KINERJA FISKAL

Realisasi Penerimaan PPh Badan Masih Minus

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 15:51 WIB
Realisasi Penerimaan PPh Badan Masih Minus

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada Juni 2020 masih mengalami kontraksi, walaupun tak sedalam Mei 2020.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (9/7/2020). Dia menyebut penerimaan PPh badan pada Juni 2020 minus 41,0% (yoy), tidak terlalu dalam dibandingkan dengan kontraksi pada bulan sebelumnya 53,9%.

“PPh badan kondisi terburuknya terjadi di bulan Mei dengan kontraksi di atas 53%. Pada Juni, sudah mulai menunjukkan perbaikan dengan kontraksi menurun di 41%," katanya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sri Mulyani menjelaskan kontraksi pada penerimaan PPh badan tersebut merupakan efek lanjutan dari pandemi virus Corona pada perekonomian di Indonesia.

Sementara itu, penerimaan PPh 26 juga mengalami perbaikan hingga positif 19,9% pada Juni 2020. Padahal, penerimaan jenis pajak tersebut pada Mei 2020 terkontraksi 19,7%.

Penerimaan PPh final juga menunjukkan pola yang sama. Pada bulan Mei, pertumbuhannya terkontraksi 35,0%, tetapi pada Juni sudah bisa tumbuh positif 6,1%.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Namun, untuk PPN dalam negeri, tetap terjadi kontraksi pada Juni 2020. Besaran penurunannya lebih rendah dibandingkan capaian pada Mei 2020. Pada Juni 2020, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 27,7%, sedangkan pada bulan sebelumnya terkontraksi 35,5%.

Demikian pula PPN impor, yang tetap terkontraksi 5,6% pada Juni 2020. Pada Mei 2020, kontraksinya mencapai 37,4%. “PPN impor menggambarkan kegiatan ekonomi kita. Kita mengalami tekanan terberat pada bulan Mei lalu," ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, Sri Mulyani berharap terjadi pemulihan kondisi ekonomi pada Juli 2020 seiring dengan pelaksanaan kenormalan baru. Pemulihan tersebut juga diharapkan bisa terjaga hingga kuartal III dan IV/2020. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini