KEBIJAKAN PAJAK

Rekap Aturan Pajak Natura di Perpajakan DDTC, Cek Di Sini

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juli 2023 | 15:30 WIB
Rekap Aturan Pajak Natura di Perpajakan DDTC, Cek Di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Imbalan dalam bentuk natura atau barang selain uang semakin umum dalam dunia kerja. Namun, masih banyak yang belum mengetahui perlakuan pajak yang berlaku terhadap imbalan tersebut.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan telah dikategorikan sebagai penghasilan.

Ini berarti, semua pembayaran atau imbalan terkait dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang diberikan oleh pemberi kerja, termasuk objek pajak penghasilan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam konteks tersebut, imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan juga dianggap sebagai penghasilan yang wajib dikenakan pajak.

Penerapan perlakuan pajak atas natura ini didasarkan pada asas keseimbangan (equality). Asas ini mengedepankan kesetaraan perlakuan antara imbalan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan imbalan yang diterima dalam bentuk uang.

Pada dasarnya, penghasilan dalam bentuk uang ataupun natura dan/atau kenikmatan memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan menyamakan perlakuan pajak, keadilan dalam pemungutan pajak diharapkan dapat terwujud dan upaya penghindaran pajak dapat diminimalisasi.

Perubahan signifikan dalam perlakuan pajak natura dan/atau kenikmatan diterapkan melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.

Baru-baru ini, PMK 66/2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan terkait dengan penggantian atau imbalan, baik dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk mencegah penggerusan basis pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Seiring dengan berlakunya PMK 66/2023, PMK 167/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk memperoleh informasi lengkap mengenai peraturan yang mengatur perihal pengenaan pajak atas natura, Perpajakan ID telah menyusun rekapan peraturan perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan.

Akses Rekap Aturan Perlakuan Pajak atas Natura di Perpajakan ID sekarang juga! Dengan mengakses informasi ini, pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai perlakuan pajak atas natura.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sekadar informasi, Rekap Aturan merupakan salah satu kanal panduan pajak Perpajakan ID yang membantu wajib pajak dalam memahami daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat untuk suatu topik tertentu yang disusun rapi dan mudah dibaca.

Hingga 7 Juli 2023, Perpajakan ID telah menyediakan sebanyak 46 dokumen Rekap Aturan yang dapat diakses pengguna. Berikut contoh Rekap Aturan lain di Perpajakan ID:

Setiap dokumen dalam kanal Rekap Aturan juga dilengkapi dengan fitur Search Box sehingga Anda bisa langsung menemukan istilah atau kata tertentu dalam dokumen.

Dengan adanya Rekap Aturan, para stakeholder bisa memperoleh daftar landasan hukum pajak dan ulasan singkat untuk topik-topik tertentu secara mudah. Segera kunjungi kanal Rekap Aturan Perpajakan ID selengkapnya di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak