Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam National Tax Seminar 2020 bertajuk Strategies to Cover Tax Reductions During COVID-19 Pandemic by Maximizing Tax Revenue and Minimizing Tax Loss, Rabu (25/11/2020). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut agenda optimalisasi penerimaan pajak pada masa pandemi Covid-19 dilakukan secara proporsional dengan tetap memberikan dukungan terhadap pemulihan ekonomi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pada tahun ini dampak pandemi sangat memengaruhi penerimaan pajak. Apalagi, hingga akhir Oktober 2020, realisasi penerimaan pajak masih terkontraksi lebih dari18%. Simak artikel 'Makin Dalam, Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Oktober Minus 18,8%'.
"Kami sudah turunkan target sampai minus 10% dari realisasi tahun lalu. Lalu sampai Oktober kemarin masih minus 18%. Ini fakta bahwa ekonomi memang mengalami penurunan dan kemudian masih ada insentif pajak yang juga turunkan penerimaan," katanya dalam National Tax Seminar 2020 yang digelar Ikatan Mahasiswa Akuntansi Tarumanagara, Rabu (25/11/2020).
DJP, sambungnya, tidak hanya fokus memberikan relaksasi dan insentif untuk mendukung dunia usaha yang terdampak pandemi. Upaya otoritas dalam mengamankan penerimaan juga sudah disusun pada tahun ini dalam tiga beleid utama yakni UU 2/2020, UU 10/2020, dan UU 11/2020.
Dia memberi contoh implementasi pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital sebagai salah satu upaya menambah penerimaan. Hestu mengungkapkan realisasi penerimaan dari PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp297 miliar.
"Skema ini akan terus berjalan dan menjadi upaya kami tingkatkan penerimaan pajak serta berikan equal treatment," terangnya.
Selanjutnya, UU 11/2020 juga menjadi regulasi baru untuk mengoptimalkan penerimaan dalam jangka panjang. Semangat klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja yaitu menggenjot investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kepastian hukum.
Pemerintah juga memperbarui UU Bea Meterai melalui UU 10/2020 dengan semangat simplifikasi ketentuan melalui penetapan tarif tunggal. Selain itu, ketentuan baru bea meterai juga membuat jangkauan penerapan bea meterai lebih luas karena tidak hanya pada dokumen fisik. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.