KABUPATEN LEBAK

Realisasi Pajak Triwulan II Capai 51,39%

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 17:35 WIB
Realisasi Pajak Triwulan II  Capai 51,39%

RANGKASBITUNG, DDTCNews – Kesadaran masyarakat Kabupaten Lebak dalam membayar pajak patut diacungi jempol. Pasalnya, penerimaan pajak triwulan ke-2 tahun ini berhasil mencapai Rp24 miliar atau 51,93% dari target yang ditentukan.

Kepala DPPKAD Kabupaten Lebak Rina Dewiyanti mengatakan, dengan capaian yang melebihi target ini, maka pihaknya meyakini dan optimis kalau penerimaan pajak pada triwulan ke-3 dipastikan meningkat, terlebih tingkat kesadaran warga dalam membayar pajak cukup tinggi.

“Realisasi penerimaan pajak daerah ini cukup menggembirakan, kami harap ke depannya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak pun terus meningkat, karena dari pajak inilah yang akan digunakan untuk biaya percepatan pembangunan daerah,” jelas Rina.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Tidak hanya kesadaran masyarakatnya saja yang diacungi jempol, menurut Rina keberhasilan pencapaian target pajak daerah ini juga didukung oleh kerja keras para petugas pajak untuk menagih pembayaran pajak.

“Memasuki triwulan 3 nanti, kami akan berlaku tegas terhadap masyarakat yang dinilai masih lalai untuk melunasi pajaknya. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat melunasi pajak tepat pada waktunya,” tambahnya.

Adapun penerimaan pajak daerah untuk 2016 ditargetkan Rp 47,5 miliar. Hingga saat ini, seperti dikutip tangeranghits.com, terdapat 11 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah Kabupaten Lebak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025