KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redesain Dana Pensiun, Kemenkeu: Kami Terbuka Terhadap Masukan

Muhamad Wildan | Senin, 26 Oktober 2020 | 13:45 WIB
Redesain Dana Pensiun, Kemenkeu: Kami Terbuka Terhadap Masukan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menekankan tata kelola dana pensiun dan tata pemerintahan yang baik perlu ditingkatkan guna mendorong penciptaan sistem pensiun yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan aset dana pensiun memang bertumbuh dari Rp561 triliun pada 2014 menjadi Rp834 triliun pada 2017. Meski demikian, peran dana pensiun pada industri keuangan Indonesia masih minim.

"Data ini menunjukkan masih banyak ruang pertumbuhan potensi dana pensiun di Indonesia. Kami sangat terbuka untuk mendengar bagaimana mempromosikan dan mendesain dana pensiun Indonesia di masa depan," ujar Askolani, dikutip Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Secara lebih terperinci, lembaga keuangan perbankan masih mendominasi industri keuangan Indonesia dengan porsi mencapai 78% dari total aset sektor finansial, sedangkan porsi dana pensiun masih sebesar 2,5% dari total aset.

Hal ini menunjukkan industri dana pensiun Indonesia masih jauh tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara yang sebanding.

Dalam hal pengelolaan dana pensiun, hingga saat ini masih terdapat manajer dana pensiun yang menempatkan aset pada instrumen investasi jangka pendek dengan volatilitas rendah dan keuntungan yang minim. Praktik ini tidak sesuai dengan karakteristik program pensiun dan berpotensi menimbulkan asset-liabilities mismatch.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Lebih lanjut, Askolani menuturkan tata kelola dana pensiun saat ini masih perlu diperbaiki bersamaan dengan perbaikan tata kelola pemerintahan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri dana pensiun.

“Dengan tata kelola investasi yang tepat, manajemen risiko yang efektif, dan peningkatan kesadaran atas transparansi dan akuntabilitas, tata kelola dana pensiun bisa makin baik dan sejalan dengan best practice internasional,” katanya.

Askolani mengatakan peran dana pensiun tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendalaman pasar keuangan. Dana pensiun juga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sudah lanjut usia.

Dengan demikian, diperlukan pengelolaan dana pensiun yang kuat untuk menciptakan sistem pensiun yang matang, inklusif, dan bisa diimplementasikan oleh manajer dana pensiun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2021 | 21:48 WIB

(1) Sudah saatnya Menkeu mengalihkan pengelolahan dana pensiun dari defined benefits (dana pensiun dihitungan dari faktor x dikalikan dgn upah) menjadi defined contribution (ihran pasti) . Adapun alasannya iuran pasti lebih menjamin ketersediaan dana pensiun untuk karyawannya. (2) Perlu dibuatkan peraturan buat Perusahaan swasta utk diwajib mengikuti DPLK untum menjamin uangan pesangan/ penghargaan bilamana karyawan berhenti bekerja maupun pensiun. (3) Kontribusi dana pensiun perlu ditegaskan kembali. Kalau tidak salah kontribusi dana pensiun di UU pensiun tahun 1992 adalah 20% sedangkan peraturan OJK tahun 2016 kontribusi dana pensiun tidak diatur. (4) Peraturan OJK perihal kewajiban membeli anuitas dr perusahaan asuransi jiwa perlu direvisi. Alasannya asuransi jiwa yg mengelola anuitas terbatas pada beberapa perusahaan asuransi jiwa seperti Jiwasraya dan Bumiputera yg sedang mengalami masalah keuangan Saran sy dana DPLK seharusnya dapat dicairan seluruhnya dan dikelola pemilik dana

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?