KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Rekening, Tanah Hingga Perhiasan Bos Sembako Ini Disita Petugas Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 11:30 WIB
Rekening, Tanah Hingga Perhiasan Bos Sembako Ini Disita Petugas Pajak

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY telah melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak pengusaha sembako berinisial PH.

Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantio mengatakan kegiatan penyitaan tersebut disebabkan pengusaha berinisial PH tersebut ditengarai melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Total kerugian pada pendapatan negara hasil perhitungan ahli yaitu kurang lebih Rp50 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Slamet menambahkan tindak pidana penyampaian SPT yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut dilakukan oleh PH melalui PT PJM pada tahun pajak 2016 dan 2017.

Pada kegiatan penyitaan ini, lanjutnya, kanwil menyita uang tunai senilai Rp11,1 miliar, 5 unit tanah dan bangunan, 31 tas mewah, 9 jam tangan, hingga perhiasan.

Seperti dilansir yogya.inews.id, Kanwil juga menyita rekening senilai Rp1,1 miliar, mata uang valas, sepeda motor Yamaha XMax, mobil Lexus, serta BPKB dan dokumen terkait lainnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Barang-barang yang disita akan dilakukan penilaian oleh fungsional penilai pajak ataupun penilai eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum kali ini diharapkan dapat membantu pemulihan terhadap kerugian penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan