KOTA TOMOHON

Realisasi PBB Baru 34%, Ini Upaya Pemkot Kejar Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 13:49 WIB
Realisasi PBB Baru 34%, Ini Upaya Pemkot Kejar Target

TOMOHON, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bimtek diadakan untuk memastikan kesiapan pengelola PBB-P2 menyambut penyetoran wajib pajak yang berakhir pada Oktober 2017.

Sekretaris Daerah Kota Manado Harold V. Lolowang mengatakan pengelola PBB-P2 diharapkan bekerja lebih keras. "Kami harap Bimtek ini bisa menopang pencapaian prioritas pembangunan Kota Tomohon. Tapi, waktu yang tersisa saat ini sudah kurang dari 2 bulan. Saya harap pengelola PBB-P2 dapat berupaya lebih keras lagi, sehingga bisa mencapai target," ujarnya di Manado, Selasa (19/9).

Menurutnya visi dan misi Wali Kota Tomohon harus dalam membangun wilayahnya harus segera tercapai. Pembangunan itu didorong oleh realisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 yang sudah menjadi kewenangan Pemda untuk memungutnya, bukan lagi kewenangan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Adapun, pencapaian PBB-P2 hingga 18 September 2017 hanya sekitar Rp1,71 miliar atau setara 34% dari target yang telah ditetapkan sepanjang tahun 2017 sebesar Rp5,4 miliar. Pemkot Tomohon masih perlu mengumpulkan realisasi PBB-P2 sebanyak Rp3,7 miliar dalam kurun waktu yang kurang dari 2 bulan.

Meski hanya tersisa sedikit waktu, dia berharap target PBB-P2 Kota Tomohon bisa segera dicapai melalui Bimtek yang diselenggarakan hingga 20 September 2017 dan diikuti oleh para pendata PBB dan operator PBB.

Petugas Kecamatan Tomohon Utara dan Selatan, hingga Petugas Kelurahan pun dimintanya untuk bisa berpartisipasi dalam memacu penerimaan PBB-P2 lebih cepat dan sesuai target dalam kurun waktu yang kurang dari 2 bulan.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini