KABUPATEN LEBAK

Realisasi Pajak Triwulan II Capai 51,39%

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 17:35 WIB
Realisasi Pajak Triwulan II  Capai 51,39%

RANGKASBITUNG, DDTCNews – Kesadaran masyarakat Kabupaten Lebak dalam membayar pajak patut diacungi jempol. Pasalnya, penerimaan pajak triwulan ke-2 tahun ini berhasil mencapai Rp24 miliar atau 51,93% dari target yang ditentukan.

Kepala DPPKAD Kabupaten Lebak Rina Dewiyanti mengatakan, dengan capaian yang melebihi target ini, maka pihaknya meyakini dan optimis kalau penerimaan pajak pada triwulan ke-3 dipastikan meningkat, terlebih tingkat kesadaran warga dalam membayar pajak cukup tinggi.

“Realisasi penerimaan pajak daerah ini cukup menggembirakan, kami harap ke depannya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak pun terus meningkat, karena dari pajak inilah yang akan digunakan untuk biaya percepatan pembangunan daerah,” jelas Rina.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tidak hanya kesadaran masyarakatnya saja yang diacungi jempol, menurut Rina keberhasilan pencapaian target pajak daerah ini juga didukung oleh kerja keras para petugas pajak untuk menagih pembayaran pajak.

“Memasuki triwulan 3 nanti, kami akan berlaku tegas terhadap masyarakat yang dinilai masih lalai untuk melunasi pajaknya. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat melunasi pajak tepat pada waktunya,” tambahnya.

Adapun penerimaan pajak daerah untuk 2016 ditargetkan Rp 47,5 miliar. Hingga saat ini, seperti dikutip tangeranghits.com, terdapat 11 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah Kabupaten Lebak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN