SRI LANKA

Realisasikan Janji, Presiden Sri Lanka Beri Keringanan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 November 2019 | 12:07 WIB
Realisasikan Janji, Presiden Sri Lanka Beri Keringanan Pajak

Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa.

COLOMBO, DDTCNews – Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa yang baru terpilih merealisasikan janjinya untuk merestrukturisasi aturan pajak untuk mengurangi beban pajak publik.

Rajapaksa membentuk kabinet sementara untuk membahas dan menyetujui wacana keringanan pajak. Kabinet sementara itu kemudian memberikan persetujuannya untuk mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) dan berbagai keringanan pajak lainnya.

“Ini akan menjadi stimulus untuk semua bidang ekonomi dan itu akan memungkinkan kita untuk memperluas basis pajak saat ini. Kita juga perlu meningkatkan pendapatan bukan pajak di masa depan,” kata Bandula Gunawardana, Juru Bicara Kabinet, Rabu (27/11/2019)

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemberitahuan perubahan, sambung Gunawardana, perlu untuk disampaikan. Pemberitahuan dalam bentuk lembaran negara tengah dipersiapkan. Adapun keringanan pajak yang diberikan berupa penurunan tarif atas 3 jenis pajak serta penghapusan atas berbagai jenis pajak.

Adapun 3 jenis pajak yang mengalami penurunan tarif yaitu PPN, pajak penghasilan (PPh) industri konstruksi, serta pajak telekomunikasi. Secara lebih terperinci, tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 15% diturunkan menjadi 8%.

Selanjutnya, tarif PPh industri konstruksi diturunkan dari tarif yang berlaku sebesar 28% menjadi 14% guna mendorong pertumbuhan di sektor ini. Kemudian, tarif untuk pajak telekomunikasi diturunkan sebesar 25%.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Lebih lanjut, jenis pajak yang dihapus diantaranya adalah pungutan layanan ekonomi, pajak debit pada perbankan dan lembaga keuangan, capital gain, PPN untuk kondominium, pajak atas pendapatan bunga, dan pajak layanan kredit.

Selanjutnya, pajak pembangunan bangsa (nation building tax) atas produksi dalam negeri, pajak atas remunerasi bagi pekerja migran, dan pajak pada tempat keagamaan juga akan dibebaskan. Pendapatan dari pertanian, perikanan, dan peternakan juga akan dibebaskan dari pajak penghasilan.

Gunawardena mengatakan pemerintah dalam rapat kabinet perdananya berfokus pada bagaimana memberikan bantuan kepada masyarakat. Pasalnya, pada pemerintahan sebelumnya masyarakat merasa menderita karena mahalnya biaya hidup.

“Ekonomi menderita di bawah pemerintahan sebelumnya, dan semuanya meroket dari suku bunga ke biaya hidup. Jadi, sebagai pemerintah yang baru, tanggung jawab kami adalah membuat beberapa konsesi untuk memberikan bantuan kepada publik,” kata Gunawardena, seperti dilansir lankabusinessonline.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN