KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 60,9 Triliun, Mayoritas Dipercepat

Dian Kurniati | Senin, 22 Mei 2023 | 18:30 WIB
Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 60,9 Triliun, Mayoritas Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi sampai dengan April 2023 mencapai Rp60,9 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 57% dari nilai realisasi tersebut atau Rp34,8 triliun diberikan melalui fasilitas pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat. Menurutnya, DJP telah membuat proses restitusi pajak kini makin mudah bagi wajib pajak.

"Prosesnya cepat, yang penting pajak yang dipotong dan dipungut sudah dilaporkan oleh pihak yang memotong dan memungut sehingga kami bisa memvalidasi bahwa pajak sudah disetorkan kepada negara," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo menuturkan pemberian restitusi PPN maksimal Rp5 miliar diperlonggar menjadi dipercepat sejak pandemi Covid-19. Ketentuan ini lalu dipermanenkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Sejalan dengan itu, otoritas pajak juga memberikan restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak orang pribadi yang mencatatkan lebih bayar tidak lebih dari Rp100 juta.

Restitusi Diberikan setelah Klarifikasi Internal

Suryo menyebut proses restitusi sudah sangat mudah dan diberikan secara cepat tanpa pemeriksaan. Menurutnya, DJP akan memberikan restitusi setelah melakukan klarifikasi internal berdasarkan data dan informasi yang dimiliki otoritas.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berdasarkan catatannya, jumlah permohonan restitusi yang telah dirampungkan mencapai 18.222 permohonan hingga April 2023.

"Ini adalah sesuatu yang kami upayakan untuk mendukung wajib pajak dapat menggunakan likuiditasnya melakukan ekspansi atau kegiatan ekonomi yang dapat memberikan value added," ujar Suryo.

Baru-baru ini, DJP merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023 yang mengatur permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP (restitusi dipercepat).

Restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang mengalami lebih bayar pajak maksimal Rp100 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar