KOTA BANDUNG

Reklame Ilegal Menjamur, Realisasi Pajak Baru 7,8 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2017 | 12:55 WIB
Reklame Ilegal Menjamur, Realisasi Pajak Baru 7,8 Persen

BANDUNG, DDTCNews – Realisasi pajak reklame tahun 2017 diperkirakan bakal meleset jauh dari target. Pasalnya, hingga September ini penerimaannya baru mencapai Rp19 miliar atau 7,8% dari target yang harus dicapai sebesar Rp241 miliar hingga akhir tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna dalam kegiatan sosialisasi pajak daerah beberapa hari lalu. Menurutnya, minimnya penerimaan pajak reklame disebabkan oleh banyak reklame ilegal.

“Reklame di Kota Bandung itu ribuan, tapi banyak yang ilegal. Kami tidak bisa mengumpulkan pajak, karena kaitannya dengan perizinan. Permasalahan ini sudah kami sampaikan dalam rapat pimpinan,” ujarnya, Minggu (10/9).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BPPD Kota Bandung mengaku telah mendorong Dinas Perizinan supaya memproses reklame yang tidak berizin termasuk Dinas Tata Ruang agar segera merealisasikan Peraturan Walikota. Jika masih juga ditemukan reklame ilegal, maka Ema meminta Satpol PP untuk segera membongkarnya.

“Reklame ilegal harus ditindak tegas, jika dibiarkan menjadi preseden tidak baik, seperti tidak ada pemerintahan yang mengaturnya. Pengusaha akan memasang reklame seenaknya tanpa izin dan tidak bayar pajak,” pungkasnya.

Di sisi lain, terkait dengan capaian seluruh target pajak 2017 yang dipatok sebesar Rp2,4 triliun, Ema memaparkan sejauh ini penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru mencapai Rp285 miliar dari target Rp578 miliar. Sedangkan, dilansir dalam pojoksatu.id, pendapatan pajak hotel sudah mencapai Rp300 miliar.

“Berdasarkan hasil penerimaan pajak tahun kemarin, pada tahun ini ada potensi kenaikan sekitar 20% atau Rp300 miliar dari target yang ditetapkan tahun lalu. Mudah-mudahan dengan adanya kenaikan itu langsung berdampak pada kualitas dan kuantitas pembangunan,” imbuhnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?