Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada Juni 2020 masih mengalami kontraksi, walaupun tak sedalam Mei 2020.
Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (9/7/2020). Dia menyebut penerimaan PPh badan pada Juni 2020 minus 41,0% (yoy), tidak terlalu dalam dibandingkan dengan kontraksi pada bulan sebelumnya 53,9%.
“PPh badan kondisi terburuknya terjadi di bulan Mei dengan kontraksi di atas 53%. Pada Juni, sudah mulai menunjukkan perbaikan dengan kontraksi menurun di 41%," katanya.
Sri Mulyani menjelaskan kontraksi pada penerimaan PPh badan tersebut merupakan efek lanjutan dari pandemi virus Corona pada perekonomian di Indonesia.
Sementara itu, penerimaan PPh 26 juga mengalami perbaikan hingga positif 19,9% pada Juni 2020. Padahal, penerimaan jenis pajak tersebut pada Mei 2020 terkontraksi 19,7%.
Penerimaan PPh final juga menunjukkan pola yang sama. Pada bulan Mei, pertumbuhannya terkontraksi 35,0%, tetapi pada Juni sudah bisa tumbuh positif 6,1%.
Namun, untuk PPN dalam negeri, tetap terjadi kontraksi pada Juni 2020. Besaran penurunannya lebih rendah dibandingkan capaian pada Mei 2020. Pada Juni 2020, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 27,7%, sedangkan pada bulan sebelumnya terkontraksi 35,5%.
Demikian pula PPN impor, yang tetap terkontraksi 5,6% pada Juni 2020. Pada Mei 2020, kontraksinya mencapai 37,4%. “PPN impor menggambarkan kegiatan ekonomi kita. Kita mengalami tekanan terberat pada bulan Mei lalu," ujar Sri Mulyani.
Meski demikian, Sri Mulyani berharap terjadi pemulihan kondisi ekonomi pada Juli 2020 seiring dengan pelaksanaan kenormalan baru. Pemulihan tersebut juga diharapkan bisa terjaga hingga kuartal III dan IV/2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.