PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Penerimaan Pajak Masih Minus 18%, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 November 2020 | 13:24 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Masih Minus 18%, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam National Tax Seminar 2020 bertajuk Strategies to Cover Tax Reductions During COVID-19 Pandemic by Maximizing Tax Revenue and Minimizing Tax Loss, Rabu (25/11/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut agenda optimalisasi penerimaan pajak pada masa pandemi Covid-19 dilakukan secara proporsional dengan tetap memberikan dukungan terhadap pemulihan ekonomi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pada tahun ini dampak pandemi sangat memengaruhi penerimaan pajak. Apalagi, hingga akhir Oktober 2020, realisasi penerimaan pajak masih terkontraksi lebih dari18%. Simak artikel 'Makin Dalam, Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Oktober Minus 18,8%'.

"Kami sudah turunkan target sampai minus 10% dari realisasi tahun lalu. Lalu sampai Oktober kemarin masih minus 18%. Ini fakta bahwa ekonomi memang mengalami penurunan dan kemudian masih ada insentif pajak yang juga turunkan penerimaan," katanya dalam National Tax Seminar 2020 yang digelar Ikatan Mahasiswa Akuntansi Tarumanagara, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP, sambungnya, tidak hanya fokus memberikan relaksasi dan insentif untuk mendukung dunia usaha yang terdampak pandemi. Upaya otoritas dalam mengamankan penerimaan juga sudah disusun pada tahun ini dalam tiga beleid utama yakni UU 2/2020, UU 10/2020, dan UU 11/2020.

Dia memberi contoh implementasi pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital sebagai salah satu upaya menambah penerimaan. Hestu mengungkapkan realisasi penerimaan dari PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp297 miliar.

"Skema ini akan terus berjalan dan menjadi upaya kami tingkatkan penerimaan pajak serta berikan equal treatment," terangnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selanjutnya, UU 11/2020 juga menjadi regulasi baru untuk mengoptimalkan penerimaan dalam jangka panjang. Semangat klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja yaitu menggenjot investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kepastian hukum.

Pemerintah juga memperbarui UU Bea Meterai melalui UU 10/2020 dengan semangat simplifikasi ketentuan melalui penetapan tarif tunggal. Selain itu, ketentuan baru bea meterai juga membuat jangkauan penerapan bea meterai lebih luas karena tidak hanya pada dokumen fisik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru