KOTA TOMOHON

Realisasi PBB Baru 34%, Ini Upaya Pemkot Kejar Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 13:49 WIB
Realisasi PBB Baru 34%, Ini Upaya Pemkot Kejar Target

TOMOHON, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bimtek diadakan untuk memastikan kesiapan pengelola PBB-P2 menyambut penyetoran wajib pajak yang berakhir pada Oktober 2017.

Sekretaris Daerah Kota Manado Harold V. Lolowang mengatakan pengelola PBB-P2 diharapkan bekerja lebih keras. "Kami harap Bimtek ini bisa menopang pencapaian prioritas pembangunan Kota Tomohon. Tapi, waktu yang tersisa saat ini sudah kurang dari 2 bulan. Saya harap pengelola PBB-P2 dapat berupaya lebih keras lagi, sehingga bisa mencapai target," ujarnya di Manado, Selasa (19/9).

Menurutnya visi dan misi Wali Kota Tomohon harus dalam membangun wilayahnya harus segera tercapai. Pembangunan itu didorong oleh realisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 yang sudah menjadi kewenangan Pemda untuk memungutnya, bukan lagi kewenangan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun, pencapaian PBB-P2 hingga 18 September 2017 hanya sekitar Rp1,71 miliar atau setara 34% dari target yang telah ditetapkan sepanjang tahun 2017 sebesar Rp5,4 miliar. Pemkot Tomohon masih perlu mengumpulkan realisasi PBB-P2 sebanyak Rp3,7 miliar dalam kurun waktu yang kurang dari 2 bulan.

Meski hanya tersisa sedikit waktu, dia berharap target PBB-P2 Kota Tomohon bisa segera dicapai melalui Bimtek yang diselenggarakan hingga 20 September 2017 dan diikuti oleh para pendata PBB dan operator PBB.

Petugas Kecamatan Tomohon Utara dan Selatan, hingga Petugas Kelurahan pun dimintanya untuk bisa berpartisipasi dalam memacu penerimaan PBB-P2 lebih cepat dan sesuai target dalam kurun waktu yang kurang dari 2 bulan.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN