasarkan rekomendasi BNPB. Setelah mengantongi rekomendasi, kementerian/lembaga bisa permohonan ke Kantor Wilayah tempat pemasukan untuk mendapatkan SKMK Pembebasan.
Sementara yayasan/lembaga nonprofit bisa mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan untuk penerbitan SKMK Pembebasan.
Untuk impor barang oleh perorangan/swasta untuk tujuan nonkomersial, bisa dihibahkan lebih dulu kepada BNPB, yang dibuktikan dengan gift certificate.
Apabila barang dihibahkan kepada BNPB selaku pemerintah, maka BNPB akan mengajukan permohonan seperti ketentuan untuk kementerian/lembaga.
Namun jika barang dihibahkan kepada yayasan/lembaga nonprofit, maka yayasan/lembaga nonprofit harus mengikuti prosedur dengan skema pengajuan surat rekomendasi dan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan untuk mendapatkan SKMK Pembebasan.
Fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor tidak akan diberikan pada perorangan/swasta untuk tujuan komersial.
Meski demikian, perorangan/swasta tersebut tetap bisa mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian izin tata niaga impor kepada BNPB.
“Standar operasional prosedur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Masa Keadaan Tertentu Darurat Bencana wabah penyakit akibat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah,” bunyi SOP bersama antara BNPB dan Ditjen Bea dan Cukai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.