KOTA BEKASI

Realisasi PAD Diproyeksi Maksimal 80%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 November 2019 | 13:05 WIB
Realisasi PAD Diproyeksi Maksimal 80%

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat berupaya untuk menggenjot penerimaan pajak guna mengejar realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) yang masih kurang Rp1 triliun.

Wakil Wali kota Bekasi Tri Ardhianto mengatakan pemerintah terus berupaya untuk memaksimalkan pendapatan sebelum penghujung 2019. Dengan upaya ini, kekurangan atas target PAD tersebut diharapkan bisa ditekan.

“Ya sampai akhir tahun, kita optimalkan saja dengan kondisi yang ada. Dengan kemampuan sumber daya yang kita miliki akan terus kita lakukan upaya dengan mempercepat penarikan pajak dan retribusi,” ujar Tri, Selasa, (26/11/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Namun demikian, dia mengaku kesulitan untuk mencapai target PAD hingga lebih dari 100%. Pasalnya, waktu yang tersisa hanya sebulan. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rapat bersama DPRD memprediksi capaian maksimal yang dapat diraih hanya sekitar 80%.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan belum tercapainya target PAD dikarenakan beberapa faktor, salah satunya penerimaan pajak daerah yang masih minim, “Harus dievaluasi mulai dari reklame, PBB, ada juga pajak restoran, semua sedang dievaluasi Bapenda,” katanya

Roni Sahroni, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda mengatakan realisasi PAD hingga November 2019 baru mencapai sekitar Rp2 triliun. Padahal, target yang dipatok untuk PAD 2019 mencapai Rp 3,3 triliun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Realisasi PAD baru 62,5% dari target," kata Roni.

Dengan demikian, penerimaan PAD Kota Bekasi baru mencapai 71% dari target. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi harus berusaha memaksimalkan pendapatan melalui pajak daerah, retribusi, maupun sektor pajak lainnya dengan sisa waktu sebulan sebelum akhir tahun.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan pajak daerah menyumbang penerimaan senilai Rp1,58 Triliun. Adapun penerimaan pajak itu berasal dari pajak restoran senilai Rp296 miliar, PBB-P2 senilai Rp465,7 miliar, serta BPHTB senilai Rp383,5 miliar.

“Bapenda terus mengoptimalisasi pencapaian PAD baik sektor pajak maupun retribusi daerah, serta pendapatan lainnya dari sisa waktu yang tersedia,” kata Roni, seperti dilansir pikiran-rakyat.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?