SRI LANKA

Realisasikan Janji, Presiden Sri Lanka Beri Keringanan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 November 2019 | 12:07 WIB
Realisasikan Janji, Presiden Sri Lanka Beri Keringanan Pajak

Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa.

COLOMBO, DDTCNews – Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa yang baru terpilih merealisasikan janjinya untuk merestrukturisasi aturan pajak untuk mengurangi beban pajak publik.

Rajapaksa membentuk kabinet sementara untuk membahas dan menyetujui wacana keringanan pajak. Kabinet sementara itu kemudian memberikan persetujuannya untuk mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) dan berbagai keringanan pajak lainnya.

“Ini akan menjadi stimulus untuk semua bidang ekonomi dan itu akan memungkinkan kita untuk memperluas basis pajak saat ini. Kita juga perlu meningkatkan pendapatan bukan pajak di masa depan,” kata Bandula Gunawardana, Juru Bicara Kabinet, Rabu (27/11/2019)

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pemberitahuan perubahan, sambung Gunawardana, perlu untuk disampaikan. Pemberitahuan dalam bentuk lembaran negara tengah dipersiapkan. Adapun keringanan pajak yang diberikan berupa penurunan tarif atas 3 jenis pajak serta penghapusan atas berbagai jenis pajak.

Adapun 3 jenis pajak yang mengalami penurunan tarif yaitu PPN, pajak penghasilan (PPh) industri konstruksi, serta pajak telekomunikasi. Secara lebih terperinci, tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 15% diturunkan menjadi 8%.

Selanjutnya, tarif PPh industri konstruksi diturunkan dari tarif yang berlaku sebesar 28% menjadi 14% guna mendorong pertumbuhan di sektor ini. Kemudian, tarif untuk pajak telekomunikasi diturunkan sebesar 25%.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Lebih lanjut, jenis pajak yang dihapus diantaranya adalah pungutan layanan ekonomi, pajak debit pada perbankan dan lembaga keuangan, capital gain, PPN untuk kondominium, pajak atas pendapatan bunga, dan pajak layanan kredit.

Selanjutnya, pajak pembangunan bangsa (nation building tax) atas produksi dalam negeri, pajak atas remunerasi bagi pekerja migran, dan pajak pada tempat keagamaan juga akan dibebaskan. Pendapatan dari pertanian, perikanan, dan peternakan juga akan dibebaskan dari pajak penghasilan.

Gunawardena mengatakan pemerintah dalam rapat kabinet perdananya berfokus pada bagaimana memberikan bantuan kepada masyarakat. Pasalnya, pada pemerintahan sebelumnya masyarakat merasa menderita karena mahalnya biaya hidup.

“Ekonomi menderita di bawah pemerintahan sebelumnya, dan semuanya meroket dari suku bunga ke biaya hidup. Jadi, sebagai pemerintah yang baru, tanggung jawab kami adalah membuat beberapa konsesi untuk memberikan bantuan kepada publik,” kata Gunawardena, seperti dilansir lankabusinessonline.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses