Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY telah melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak pengusaha sembako berinisial PH.
Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantio mengatakan kegiatan penyitaan tersebut disebabkan pengusaha berinisial PH tersebut ditengarai melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
"Total kerugian pada pendapatan negara hasil perhitungan ahli yaitu kurang lebih Rp50 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (22/5/2022).
Slamet menambahkan tindak pidana penyampaian SPT yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut dilakukan oleh PH melalui PT PJM pada tahun pajak 2016 dan 2017.
Pada kegiatan penyitaan ini, lanjutnya, kanwil menyita uang tunai senilai Rp11,1 miliar, 5 unit tanah dan bangunan, 31 tas mewah, 9 jam tangan, hingga perhiasan.
Seperti dilansir yogya.inews.id, Kanwil juga menyita rekening senilai Rp1,1 miliar, mata uang valas, sepeda motor Yamaha XMax, mobil Lexus, serta BPKB dan dokumen terkait lainnya.
Barang-barang yang disita akan dilakukan penilaian oleh fungsional penilai pajak ataupun penilai eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum kali ini diharapkan dapat membantu pemulihan terhadap kerugian penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.