PROVINSI DKI JAKARTA

Realisasi Setoran Pajak DKI Jakarta Baru 22%, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juni 2020 | 16:20 WIB
Realisasi Setoran Pajak DKI Jakarta Baru 22%, Ini Perinciannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta pada paruh pertama tahun ini tercatat masih rendah. Hingga 26 Juni, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp11,15 triliun atau 22% dari target tahun ini Rp50,17 triliun.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, realisasi penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) paling tipis. Setoran dari PBB tercatat hanya Rp760,97 miliar, atau 7% dari target Rp11 triliun.

“Begitu juga dengan realisasi setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tercatat hanya Rp1,13 triliun atau 11% dari target yang mencapai Rp10,6 triliun,” sebut data dari Bapenda tersebut, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Tipisnya realisasi penerimaan dari PBB dan BPHTB tersebut cukup disayangkan lantaran target penerimaan kedua pajak daerah itu paling besar ketimbang lainnya. Tidak ada pajak daerah yang punya target di atas Rp10 triliun, selain PBB dan BPHTB.

Sementara itu, setoran yang mencatatkan realisasi yang cukup tinggi antara lain pajak rokok yang mencapai Rp307 miliar atau 47% dari target. Disusul, pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp402 miliar atau 39% dari target.

Kemudian, realisasi pajak kendaraan bermotor tercatat Rp3,65 triliun atau 38,44% dari target. Realisasi bea balik nama kendaraan bermotor juga tercatat tinggi, yakni mencapai Rp2 triliun atau 34,03% dari target sebesar Rp5,9 triliun.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Untuk pajak hotel, DKI memperoleh Rp484 miliar atau 25% dari target. Lalu, pajak restoran mencapai Rp1,13 triliun atau 27%, pajak hiburan sebesar Rp203,6 miliar atau 19%, dan pajak parkir sebesar Rp190,9 miliar atau 14%

Jika dibandingkan dengan total realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta, penerimaan dari PKB menjadi penyumbang terbesar sekitar 32%. Disusul BBNKB sebesar 17%, BPHTB sebesar 10% dan pajak restoran sebesar 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya