SRI LANKA

Realisasikan Janji, Presiden Sri Lanka Beri Keringanan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 November 2019 | 12:07 WIB
Realisasikan Janji, Presiden Sri Lanka Beri Keringanan Pajak

Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa.

COLOMBO, DDTCNews – Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa yang baru terpilih merealisasikan janjinya untuk merestrukturisasi aturan pajak untuk mengurangi beban pajak publik.

Rajapaksa membentuk kabinet sementara untuk membahas dan menyetujui wacana keringanan pajak. Kabinet sementara itu kemudian memberikan persetujuannya untuk mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) dan berbagai keringanan pajak lainnya.

“Ini akan menjadi stimulus untuk semua bidang ekonomi dan itu akan memungkinkan kita untuk memperluas basis pajak saat ini. Kita juga perlu meningkatkan pendapatan bukan pajak di masa depan,” kata Bandula Gunawardana, Juru Bicara Kabinet, Rabu (27/11/2019)

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Pemberitahuan perubahan, sambung Gunawardana, perlu untuk disampaikan. Pemberitahuan dalam bentuk lembaran negara tengah dipersiapkan. Adapun keringanan pajak yang diberikan berupa penurunan tarif atas 3 jenis pajak serta penghapusan atas berbagai jenis pajak.

Adapun 3 jenis pajak yang mengalami penurunan tarif yaitu PPN, pajak penghasilan (PPh) industri konstruksi, serta pajak telekomunikasi. Secara lebih terperinci, tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 15% diturunkan menjadi 8%.

Selanjutnya, tarif PPh industri konstruksi diturunkan dari tarif yang berlaku sebesar 28% menjadi 14% guna mendorong pertumbuhan di sektor ini. Kemudian, tarif untuk pajak telekomunikasi diturunkan sebesar 25%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Lebih lanjut, jenis pajak yang dihapus diantaranya adalah pungutan layanan ekonomi, pajak debit pada perbankan dan lembaga keuangan, capital gain, PPN untuk kondominium, pajak atas pendapatan bunga, dan pajak layanan kredit.

Selanjutnya, pajak pembangunan bangsa (nation building tax) atas produksi dalam negeri, pajak atas remunerasi bagi pekerja migran, dan pajak pada tempat keagamaan juga akan dibebaskan. Pendapatan dari pertanian, perikanan, dan peternakan juga akan dibebaskan dari pajak penghasilan.

Gunawardena mengatakan pemerintah dalam rapat kabinet perdananya berfokus pada bagaimana memberikan bantuan kepada masyarakat. Pasalnya, pada pemerintahan sebelumnya masyarakat merasa menderita karena mahalnya biaya hidup.

“Ekonomi menderita di bawah pemerintahan sebelumnya, dan semuanya meroket dari suku bunga ke biaya hidup. Jadi, sebagai pemerintah yang baru, tanggung jawab kami adalah membuat beberapa konsesi untuk memberikan bantuan kepada publik,” kata Gunawardena, seperti dilansir lankabusinessonline.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra