PROVINSI DKI JAKARTA

Realisasi Setoran Pajak DKI Jakarta Baru 22%, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juni 2020 | 16:20 WIB
Realisasi Setoran Pajak DKI Jakarta Baru 22%, Ini Perinciannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta pada paruh pertama tahun ini tercatat masih rendah. Hingga 26 Juni, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp11,15 triliun atau 22% dari target tahun ini Rp50,17 triliun.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, realisasi penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) paling tipis. Setoran dari PBB tercatat hanya Rp760,97 miliar, atau 7% dari target Rp11 triliun.

“Begitu juga dengan realisasi setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tercatat hanya Rp1,13 triliun atau 11% dari target yang mencapai Rp10,6 triliun,” sebut data dari Bapenda tersebut, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tipisnya realisasi penerimaan dari PBB dan BPHTB tersebut cukup disayangkan lantaran target penerimaan kedua pajak daerah itu paling besar ketimbang lainnya. Tidak ada pajak daerah yang punya target di atas Rp10 triliun, selain PBB dan BPHTB.

Sementara itu, setoran yang mencatatkan realisasi yang cukup tinggi antara lain pajak rokok yang mencapai Rp307 miliar atau 47% dari target. Disusul, pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp402 miliar atau 39% dari target.

Kemudian, realisasi pajak kendaraan bermotor tercatat Rp3,65 triliun atau 38,44% dari target. Realisasi bea balik nama kendaraan bermotor juga tercatat tinggi, yakni mencapai Rp2 triliun atau 34,03% dari target sebesar Rp5,9 triliun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk pajak hotel, DKI memperoleh Rp484 miliar atau 25% dari target. Lalu, pajak restoran mencapai Rp1,13 triliun atau 27%, pajak hiburan sebesar Rp203,6 miliar atau 19%, dan pajak parkir sebesar Rp190,9 miliar atau 14%

Jika dibandingkan dengan total realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta, penerimaan dari PKB menjadi penyumbang terbesar sekitar 32%. Disusul BBNKB sebesar 17%, BPHTB sebesar 10% dan pajak restoran sebesar 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN