KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 60,9 Triliun, Mayoritas Dipercepat

Dian Kurniati | Senin, 22 Mei 2023 | 18:30 WIB
Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 60,9 Triliun, Mayoritas Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi sampai dengan April 2023 mencapai Rp60,9 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 57% dari nilai realisasi tersebut atau Rp34,8 triliun diberikan melalui fasilitas pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat. Menurutnya, DJP telah membuat proses restitusi pajak kini makin mudah bagi wajib pajak.

"Prosesnya cepat, yang penting pajak yang dipotong dan dipungut sudah dilaporkan oleh pihak yang memotong dan memungut sehingga kami bisa memvalidasi bahwa pajak sudah disetorkan kepada negara," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suryo menuturkan pemberian restitusi PPN maksimal Rp5 miliar diperlonggar menjadi dipercepat sejak pandemi Covid-19. Ketentuan ini lalu dipermanenkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Sejalan dengan itu, otoritas pajak juga memberikan restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak orang pribadi yang mencatatkan lebih bayar tidak lebih dari Rp100 juta.

Restitusi Diberikan setelah Klarifikasi Internal

Suryo menyebut proses restitusi sudah sangat mudah dan diberikan secara cepat tanpa pemeriksaan. Menurutnya, DJP akan memberikan restitusi setelah melakukan klarifikasi internal berdasarkan data dan informasi yang dimiliki otoritas.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan catatannya, jumlah permohonan restitusi yang telah dirampungkan mencapai 18.222 permohonan hingga April 2023.

"Ini adalah sesuatu yang kami upayakan untuk mendukung wajib pajak dapat menggunakan likuiditasnya melakukan ekspansi atau kegiatan ekonomi yang dapat memberikan value added," ujar Suryo.

Baru-baru ini, DJP merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023 yang mengatur permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP (restitusi dipercepat).

Restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang mengalami lebih bayar pajak maksimal Rp100 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja