KEBIJAKAN PAJAK

Rekap Aturan Pajak Natura di Perpajakan DDTC, Cek Di Sini

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juli 2023 | 15:30 WIB
Rekap Aturan Pajak Natura di Perpajakan DDTC, Cek Di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Imbalan dalam bentuk natura atau barang selain uang semakin umum dalam dunia kerja. Namun, masih banyak yang belum mengetahui perlakuan pajak yang berlaku terhadap imbalan tersebut.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan telah dikategorikan sebagai penghasilan.

Ini berarti, semua pembayaran atau imbalan terkait dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang diberikan oleh pemberi kerja, termasuk objek pajak penghasilan.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Dalam konteks tersebut, imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan juga dianggap sebagai penghasilan yang wajib dikenakan pajak.

Penerapan perlakuan pajak atas natura ini didasarkan pada asas keseimbangan (equality). Asas ini mengedepankan kesetaraan perlakuan antara imbalan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan imbalan yang diterima dalam bentuk uang.

Pada dasarnya, penghasilan dalam bentuk uang ataupun natura dan/atau kenikmatan memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dengan menyamakan perlakuan pajak, keadilan dalam pemungutan pajak diharapkan dapat terwujud dan upaya penghindaran pajak dapat diminimalisasi.

Perubahan signifikan dalam perlakuan pajak natura dan/atau kenikmatan diterapkan melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

Baru-baru ini, PMK 66/2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan terkait dengan penggantian atau imbalan, baik dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk mencegah penggerusan basis pajak.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Seiring dengan berlakunya PMK 66/2023, PMK 167/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk memperoleh informasi lengkap mengenai peraturan yang mengatur perihal pengenaan pajak atas natura, Perpajakan ID telah menyusun rekapan peraturan perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan.

Akses Rekap Aturan Perlakuan Pajak atas Natura di Perpajakan ID sekarang juga! Dengan mengakses informasi ini, pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai perlakuan pajak atas natura.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sekadar informasi, Rekap Aturan merupakan salah satu kanal panduan pajak Perpajakan ID yang membantu wajib pajak dalam memahami daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat untuk suatu topik tertentu yang disusun rapi dan mudah dibaca.

Hingga 7 Juli 2023, Perpajakan ID telah menyediakan sebanyak 46 dokumen Rekap Aturan yang dapat diakses pengguna. Berikut contoh Rekap Aturan lain di Perpajakan ID:

Setiap dokumen dalam kanal Rekap Aturan juga dilengkapi dengan fitur Search Box sehingga Anda bisa langsung menemukan istilah atau kata tertentu dalam dokumen.

Dengan adanya Rekap Aturan, para stakeholder bisa memperoleh daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat untuk topik-topik tertentu secara mudah. Segera kunjungi kanal Rekap Aturan Perpajakan ID selengkapnya di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini