KOTA BANDUNG

Reklame Ilegal Menjamur, Realisasi Pajak Baru 7,8 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2017 | 12:55 WIB
Reklame Ilegal Menjamur, Realisasi Pajak Baru 7,8 Persen

BANDUNG, DDTCNews – Realisasi pajak reklame tahun 2017 diperkirakan bakal meleset jauh dari target. Pasalnya, hingga September ini penerimaannya baru mencapai Rp19 miliar atau 7,8% dari target yang harus dicapai sebesar Rp241 miliar hingga akhir tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna dalam kegiatan sosialisasi pajak daerah beberapa hari lalu. Menurutnya, minimnya penerimaan pajak reklame disebabkan oleh banyak reklame ilegal.

“Reklame di Kota Bandung itu ribuan, tapi banyak yang ilegal. Kami tidak bisa mengumpulkan pajak, karena kaitannya dengan perizinan. Permasalahan ini sudah kami sampaikan dalam rapat pimpinan,” ujarnya, Minggu (10/9).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BPPD Kota Bandung mengaku telah mendorong Dinas Perizinan supaya memproses reklame yang tidak berizin termasuk Dinas Tata Ruang agar segera merealisasikan Peraturan Walikota. Jika masih juga ditemukan reklame ilegal, maka Ema meminta Satpol PP untuk segera membongkarnya.

“Reklame ilegal harus ditindak tegas, jika dibiarkan menjadi preseden tidak baik, seperti tidak ada pemerintahan yang mengaturnya. Pengusaha akan memasang reklame seenaknya tanpa izin dan tidak bayar pajak,” pungkasnya.

Di sisi lain, terkait dengan capaian seluruh target pajak 2017 yang dipatok sebesar Rp2,4 triliun, Ema memaparkan sejauh ini penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru mencapai Rp285 miliar dari target Rp578 miliar. Sedangkan, dilansir dalam pojoksatu.id, pendapatan pajak hotel sudah mencapai Rp300 miliar.

“Berdasarkan hasil penerimaan pajak tahun kemarin, pada tahun ini ada potensi kenaikan sekitar 20% atau Rp300 miliar dari target yang ditetapkan tahun lalu. Mudah-mudahan dengan adanya kenaikan itu langsung berdampak pada kualitas dan kuantitas pembangunan,” imbuhnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini