PROVINSI DKI JAKARTA

Realisasi Setoran Pajak DKI Jakarta Baru 22%, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juni 2020 | 16:20 WIB
Realisasi Setoran Pajak DKI Jakarta Baru 22%, Ini Perinciannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta pada paruh pertama tahun ini tercatat masih rendah. Hingga 26 Juni, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp11,15 triliun atau 22% dari target tahun ini Rp50,17 triliun.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, realisasi penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) paling tipis. Setoran dari PBB tercatat hanya Rp760,97 miliar, atau 7% dari target Rp11 triliun.

“Begitu juga dengan realisasi setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tercatat hanya Rp1,13 triliun atau 11% dari target yang mencapai Rp10,6 triliun,” sebut data dari Bapenda tersebut, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Tipisnya realisasi penerimaan dari PBB dan BPHTB tersebut cukup disayangkan lantaran target penerimaan kedua pajak daerah itu paling besar ketimbang lainnya. Tidak ada pajak daerah yang punya target di atas Rp10 triliun, selain PBB dan BPHTB.

Sementara itu, setoran yang mencatatkan realisasi yang cukup tinggi antara lain pajak rokok yang mencapai Rp307 miliar atau 47% dari target. Disusul, pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp402 miliar atau 39% dari target.

Kemudian, realisasi pajak kendaraan bermotor tercatat Rp3,65 triliun atau 38,44% dari target. Realisasi bea balik nama kendaraan bermotor juga tercatat tinggi, yakni mencapai Rp2 triliun atau 34,03% dari target sebesar Rp5,9 triliun.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk pajak hotel, DKI memperoleh Rp484 miliar atau 25% dari target. Lalu, pajak restoran mencapai Rp1,13 triliun atau 27%, pajak hiburan sebesar Rp203,6 miliar atau 19%, dan pajak parkir sebesar Rp190,9 miliar atau 14%

Jika dibandingkan dengan total realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta, penerimaan dari PKB menjadi penyumbang terbesar sekitar 32%. Disusul BBNKB sebesar 17%, BPHTB sebesar 10% dan pajak restoran sebesar 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses