KABUPATEN BANYUMAS

Realisasi Pajak Reklame Baru 26,79%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2017 | 14:50 WIB
Realisasi Pajak Reklame Baru 26,79%

PURWOKERTO, DDTCNews – Wakil Ketua Komisi C DPRD Banyumas Samsudin mengatakan pungutan pajak atas reklame masih bisa dioptimalkan. Pasalnya masih banyak reklame liar yang belum membayar pajak atas pengadaan reklame.

Menurutnya melalui Perda tentang Reklame yang baru, seharusnya pajak reklame bisa ditingkatkan. Mengingat, adanya perubahan Perda tersebut memang dimaksudkan agar pencapaian pajak reklame lebih efektif dan efisien.

"Masih banyak reklame yang belum ditarik pajak, karena penerapan Perda yang baru masih belum maksimal. Oleh karena itu perlu langkah yang jelas dari dinas terkait untuk lebih menggali potensi pajak reklame yang ada di Banyumas," ujarnya Kamis (27/4).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kendati demikian, Samsudin mengapresiasi Badan Keuangan Daerah Banyumas, yang sudah mencapai realisasi pajak pada triwulan I tahun 2017. Realisasi pajak reklame Banyumas pada triwulan I 2017 sejatinya sudah mencapai target per triwulan I yang sebesar Rp937,53 juta atau berkisar 26,79% dari keseluruhan target pajak reklame di tahun 2017.

Samsudin mendorong Pemkab Banyumas untuk lebih menggencarkan sosialisasi mengenai Perda Reklame yang baru diterbitkan tersebut. Sosialisasi bisa dilakukan secara langsung kepada masyarakat, maupun dengan menggunakan media seperti banner atau spanduk, hingga pembentukan tim guna memaksimalkan realisasi pajak juga perlu dilakukan.

Ia menilai pembentukan dan penerapan tim dinilai efektif untuk meningkatkan realisasi pajak daerah, seperti halnya di kota besar seperti Surabaya. Pemberian sanksi seperti pemasangan stiker di sejumlah reklame dinilai cukup efektif untuk meningkatkan pajak reklame, hal ini seperti yang dilakukan pada tahun lalu.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

"Upaya pendekatan juga perlu dilakukan. Sehingga saat ada reklame yang belum membayar pajak, tidak langsung ditindak dengan penertiban, melainkan didekati dulu untuk membayar pajak. Jika memang masih membandel, baru disikapi dengan tindakan tegas," jelasnya seperti dikutip di radarbanyumas.co.id.

Samsudin menambahkan dengan melihat potensi pajak reklame yang cukup besar di Banyumas, tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan target pajak reklame di anggaran perubahan mendatang. "Meski demikian, hal itu perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan dinas terkait," katanya (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini