KINERJA FISKAL

Realisasi Penerimaan PPh OP Masih Turun, PPh Pasal 21 Tumbuh Tipis

Dian Kurniati | Rabu, 20 Mei 2020 | 17:37 WIB
Realisasi Penerimaan PPh OP Masih Turun, PPh Pasal 21 Tumbuh Tipis

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan proses produksi di salah satu pabrik di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sejumlah pabrik di wilayah itu menerapkan kebijakan mencegah penyebaran Covid-19 seperti pengaturan jaga jarak fisik saat bekerja, wajib mengenakan masker, pemeriksaan suhu tubuh hingga mencuci tangan sebelum dan sesudah bekerja. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) masih mengalami kontraksi tipis 0,13% per April 2020.

Hal ini dipaparkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melalui video conference APBN Kita pada Rabu (20/5/2020). Hingga akhir April 2020, penerimaan PPh OP mencapai Rp 7,28 triliun atau turun 0,13% dari periode yang sama tahun lalu. Per akhir April 2019, penerimaan PPh OP tumbuh 16,64%.

"Penerimaan PPh orang pribadi masih terjadi kontraksi tipis akibat perlambatan ekonomi karena Covid-19," katanya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suahasil menilai kontraksi pada penerimaan PPh OP pada bulan April sudah lebih baik dibandingkan akhir bulan sebelumnya yang terkontraksi hingga 52,23%. Hal ini dikarenakan pembayaran dan pelaporan pajak paling akhir jatuh pada 30 April 2020.

Suahasil menambahkan kontraksi penerimaan PPh OP pada April tercermin dari perlambatan setoran masa sebesar 1,43%, dan kontraksi setoran tahunan 0,63%.

Sementara pada PPh Pasal 21 karyawan, penerimaan hingga 30 April 2020 tercatat senilai Rp48,38 triliun atau masih tumbuh 4,12% dibanding periode yang sama tahun lalu. Suahasil menyebut pertumbuhan itu masih lebih kecil dibanding pertumbuhan tahun lalu yang mencapai 12,57%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah juga akan memperhatikan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 karena ada kemungkinan berasal dari pajak yang dipungut dari pesangon karyawan. Menurutnya ada risiko besar terjadi PHK di tengah pandemi Corona yang mulai terjadi di Indonesia sejak Maret 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2020 masih tercatat turun 3,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan tersebut tercatat lebih dalam dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya 2,5%. Simak artikel 'Lengkap! Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir April 2020'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN