PENDIDIKAN PROFESI PAJAK

Redesain Kurikulum Pajak, Pakar: Perlu Perubahan Paradigma

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:24 WIB
Redesain Kurikulum Pajak, Pakar: Perlu Perubahan Paradigma

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Kampus Merdeka dan Kurikulum Baru Menuju Profesi Konsultan Pajak, Kamis (15/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Paradigma terkait pengetahuan pajak yang masuk dalam kurikulum perguruan tinggi perlu diubah. Perubahan perlu dilakukan untuk memberikan solusi atas adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan dunia profesi atau praktik dengan hasil lulusan pendidikan pajak.

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan kurikulum pendidikan pajak seharusnya mampu menjawab kebutuhan dunia profesi. Kebutuhan dunia profesi saat ini tidak terlepas dari perkembangan internasional.

“Kita selalu memaknai pajak itu [terbatas pada lingkup] domestik sehingga kurikulum kita lebih banyak belajar hukum positif. Nah, paradigma ini yang perlu diubah,” katanya dalam webinar bertajuk Kampus Merdeka dan Kurikulum Baru Menuju Profesi Konsultan Pajak, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Darussalam mengatakan penerapan pengetahuan pajak dapat menembus dimensi lintas batas. Darussalam memberi contoh sulitnya mencari lulusan perguruan tinggi (fresh graduate) yang kuat dalam bidang transfer pricing. Padahal, bidang tersebut sangat dibutuhkan saat ini.

Kurikulum, sambungnya, harus dapat mengakomodasi perkembangan dunia pajak yang sangat dinamis. Salah satu perkembangan terkait dengan hubungan antara otoritas dan wajib pajak yang sekarang berorientasi pada kolaborasi. Selain itu ada semangat transparansi yang diusung untuk melawan penghindaran pajak secara internasional.

Darussalam juga menekankan pentingnya mempelajari pajak secara multidispilin ilmu. Dengan demikian, baik akademisi maupun professional pajak bisa memiliki kompetensi ilmu yang lebih komprehensif. Haln ini pada akhirnya dapat menekan biaya kepatuhan.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dia juga memaparkan rasio perbandingan jumlah konsultan pajak dengan penduduk di Indonesia pada 2017 masih sekitar 1:73.429. Hal ini mengindikasikan jumlah konsultan pajak masih minim sehingga peluang untuk masuk dalam profesi ini masih sangat terbuka lebar.

Untuk itu, Darussalam mengusulkan adanya redesain kurikulum pajak perguruan tinggi di Indonesia. Pertama, mempelajari pajak sebagai multi disiplin ilmu. Kedua, mempelajari pajak dengan perbandingan di negara lain. Hal ini penting untuk mempelajari roh dari pajak sehingga tidak hanya mempelajari hukum positifnya.

Ketiga, mempelajari pajak dengan studi kasus. Skema pembelajaran dengan studi kasus, sambungnya, menjadi perbedaan mendasar sistem pendidikan pajak di Indonesia dengan di Eropa, Australia, dan Amerika.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Keempat, meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga pengajar pajak yang berasal dari luar otoritas pajak. Menurut Darussalam, perguruan tinggi perlu memunculkan ahli perpajakan dari dunia akademisi yang aktif berbicara mengenai isu-isu perpajakan.

Lebih lanjut, Darussalam menjabarkan 3 pengaturan profesi konsultan pajak berdasarkan hasil komparasi. Pertama, full regulation. Pemberian jasa perpajakan hanya bisa diberikan oleh pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu dan konsultan pajak wajib menjadi anggota asosiasi profesi.

Kedua, partial regulation. Pada model ini, pihak di luar konsultan pajak diperkenankan untuk memberikan jasa perpajakan. Namun, pihak yang memberikan jasa perpajakan harus memenuhi kualifikasi tertentu yang diatur melalui regulasi dan wajib terdaftar pada asosiasi profesi.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ketiga, no regulation. Tidak ada regulasi yang mengatur pihak yang diberikan kewenangan untuk memberikan jasa perpajakan maupun menjadi konsultan pajak. Keanggotaan pada asosiasi konsultan pajak bersifat sukarela tapi harus memiliki kualifikasi tertentu atau bahkan tidak diatur kualifikasi tertentu.

Sebagai informasi, penyelenggaraan webinar merupakan hasil kerja sama antara Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI dengan Indonesian Center for Tax Law (ICTL) UGM dan Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja