BERITA PAJAK HARI INI

Reformasi Pajak, DJP: Ongkos untuk Patuh Jadi Rendah, bahkan Nol

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2023 | 08:53 WIB
Reformasi Pajak, DJP: Ongkos untuk Patuh Jadi Rendah, bahkan Nol

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini reformasi pajak akan menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak (cost of compliance). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (3/11/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan dengan reformasi pajak, otoritas berupaya mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Dengan kemudahan tersebut, cost of compliance diyakini akan menurun.

“Pasti menghemat waktu, tenaga, dan ongkos. Artinya, ongkos yang dikeluarkan untuk menjadi patuh menjadi rendah, bahkan mungkin nol,” katanya.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Reformasi pajak menyentuh berbagai aspek untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dari aspek regulasi, pemerintah dan DPR mengesahkan sejumlah undang-undang di antaranya UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian, pemerintah juga berinvestasi dari aspek teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pemerintah juga tengah bersiap menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).

Selain mengenai reformasi pajak, ada pula ulasan terkait dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Kemudian, ada bahasan tentang pelantikan pejabat, termasuk eselon II DJP, oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Taxpayer Account Management

Salah satu aplikasi yang tengah dikembangkan DJP adalah taxpayer account management (TAM). Dalam TAM akan tersedia beragam layanan, seperti pendaftaran, pembayaran, penyampaian SPT, riwayat transaksi, dan layanan pajak lain yang terintegrasi untuk tiap-tiap wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan berbagai layanan DJP nantinya akan berbasis online dan otomatis. "Semua kewajiban itu nanti bisa dilakukan dari rumah," ujar Dwi. (DDTCNews)

Penerbitan SP2DK dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani menerangkan SP2DK diterbitkan oleh DJP dalam rangka memastikan SPT yang disampaikan wajib pajak sudah benar, lengkap, dan jelas. Penerbitan SP2DK dilakukan berdasarkan UU KUP guna mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

"Benar itu, benar penghitungannya dan penerapan ketentuannya. Kalau bicara lengkap, ini harus memuat semua unsur-unsur objek pajak yang disampaikan. Jelas itu, misal rumah, jelas sumber dapat rumah itu dari mana,” katanya. Simak pula ‘Cerita Komika Soleh Solihun Saat Dapat SP2DK dari Kantor Pajak’. (DDTCNews)

Pelantikan Pejabat Kemenkeu oleh Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, dan unit organisasi noneselon pada Kamis (2/11/2023). Dari 26 pejabat yang dilantik pada hari ini, ada 11 pejabat eselon II di lingkungan DJP dan 5 pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Sri Mulyani mengatakan promosi dan mutasi adalah bagian dari tujuan organisasi Kemenkeu untuk memperbaiki diri lewat pembinaan sumber daya manusia (SDM). Simak ‘Sri Mulyani Lantik 26 Pejabat, Ada 11 Pejabat Eselon II Ditjen Pajak’.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

APBIKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memiliki anggaran tersendiri. Anggaran tersebut bernama Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN (APBIKN). Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 24 ayat (1) UU 21/2023, APBIKN adalah rencana keuangan tahunan pemdasus IKN yang ditetapkan oleh kepala otorita IKN.

"Dalam APBIKN, terdapat komponen yang berasal dari transfer APBN yang diprioritaskan untuk dukungan pemberian layanan publik sesuai standar pelayanan minimal," bunyi ayat penjelas dari Pasal 24 ayat (1) UU 21/2023.

Meski sudah ada APBIKN, APBN tetap digunakan oleh Otorita IKN bersama kementerian dan lembaga (K/L) untuk pelaksanaan kegiatan, pembangunan, dan pemindahan IKN. APBIKN terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Simak ‘Ibu Kota Nusantara Resmi Punya Anggaran Sendiri, Namanya APBIKN’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

DBH Cukai Rokok

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan pemerintah daerah mulai berkoordinasi dalam penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penganggaran DBH CHT akan dilakukan berdasarkan PMK 215/2021. Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk memastikan pemanfaatan DBH CHT tepat sasaran.

"Asistensi dan reviu dalam penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran DBH CHT penting guna membantu pemda mendapatkan poin penilaian kinerja yang optimal, khususnya terkait penegakan hukum dan pemberantasan BKC ilegal," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP