KEBIJAKAN FISKAL

Rekomendasi BPK: Buat Landasan Hukum Laporan Belanja Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juli 2020 | 15:40 WIB
Rekomendasi BPK: Buat Landasan Hukum Laporan Belanja Perpajakan

Ilustrasi. (foto: pekanbaru.bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberi rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk membuat landasan hukum atas laporan belanja perpajakan yang disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam beberapa tahun terakhir.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2019, BPK juga menyoroti dicantumkannya laporan belanja perpajakan 2016-2017 pada APBN 2020 sebagai informasi dalam kebijakan sektor perpajakan. Hal ini berbeda dengan negara lain yang sudah memiliki landasan hukum.

“Di Australia, landasan penyusunan laporan belanja perpajakan adalah Charter of Budget Honesty Act 1998, sedangkan di Peru, estimasi belanja perpajakan adalah kewajiban berdasarkan UU Tanggung Jawab Fiskal dan Transparansi," tulis BPK, dikutip pada Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Selain masalah landasan hukum, BPK juga menyoroti tidak adanya hubungan antara laporan belanja perpajakan dengan APBN 2019 yang disusun oleh pemerintah. Hal ini karena sifat laporan yang masih bersifat historis, yakni hanya menyampaikan belanja perpajakan yang sudah terjadi pada 2016 hingga 2018.

Dalam APBN 2019, tidak tercantum pula informasi mengenai proyeksi belanja perpajakan pada tahun berkenaan. Dengan demikian, tidak bisa dipastikan dengan jelas jumlah dan nominal belanja perpajakan yang dialokasikan pada 2019 oleh pemerintah.

Dalam aspek belanja perpajakan ini, pemerintah dinilai perlu untuk menetapkan target dan batas atas belanja perpajakan dalam dokumen APBN. Tidak adanya target dan batas atas mengakibatkan kinerja belanja perpajakan tidak bisa dinilai secara kuantitatif seperti program-program pemerintah lainnya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Secara umum, pemerintah masih belum memiliki upaya untuk mengendalikan belanja perpajakan agar lebih tepat sasaran serta tidak ada evaluasi yang menilai efisiensi dan efektivitas dari masing-masing belanja perpajakan.

"Pengendalian dan evaluasi penting untuk dilakukan karena tujuan dari belanja perpajakan adalah bukan sekadar menyajikan estimasi nilai pajak yang tidak terpungut, tetapi menilai dampak yang berhasil ditimbulkan dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi dampak tersebut," tegas BPK.

Berdasarkan laporan belanja perpajakan terakhir, BKF mengestimasikan belanja perpajakan pada 2018 mencapai Rp221,12 triliun. Belanja pajak pertambahan nilai (PPN) tercatat paling dominan, dengan nominal mencapai Rp145,61 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 9,59% dari total penerimaan pajak 2018 yang mencapai Rp1.518,79 triliun.

Terkait dengan belanja perpajakan, baik itu mengenai penjelasan konsep dan prinsip, serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI