KABUPATEN LEBAK

Realisasi Pajak Triwulan II Capai 51,39%

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 17:35 WIB
Realisasi Pajak Triwulan II  Capai 51,39%

RANGKASBITUNG, DDTCNews – Kesadaran masyarakat Kabupaten Lebak dalam membayar pajak patut diacungi jempol. Pasalnya, penerimaan pajak triwulan ke-2 tahun ini berhasil mencapai Rp24 miliar atau 51,93% dari target yang ditentukan.

Kepala DPPKAD Kabupaten Lebak Rina Dewiyanti mengatakan, dengan capaian yang melebihi target ini, maka pihaknya meyakini dan optimis kalau penerimaan pajak pada triwulan ke-3 dipastikan meningkat, terlebih tingkat kesadaran warga dalam membayar pajak cukup tinggi.

“Realisasi penerimaan pajak daerah ini cukup menggembirakan, kami harap ke depannya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak pun terus meningkat, karena dari pajak inilah yang akan digunakan untuk biaya percepatan pembangunan daerah,” jelas Rina.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Tidak hanya kesadaran masyarakatnya saja yang diacungi jempol, menurut Rina keberhasilan pencapaian target pajak daerah ini juga didukung oleh kerja keras para petugas pajak untuk menagih pembayaran pajak.

“Memasuki triwulan 3 nanti, kami akan berlaku tegas terhadap masyarakat yang dinilai masih lalai untuk melunasi pajaknya. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat melunasi pajak tepat pada waktunya,” tambahnya.

Adapun penerimaan pajak daerah untuk 2016 ditargetkan Rp 47,5 miliar. Hingga saat ini, seperti dikutip tangeranghits.com, terdapat 11 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah Kabupaten Lebak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya