POLITEKNIK WILMAR BISNIS INDONESIA

Reformasi Pajak Berlanjut Setelah UU Cipta Kerja Terbit, Cermati Ini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 Juni 2021 | 12:17 WIB
Reformasi Pajak Berlanjut Setelah UU Cipta Kerja Terbit, Cermati Ini!

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memaparkan materi dalam  seminar bertajuk Manajemen Pajak bagi Wajib Pajak Badan Pasca-UU Cipta Kerja, Jumat (25/6/2021). (tangkapan layar zoom)

DELI SERDANG, DDTCNews – Agenda reformasi pajak di Indonesia masih akan terus bergulir pascaditerbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan dalam kondisi reformasi pajak yang masih berjalan, ada 2 hal yang harus jadi perhatian wajib pajak. Pertama, perkembangan regulasi. Kedua, manajemen risiko atas perubahan regulasi tersebut.

“Terkadang kita tidak terlalu fasih melihat perubahan apa yang terjadi dan cenderung menyederhanakan pada hal yang teknikal. Padahal, jika kita bisa melihat perubahan secara luas maka kita bisa mengantisipasi hal-hal yang kemungkinan terjadi pada kemudian hari,” ujarnya, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Dalam seminar bertajuk Manajemen Pajak bagi Wajib Pajak Badan Pasca-UU Cipta Kerja tersebut, Bawono mengatakan kebijakan pajak perlu disusun dengan menyeimbangkan 2 tujuan, yaitu bisa meningkatkan daya saing tetapi dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara.

Selain itu, pemerintah juga harus menghadapi berbagai tantangan pemulihan ekonomi dan fiskal yang ditimbulkan pandemi Covid-19. Pasalnya, pandemi Covid-19 mengatalisasi beragam penyesuaian kebijakan pajak yang perlu dilakukan.

Dalam seminar yang digelar Program Studi Akuntansi Perpajakan (PSAP) Politeknik WBI ini, Bawono juga menguraikan 4 tujuan yang disasar klaster pajak dalam UU Cipta Kerja beserta aspek-aspek kebijakan yang berubah. Dia juga menjabarkan perubahan kebijakan pajak penghasilan (PPh) yang dimuat dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Bawono menekankan agenda reformasi pajak belum rampung dengan adanya UU Cipta Kerja. Dengan demikian, akan ada volitalitas regulasi yang terus berlanjut. Aspek yang terpenting dalam manajemen pajak pascaterbitnya UU Cipta Kerja adalah sigap dengan perubahan regulasi yang terjadi

“Sehingga Anda perlu memantau dan mengidentifikasi apa yang berubah saat in. Apa yang kira-kira akan berubah pada kemudian hari serta apa implikasinya? Dari gambaran yang lebih besar ini, Anda dapat turunkan pada manajemen risiko pajak yang perlu dilakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, seminar ini digelar bersamaan dengan penandatanganan kerja sama pendidikan dengan antara DDTC dan PSAP Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia (WBI). Simak ‘Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia & DDTC Teken Kerja Sama Pendidikan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar