POLANDIA

Redam Inflasi, Program Keringanan Pajak Berlaku Mulai 1 Februari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Januari 2022 | 18:30 WIB
Redam Inflasi, Program Keringanan Pajak Berlaku Mulai 1 Februari

Ilustrasi. Orang-orang berdiri di tepi sungai Vistula selama musim dingin di Warsawa, Polandia, Senin (27/12/2021). Gambar diambil dengan drone. ANTARA FOTO/REUTERS/Kacper Pempel/hp/sa.

WARSAWA – Parlemen menyetujui rencana kebijakan pajak bernama Anti-Inflation Shield 2.0 sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meredam lonjakan inflasi di Polandia.

Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki menyebut Anti-Inflation Shield 2.0 memuat sejumlah kebijakan relaksasi pajak, baik pemberian pengurangan pengenaan pajak maupun pembebasan jenis pajak tertentu.

“Pengurangan [pajak] direncanakan akan berlaku setidaknya selama enam bulan ke depan, mulai dari 1 Februari 2022,” katanya seperti dikutip dari Polskieradio, Selasa (18/01/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kebijakan yang termuat dalam Anti-Inflation Shield 2.0 terdiri atas beberapa kebijakan. Pertama, penurunan tarif PPN bahan bakar menjadi 8% dari sebelumnya 23%. Kedua, pengenaan tarif PPN 0% pada produk makanan dasar, gas alam, dan pupuk pertanian.

Ketiga, pengenaan tarif PPN listrik sebesar 5%. Keempat, pengenaan tarif PPN untuk energi panas (thermal energy) menjadi 5% dari sebelumnya 8%. Kebijakan pajak tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2022 hingga 31 Juli 2022.

Dengan demikian, setelah masa berlaku tersebut, tarif PPN pada barang dan jasa tersebut akan kembali normal. Pemerintah memperkirakan kerugian akibat hilangnya potensi penerimaan negara dari PPN mencapai zł20 miliar atau setara dengan Rp72,08 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski demikian, pemerintah menargetkan penurunan angka inflasi dari Anti-Inflation Shield 2.0. Menurut pemerintah, penurunan tarif PPN pada gas berkontribusi pada penurunan inflasi sebesar 0,2%.

Kemudian, penurunan tarif PPN pada produk makanan berkontribusi pada penurunan inflasi sebesar 0,4%-0,8%. Namun, pemerintah mengakui perkiraan tersebut belum pasti lantaran banyak hal yang dapat memengaruhi angka inflasi.

Pada Desember 2021, angka inflasi di Polandia mencapai 8,6% dan diperkirakan terus naik. Angka inflasi tersebut menjadi yang tertinggi sejak November 2000, sehingga membuat pemerintah berupaya mengambil langkah-langkah untuk menurunkannya. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra