KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Rekening, Tanah Hingga Perhiasan Bos Sembako Ini Disita Petugas Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 11:30 WIB
Rekening, Tanah Hingga Perhiasan Bos Sembako Ini Disita Petugas Pajak

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY telah melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak pengusaha sembako berinisial PH.

Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantio mengatakan kegiatan penyitaan tersebut disebabkan pengusaha berinisial PH tersebut ditengarai melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Total kerugian pada pendapatan negara hasil perhitungan ahli yaitu kurang lebih Rp50 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Slamet menambahkan tindak pidana penyampaian SPT yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut dilakukan oleh PH melalui PT PJM pada tahun pajak 2016 dan 2017.

Pada kegiatan penyitaan ini, lanjutnya, kanwil menyita uang tunai senilai Rp11,1 miliar, 5 unit tanah dan bangunan, 31 tas mewah, 9 jam tangan, hingga perhiasan.

Seperti dilansir yogya.inews.id, Kanwil juga menyita rekening senilai Rp1,1 miliar, mata uang valas, sepeda motor Yamaha XMax, mobil Lexus, serta BPKB dan dokumen terkait lainnya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Barang-barang yang disita akan dilakukan penilaian oleh fungsional penilai pajak ataupun penilai eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum kali ini diharapkan dapat membantu pemulihan terhadap kerugian penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China