KOTA BEKASI

Realisasi PAD Diproyeksi Maksimal 80%

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 November 2019 | 13:05 WIB
Realisasi PAD Diproyeksi Maksimal 80%

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat berupaya untuk menggenjot penerimaan pajak guna mengejar realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) yang masih kurang Rp1 triliun.

Wakil Wali kota Bekasi Tri Ardhianto mengatakan pemerintah terus berupaya untuk memaksimalkan pendapatan sebelum penghujung 2019. Dengan upaya ini, kekurangan atas target PAD tersebut diharapkan bisa ditekan.

“Ya sampai akhir tahun, kita optimalkan saja dengan kondisi yang ada. Dengan kemampuan sumber daya yang kita miliki akan terus kita lakukan upaya dengan mempercepat penarikan pajak dan retribusi,” ujar Tri, Selasa, (26/11/2019).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Namun demikian, dia mengaku kesulitan untuk mencapai target PAD hingga lebih dari 100%. Pasalnya, waktu yang tersisa hanya sebulan. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rapat bersama DPRD memprediksi capaian maksimal yang dapat diraih hanya sekitar 80%.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan belum tercapainya target PAD dikarenakan beberapa faktor, salah satunya penerimaan pajak daerah yang masih minim, “Harus dievaluasi mulai dari reklame, PBB, ada juga pajak restoran, semua sedang dievaluasi Bapenda,” katanya

Roni Sahroni, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda mengatakan realisasi PAD hingga November 2019 baru mencapai sekitar Rp2 triliun. Padahal, target yang dipatok untuk PAD 2019 mencapai Rp 3,3 triliun.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

"Realisasi PAD baru 62,5% dari target," kata Roni.

Dengan demikian, penerimaan PAD Kota Bekasi baru mencapai 71% dari target. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi harus berusaha memaksimalkan pendapatan melalui pajak daerah, retribusi, maupun sektor pajak lainnya dengan sisa waktu sebulan sebelum akhir tahun.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan pajak daerah menyumbang penerimaan senilai Rp1,58 Triliun. Adapun penerimaan pajak itu berasal dari pajak restoran senilai Rp296 miliar, PBB-P2 senilai Rp465,7 miliar, serta BPHTB senilai Rp383,5 miliar.

“Bapenda terus mengoptimalisasi pencapaian PAD baik sektor pajak maupun retribusi daerah, serta pendapatan lainnya dari sisa waktu yang tersedia,” kata Roni, seperti dilansir pikiran-rakyat.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025