EFEK VIRUS CORONA

Rekomendasi Pengecualian Tata Niaga Impor Kini di Tangan BNPB

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 11:00 WIB
Rekomendasi Pengecualian Tata Niaga Impor Kini di Tangan BNPB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan mandat pemberian rekomendasi pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona dari sebelumnya Menteri Perdagangan.

Penyerahan mandat itu tertuang di dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona atau Covid-19. Adapun ketua gugus tugas itu juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi pasal 13A, dikutip Senin (22/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jokowi menyisipkan pasal 13A tersebut di antara pasal 13 dan pasal 14 dari Keppres yang lama. Keppres Nomor 9 Tahun 2020 itu Jokowi tanda tangani pada 20 Maret 2020, dan langsung berlaku sejak tanggal penetapan.

Keppres itu menjelaskan bahwa penyerahan mandate pemberian rekomendasi pengecualian perizinan tata niaga impor adalah demi mempermudah dan mempercepat importasi barang yang dibutuhkan untuk penanganan virus Corona.

Sebelumnya, pengaturan tata niaga impor menjadi wewenang Menteri Perdagangan menurut Keppres No. 260/1967 tentang Penetapan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun Jokowi memberikan mandat penerbitan rekomendasi pengecualian tata niaga impor kepada BNPB karena dampak virus tersebut telah meluas hingga aspek sosial, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor tersebut bisa diberikan secara online. Dengan proses yang cepat itu, diharapkan penanganan virus Corona oleh Gugus Tugas bisa lebih cepat.

Dalam percepatan pelayanan impor untuk penanggulangan virus Corona, kini pemerintah telah menyiapkan empat fasilitas, yakni pembebasan bea masuk dan cukai, pembebasan pungutan PPn dan PPnBM, pembebasan PPh 22 impor, serta pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemberian fasilitas impor barang untuk penanganan virus Corona oleh pemerintah maupun yayasan/lembaga nonprofit harus berdasarkan rekomendasi BNPB. Setelah mengantongi rekomendasi, kementerian/lembaga bisa permohonan ke Kantor Wilayah tempat pemasukan untuk mendapatkan SKMK Pembebasan.

Sementara yayasan/lembaga nonprofit bisa mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan untuk penerbitan SKMK Pembebasan.

Untuk impor barang oleh perorangan/swasta untuk tujuan nonkomersial, bisa dihibahkan lebih dulu kepada BNPB, yang dibuktikan dengan gift certificate.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila barang dihibahkan kepada BNPB selaku pemerintah, maka BNPB akan mengajukan permohonan seperti ketentuan untuk kementerian/lembaga.

Namun jika barang dihibahkan kepada yayasan/lembaga nonprofit, maka yayasan/lembaga nonprofit harus mengikuti prosedur dengan skema pengajuan surat rekomendasi dan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan untuk mendapatkan SKMK Pembebasan.

Fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor tidak akan diberikan pada perorangan/swasta untuk tujuan komersial.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski demikian, perorangan/swasta tersebut tetap bisa mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian izin tata niaga impor kepada BNPB.

“Standar operasional prosedur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Masa Keadaan Tertentu Darurat Bencana wabah penyakit akibat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah,” bunyi SOP bersama antara BNPB dan Ditjen Bea dan Cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?